3.1.3.1 SK Tim Manajemen Mutu, Audit Internal Keselamatan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PASIRANGIN Jalan Raya Cileungsi – Setu RT.01 RW.01 Ds. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor Kode Pos 16820 Tlp. (021) 82497967 SMS/Wa: 085217790001 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS PASIRANGIN Nomor : 440/ -SK/PkmPsa/ /2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS, AUDIT INTERNAL, KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PASIRANGIN KEPALA PUSKESMAS PASIRANGIN, Menimbang



: a. bahwa pengguna pelayanan Puskesmas mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa penyelenggaraan pelayanan Puskesmas agar bermutu perlu dikoordinir dan difasilitasi dengan adanya Tim Manajemen Mutu; c. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Puskesmas Pasirangin perlu disusun



Tim



Manajemen



Mutu



dan



Keselamatan



Pasien Puskesmas Pasirangin; Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Permenkes



Nomor



1691



tahun



2011



tentang



Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Permenkes Nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



PENANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN MUTU, AUDIT



INTERNAL DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PASIRANGIN. Kesatu



:



Struktur



Keselamatan



Tim



Manajemen



Pasien



Mutu,



Puskesmas



Audit



Internal



Pasirangin



dan



adalah



sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua



: Uraian tugas dari Tim Manajemen Mutu, Audit Internal dan Keselamatan Pasien adalah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.



Ketiga



: Surat keputusan ini dengan kekeliruan



berlaku



sejak



tanggal



ditetapkan



ketentuan apabila dikemudian hari terdapat atau



perubahan



akan



diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Pasirangin Pada tanggal : ................. 2019 KEPALA PUSKESMAS PASIRANGIN,



dr. Liska Sari Pembina NIP. 196912222002122002



LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 440/SK/PkmPsa/ /2019 TENTANG : STRUKTUR TIM MANAJEMEN MUTU INTERNAL DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PASIRANGIN Sruktur Tim Manajemen Mutu, Audit Internal dan Keselamatan Pasien Puskesmas Pasirangin Kapus Pasirangin dr. Liska sari



Tim Keselamatan Pasien Sendyta Anggrayeni Anggota . Tati Alawiah , Ervina Anggreni .Ni Made Sudiari



Penanggung Jawab Admen Yon Maryono Anggota : Sahron Purwa Dinda Triani Suwarni Intiyah Khana S Atika Intan Cahya



Ketua Tim mutu Syahron Purwa



Penanggung Jawab UKP drg. Herina Widianti Anggota : Sendyta Ararayeni Ema Nursoimawati Ervina Anggraeni Tati Alawiah Diana



Penanggung Jawab UKM Eriani Anggota : Ni Made Sudiari Sri Fitri Yuningsih Sutarmi Dyah Dwi Aryati Arya Ayu Kinanti Hana Trisnawati.S Ridha Idha Realita



Sekretaris Ema Nursoimawati



Tim Audit Internal Eriani Anggota : Suwarni Ni Made Sudiari Ema Nursoimawati



LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 440/ -SK/PkmPsa/ /2019 TENTANG : URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN MUTU AUDIT INTERNAL DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PASIRANGIN URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN MUTU, AUDIT INTERNAL DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKEMAS



I. URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN MUTU Penanggung jawab : bertanggung jawab terhadap Tim Manajemen Mutu bidang kesehatan tingkat kecamatan Pasirangin sesuai perundang-undangan yang berlaku. a. Ketua Tim Manajemen Mutu Tugas: 1. Melakukan



koordinasi



penilaian



dan



pemantauan



atau



evaluasi mutu Puskesmas dengan melaksanakan : a. Survey



Kepuasan



Masyarakat



dan



menetapkan



Indeks



Kepuasan Masyarakat. b. Mengelola



pengaduan



pengguna



layanan



Puskesmas,



mulai dari pencatatan, pelaporan, rencana tindak lanjut dan penanganan pengaduan. c. Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap Standar Puskesmas dan Kinerja Puskesmas minimal setahun 2 (dua) kali dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas serta melakukan upaya perbaikan apabila hasil penilaian tidak mencapai target yang diharapkan. d. Mendokumentasikan kinerja



program



kegiatan mulai



dari



perbaikan



standar



monitoring,



dan



penilaian,



penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasinya. 2. Mengkoordinasikan pelaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen. 3. Melakukan Rencana Tindak Lanjut dan evaluasi, melaporkan kepada kepala Puskesmas Pasirangin, hasil penerapan dan implementasi



sistem



mutu



serta



langkah-langkah



upaya



peningkatan, pengembangan dan pengendalian mutu. b. Penanggung Jawab Admen Tugas : 1. Mengkoordinasikan pengembangan, penerapan dan peningkatan



efektivitas Sistem Manajemen Mutu di bidangnya masing-masing. 2. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kegiatan. 3. Membuat dokumen mutu sesuai dengan pembagian tugas. 4. Membuat pedoman peningkatan kinerja. 5. Membuat rencana perbaikan mutu dan kinerja. 6. Memastikan kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan SOP. 7. Melakukan tindakan korektif dan preventif. 8. Melakukan evaluasi kegiatan. 9. Membuat dokumen hasil kegiatan evaluasi. 10.Memastikan semua temuan audit (internal/eksternal) telah dilakukan tindakan. 11.perbaikan dan pencegahan secara efektif. c. Penanggung Jawab UKP Tugas: 1.Melaksanakan



kegiatan



pelayanan



pemeriksaan



dan



pengobatan pasien Puskesmas. 2. Membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. 3. Bersama dengan Penanggung Jawab rawat jalan menyusun prosedur-prosedur kegiatan yang



terkait pelayanan dirawat



jalan. 4. Bersama



dengan



mengidentifikasi



Penanggung



dan



Jawab



rawat



jalan



program-program



mutu



jalan dilaksanakan



sesuai



mengelola



pelayanan rawat jalan. 5. Memastikan



pelayanan



dirawat



dengan prosedur pelayanan yang ditentukan. 6. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil pelayanan kegiatan di rawat jalan. 7. Membantu Kepala Puskesmas dalam membina karyawan dibidang medis. 8. Membantu



Kepala



Puskesmas



dalam



menyusun



rencana kegiatan Puskesmas. 9. Membantu Kepala Puskesmas dalam pembuatan laporan kegiatan Puskesmas. 10.Melaksanakan



monitoring,



analisis,



evaluasi



dan



tindak



lanjut hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan.



d. Penanggung Jawab UKM Tugas: 1. Mengumpulkan dan mempelajari data kinerja dan gambaran status kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Pasirangin. 2. Menganalisis data untuk mengetahui kesenjangan permasalahan yang ada di wilayah kerja. 3. Menyusun



perencanaan



kegiatan



tahunan



yang



disusun



berdasarkan permasalahan yang ada dengan mempertimbangkan kebutuhan pelanggan dan sumber daya yang ada di masyarakat dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor. 4. Melaksanakan kegiatan UKM baik pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif melibatkan lintas program dan lintas sektor dengan mengikuti standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. 5. Mendokumentasi hasil kegiatan setiap bulan dan melaporkannya secara berjenjang. 6. Mengevaluasi hasil kerja secara berkala. II. URAIAN TUGAS AUDIT INTERNAL Tugas: 1. Melakukan koordinasi dan penyusunan pedoman, prosedur, rencana, jadwal audit internal di Puskesmas Pasirangin. 2. Merencanakan pelaksanaan audit internal. 3. Membuat instrument audit internal. 4. Melaksanakan audit internal. 5. Melakukan analisa hasil audit internal. 6. Melaporkan hasil audit internal kepada ketua Tim Manajemen Mutu. 7. Membuat rencana tindak lanjut dan evaluasi bersama Tim Manajemen Mutu. III. URAIAN TUGAS TIM KESELAMATAN PASIEN Membantu kepala



puskesmas dalam menjaga dan meningkatkan



mutu layanan klinis di Puskesmas Pasirangin. 1. Menyusun



Indikator



Mutu



Pelayanan



Klinis



dan



Sasaran



Keselamatan Pasien. 2. Mensosialisasikan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien kepada seluruh tenaga klinis. 3. Mengumpulkan data hasil pengukuran indikator mutu pelayanan klilnis dan sasaran keselamatan pasien sesuai periode waktu yang



telah ditentukan yang dilaksanakan oleh Penanggung Jawab unit pelayanan dan tim survey. 4. Mendokumentasikan hasil pengukuran. 5. Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran. 6. Menyusun rencana tindak lanjut dan perbaikan hasil analisis pengukuran. 7. Menetapkan lingkup manajemen risiko. 8. Mengidentifikasi risiko. 9. Menganalisis risiko. 10. Mengevaluasi risiko. 11. Melakukan tindakan/treatment terhadap risiko.



Ditetapkan : Pasirangin pada tanggal : 19 Pebruari 2019 KEPALA PUSKESMAS PASIRANGIN,



dr. Liska Sari Pembina NIP. 196912222002122002