4 0 477 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PASIRANGIN Jalan Raya Cileungsi – Setu RT.01 RW.01 Ds. Pasirangin Kec. Cileungsi Kab. Bogor Kode Pos 16820 Tlp. (021) 82497967 SMS/Wa: 085217790001 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUKESMAS PASIRANGIN Nomor : 440/ -SK/PkmPsa/ /2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN MUTU PUSKESMAS, AUDIT INTERNAL, KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PASIRANGIN KEPALA PUSKESMAS PASIRANGIN, Menimbang
: a. bahwa pengguna pelayanan Puskesmas mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa penyelenggaraan pelayanan Puskesmas agar bermutu perlu dikoordinir dan difasilitasi dengan adanya Tim Manajemen Mutu; c. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Puskesmas Pasirangin perlu disusun
Tim
Manajemen
Mutu
dan
Keselamatan
Pasien Puskesmas Pasirangin; Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Permenkes
Nomor
1691
tahun
2011
tentang
Keselamatan Pasien Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas; 4. Permenkes Nomor 514 tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
PENANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN MUTU, AUDIT
INTERNAL DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PASIRANGIN. Kesatu
:
Struktur
Keselamatan
Tim
Manajemen
Pasien
Mutu,
Puskesmas
Audit
Internal
Pasirangin
dan
adalah
sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Kedua
: Uraian tugas dari Tim Manajemen Mutu, Audit Internal dan Keselamatan Pasien adalah sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
Ketiga
: Surat keputusan ini dengan kekeliruan
berlaku
sejak
tanggal
ditetapkan
ketentuan apabila dikemudian hari terdapat atau
perubahan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Pasirangin Pada tanggal : ................. 2019 KEPALA PUSKESMAS PASIRANGIN,
dr. Liska Sari Pembina NIP. 196912222002122002
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 440/SK/PkmPsa/ /2019 TENTANG : STRUKTUR TIM MANAJEMEN MUTU INTERNAL DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PASIRANGIN Sruktur Tim Manajemen Mutu, Audit Internal dan Keselamatan Pasien Puskesmas Pasirangin Kapus Pasirangin dr. Liska sari
Tim Keselamatan Pasien Sendyta Anggrayeni Anggota . Tati Alawiah , Ervina Anggreni .Ni Made Sudiari
Penanggung Jawab Admen Yon Maryono Anggota : Sahron Purwa Dinda Triani Suwarni Intiyah Khana S Atika Intan Cahya
Ketua Tim mutu Syahron Purwa
Penanggung Jawab UKP drg. Herina Widianti Anggota : Sendyta Ararayeni Ema Nursoimawati Ervina Anggraeni Tati Alawiah Diana
Penanggung Jawab UKM Eriani Anggota : Ni Made Sudiari Sri Fitri Yuningsih Sutarmi Dyah Dwi Aryati Arya Ayu Kinanti Hana Trisnawati.S Ridha Idha Realita
Sekretaris Ema Nursoimawati
Tim Audit Internal Eriani Anggota : Suwarni Ni Made Sudiari Ema Nursoimawati
LAMPIRAN II : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR : 440/ -SK/PkmPsa/ /2019 TENTANG : URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN MUTU AUDIT INTERNAL DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS PASIRANGIN URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN MUTU, AUDIT INTERNAL DAN KESELAMATAN PASIEN PUSKEMAS
I. URAIAN TUGAS TIM MANAJEMEN MUTU Penanggung jawab : bertanggung jawab terhadap Tim Manajemen Mutu bidang kesehatan tingkat kecamatan Pasirangin sesuai perundang-undangan yang berlaku. a. Ketua Tim Manajemen Mutu Tugas: 1. Melakukan
koordinasi
penilaian
dan
pemantauan
atau
evaluasi mutu Puskesmas dengan melaksanakan : a. Survey
Kepuasan
Masyarakat
dan
menetapkan
Indeks
Kepuasan Masyarakat. b. Mengelola
pengaduan
pengguna
layanan
Puskesmas,
mulai dari pencatatan, pelaporan, rencana tindak lanjut dan penanganan pengaduan. c. Melakukan pemantauan dan penilaian terhadap Standar Puskesmas dan Kinerja Puskesmas minimal setahun 2 (dua) kali dan melaporkan kepada Kepala Puskesmas serta melakukan upaya perbaikan apabila hasil penilaian tidak mencapai target yang diharapkan. d. Mendokumentasikan kinerja
program
kegiatan mulai
dari
perbaikan
standar
monitoring,
dan
penilaian,
penyusunan rencana perbaikan, pelaksanaan perbaikan dan evaluasinya. 2. Mengkoordinasikan pelaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen. 3. Melakukan Rencana Tindak Lanjut dan evaluasi, melaporkan kepada kepala Puskesmas Pasirangin, hasil penerapan dan implementasi
sistem
mutu
serta
langkah-langkah
upaya
peningkatan, pengembangan dan pengendalian mutu. b. Penanggung Jawab Admen Tugas : 1. Mengkoordinasikan pengembangan, penerapan dan peningkatan
efektivitas Sistem Manajemen Mutu di bidangnya masing-masing. 2. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kegiatan. 3. Membuat dokumen mutu sesuai dengan pembagian tugas. 4. Membuat pedoman peningkatan kinerja. 5. Membuat rencana perbaikan mutu dan kinerja. 6. Memastikan kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan SOP. 7. Melakukan tindakan korektif dan preventif. 8. Melakukan evaluasi kegiatan. 9. Membuat dokumen hasil kegiatan evaluasi. 10.Memastikan semua temuan audit (internal/eksternal) telah dilakukan tindakan. 11.perbaikan dan pencegahan secara efektif. c. Penanggung Jawab UKP Tugas: 1.Melaksanakan
kegiatan
pelayanan
pemeriksaan
dan
pengobatan pasien Puskesmas. 2. Membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. 3. Bersama dengan Penanggung Jawab rawat jalan menyusun prosedur-prosedur kegiatan yang
terkait pelayanan dirawat
jalan. 4. Bersama
dengan
mengidentifikasi
Penanggung
dan
Jawab
rawat
jalan
program-program
mutu
jalan dilaksanakan
sesuai
mengelola
pelayanan rawat jalan. 5. Memastikan
pelayanan
dirawat
dengan prosedur pelayanan yang ditentukan. 6. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil pelayanan kegiatan di rawat jalan. 7. Membantu Kepala Puskesmas dalam membina karyawan dibidang medis. 8. Membantu
Kepala
Puskesmas
dalam
menyusun
rencana kegiatan Puskesmas. 9. Membantu Kepala Puskesmas dalam pembuatan laporan kegiatan Puskesmas. 10.Melaksanakan
monitoring,
analisis,
evaluasi
dan
tindak
lanjut hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien rawat jalan.
d. Penanggung Jawab UKM Tugas: 1. Mengumpulkan dan mempelajari data kinerja dan gambaran status kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Pasirangin. 2. Menganalisis data untuk mengetahui kesenjangan permasalahan yang ada di wilayah kerja. 3. Menyusun
perencanaan
kegiatan
tahunan
yang
disusun
berdasarkan permasalahan yang ada dengan mempertimbangkan kebutuhan pelanggan dan sumber daya yang ada di masyarakat dengan melibatkan lintas program dan lintas sektor. 4. Melaksanakan kegiatan UKM baik pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif melibatkan lintas program dan lintas sektor dengan mengikuti standar operasional prosedur yang telah ditetapkan. 5. Mendokumentasi hasil kegiatan setiap bulan dan melaporkannya secara berjenjang. 6. Mengevaluasi hasil kerja secara berkala. II. URAIAN TUGAS AUDIT INTERNAL Tugas: 1. Melakukan koordinasi dan penyusunan pedoman, prosedur, rencana, jadwal audit internal di Puskesmas Pasirangin. 2. Merencanakan pelaksanaan audit internal. 3. Membuat instrument audit internal. 4. Melaksanakan audit internal. 5. Melakukan analisa hasil audit internal. 6. Melaporkan hasil audit internal kepada ketua Tim Manajemen Mutu. 7. Membuat rencana tindak lanjut dan evaluasi bersama Tim Manajemen Mutu. III. URAIAN TUGAS TIM KESELAMATAN PASIEN Membantu kepala
puskesmas dalam menjaga dan meningkatkan
mutu layanan klinis di Puskesmas Pasirangin. 1. Menyusun
Indikator
Mutu
Pelayanan
Klinis
dan
Sasaran
Keselamatan Pasien. 2. Mensosialisasikan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran keselamatan pasien kepada seluruh tenaga klinis. 3. Mengumpulkan data hasil pengukuran indikator mutu pelayanan klilnis dan sasaran keselamatan pasien sesuai periode waktu yang
telah ditentukan yang dilaksanakan oleh Penanggung Jawab unit pelayanan dan tim survey. 4. Mendokumentasikan hasil pengukuran. 5. Melakukan analisis terhadap hasil pengukuran. 6. Menyusun rencana tindak lanjut dan perbaikan hasil analisis pengukuran. 7. Menetapkan lingkup manajemen risiko. 8. Mengidentifikasi risiko. 9. Menganalisis risiko. 10. Mengevaluasi risiko. 11. Melakukan tindakan/treatment terhadap risiko.
Ditetapkan : Pasirangin pada tanggal : 19 Pebruari 2019 KEPALA PUSKESMAS PASIRANGIN,
dr. Liska Sari Pembina NIP. 196912222002122002