5 0 131 KB
URAIAN JABATAN 1. 2. 3.
Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Eselon II
: Analis Konten Media Sosial : : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian : Bidang Komunikasi dan Informatika : Seksi Informatika
Eselon III Eselon IV
4. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi Sekretaris Daerah
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Sekretaris
Kepala Bidang Statistik
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika
Kepala Bidang Persandian
Kepala Seksi Informatika
Pengadministrasi Umum
5.
Pengelola Pengaduan Publik
Analis Konten Media Sosial
Ikhtisar Jabatan : Melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang penganlisaan konten media sosial sesuai dengan standard operasional
ANALISA JABATAN 2018 | Analis Konten Media Sosial 212 Seksi Informatika
prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi di lingkungan unit kerja. 6.
Uraian Tugas: a. Mengumpulkan bahan dan data rencana program seksi Informatika sesuai dengan spesifikasi dan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyusunan rekomendasi pembuatan konten media sosial; Tahapan: 1) Mempelajari dokumen sebelumnya dan peraturan perundangan yang berlaku; 2) Mengumpulkan bahan dan data rencana program seksi pengelolaan opini publik; 3) Mengklasifikasikan bahan dan data rencana program seksi pengelolaan opini publik sesuai dengan spesifikasi dan prosedur; 4) Membuat daftar spesifikasi bahan dan data rencana program seksi pengelolaan opini publik. b. Mempelajari, menganalisa serta mengklasifikasi adanya unggahan konten-konten pada media sosial Pemerintah Daerah (youtube, facebook, twitter, website) sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk kelancaran tugas; Tahapan: 1) Mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2) Menganalisa setiap konten yang masuk melalui media sosial Pemerintah Daerah (youtube, facebook, twitter, website); 3) Mengklasifikasikan dan merekap konten yang masuk menurut kategori positif dan negatifnya; 4) Melaporkan hasil kepada atasan; c. Melakukan koordinasi dengan atasan dan OPD terkait tentang adanya unggahan konten dari masyarakat pada media sosial Pemerintah Daerah baik yang bersifat negatif maupun positif sesuai dengan bidangnya untuk diberikan penyelesaian atau klarifikasi tentang konten dimaksud; Tahapan: Menyampaikan hasil rekapan dan klasifikasi dari konten-konten yang masuk kepada atasan untuk dimintai tindak lanjutnya; Melakukan koordinasi dan meminta tanggapan/ klarifikasi dengan OPD terkait tentang konten yang masuk menurut bidang yang ditangani; 3) Merangkum semua hasil tanggapan atau klarifikasi atas setiap konten dari atasan maupun dari OPD terkait; 4) Mengunggah jawaban hasil klarifikasi untuk setiap konten yang menjadi sorotan; 5) Melaporkan hasil kepada atasan.
ANALISA JABATAN 2018 | Analis Konten Media Sosial 213 Seksi Informatika
d. Melakukan monitoring terhadap pengelolaan isu publik pada media sosial dan media massa di lingkungan Pemerintah Daerah; Tahapan: Membuat rencana kegiatan monitoring; Mengidentifikasi kemajuan kegiatan atau proses yang berjalan; Menilai kesesuaian proses dengan rencana awal; Mendapatkan fakta-fakta sebagai keputusan informasi kepada masyarakat dengan memberikan tindak lanjut atau intervensi yang diperlukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan; Membuat rekapitulasi hasil monitoring; Melaporkan hasil kepada atasan. e. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; Tahapan: Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas; Mengkonsultasikan konsep laporan kepada atasan; Memfinalisasi laporan pelaksanaan tugas. f. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan. Tahapan : 1) Mempelajari penugasan yang diberikan pimpinan; 2) Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan tugas; 3) Menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan aturan yang ada; 7.
Bahan Kerja : No. 1.
2.
3. 4. 5. 6.
8.
Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
Peraturan Perundang-undangan Pedoman pelaksanaan tugas tentang Pengelolaan opini publik, dokumen sebelumnya Konten pada media sosial pemerintah Penganalisaan dan daerah (youtube, facebook, twitter, pengklasifikasian konten website) positif dan negatif Konten positif dan negatif dari Pengklarifikasian oleh masyarakat atasan dan OPD terkait Isu publik Monitoring Hasil Capaian Tugas Penyusunan Laporan Instruksi Pimpinan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain
Perangkat/ Alat Kerja:
ANALISA JABATAN 2018 | Analis Konten Media Sosial 214 Seksi Informatika
No.
9.
1.
Website, Facebook, Youtube, Twitter
2. 3.
Jaringan internet Komputer
4.
Printer
5. 6.
Flash Disk Alat Komunikasi
7.
ATK
Digunakan Untuk Tugas Monitoring media sosial Pemerintah Daerah Melakukan online Mengunggah hasil tanggapan konten dan membuat/ mengetik laporan Mencetak laporan, rekapan dan hasil monitoring Menyimpan data Berkoordinasi dengan OPD/ Pihak terkait Membantu kelancaran pelaksanaan tugas
Hasil Kerja: No.
Hasil Kerja
Satuan Hasil
1.
dokumen
5.
Pemahaman tentang peraturan-peraturan terkait kegiatan seksi Informatika Hasil rekapan konten media sosial Pemerintah Daerah Hasil tanggapan/ klarifikasi dari atasan dan OPD terkait tentang konten media sosial Pemerintah Daerah Hasil monitoring terhadap pengelolaan isu publik pada media sosial dan media massa di lingkungan Pemerintah Daerah Laporan hasil pelaksanaan tugas
6.
Pelaksanaan tugas dinas lain
kegiatan
2. 3.
4.
10.
Perangkat Kerja
kegiatan kegiatan
kegiatan
laporan
Tanggung Jawab: a. Kelancaran dalam pelaksanaan tugas; b. Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; c. Keakuratan analisis data; d. Kesesuaian hasil klarifikasi yang diunggah; e. Kerahasiaan dalam mengamankan kebijakan atasan;
ANALISA JABATAN 2018 | Analis Konten Media Sosial 215 Seksi Informatika
11. Wewenang: a. Menganalisis data; b. Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia; c. Meminta klarifikasi terhadap konten yang salah kepada atasan dan OPD terkait; 12. Korelasi Jabatan:
13.
No.
Jabatan
1.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika
2.
Kepala Informatika
3.
Pejabat Pelaksana
Seksi
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
Dalam Hal Konsultasi dan meminta arahan dalam pelaksanaan tugas Konsultasi dan meminta arahan dalam pelaksanaan tugas Pelaksanaan tugas
Kondisi Lingkungan Kerja: No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
14.
Unit Kerja/ Instansi
Aspek Tempat kerja Suhu Udara Keadaan Ruangan Letak Penerangan Suara Keadaan tempat kerja Getaran
Faktor Di dalam ruangan Dingin dengan perubahan Sejuk Cukup luas Datar Terang Tenang Bersih Tidak ada
Resiko Bahaya: No.
Fisik/Mental
Penyebab
ANALISA JABATAN 2018 | Analis Konten Media Sosial 216 Seksi Informatika
1.
-
-
Syarat Jabatan:
15. a. b.
Pangkat, Gol/Ruang Pendidikan
: :
c.
Kursus/Diklat 1). Penjenjangan 2). Teknis
: : :
d.
Pengalaman Kerja
e.
Pengetahuan Kerja
f.
Keterampilan Kerja
g.
Bakat Kerja 1) Intelegensi (G) 2) Bakat Verbal (V) 3)
h.
i.
Ketelitian (Q)
Penata muda, III/a Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Komunikasi, Kebijakan Publik, Ilmu Pemerintahan, Sosial Politik
Tidak dipersyaratkan Diklat Teknologi Informasi, Diklat Pengembangan Sistem Informasi, : Kurang lebih 1 tahun di bidang pengelolaan komunikasi publik : 1) Peraturan Perundangan yang terkait program kerja dan penyusunannya 2) Pengelolaan informasi publik 3) Penyajian data Informasi : - Mengoperasikan komputer - Terampil menentukan konten berita - Terampil menganalisa masalah : : Kemampuan belajar secara umum : Memahami arti kata-kata dan penggunaannya secara tepat dan efektif : Menyerap perincian yang berkaitan dalam bahan verbal atau dalam tabel
Temperamen Kerja 1). D
:
2).
P
:
3).
R
:
Kemampuan menyesuaikan diri untuk kegiatan memimpin, mengendalikan, dan merencanakan Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pembuatan instruksi Kemampuan menyesuaikan diri dalam kegiatan-kegiatan yang berulang, atau secara terus menerus melakukan kegiatan yang sama, sesuai dengan perangkat prosedur, urutan atau kecepatan yang tertentu.
Minat Kerja 1). Realistik (R) 2). Investigatif (I) 3). Konvensional (C)
ANALISA JABATAN 2018 | Analis Konten Media Sosial 217 Seksi Informatika
j.
Upaya Fisik 1). Duduk 2). Berdiri 3). Berjalan 4). Berbicara Kondisi Fisik 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi badan 4) Berat badan 5) Postur badan 6) Penampilan Fungsi Pekerja 1) D0 2) D1 3) D2
k.
l.
16.
: : : : : :
Pria/Wanita Tidak dipersyaratkan Tidak dipersyaratkan Tidak dipersyaratkan Tidak dipersyaratkan Tidak dipersyaratkan
: : :
Memadukan data Mengkoordinasikan data Menganalisis data
Prestasi Kerja Yang Diharapkan No.
Hasil Kerja
1.
Pemahaman tentang peraturan-peraturan terkait kegiatan seksi informatika Hasil rekapan konten media sosial Pemerintah Daerah Hasil tanggapan/ klarifikasi dari atasan dan OPD terkait tentang konten media sosial Pemerintah Daerah Hasil monitoring terhadap pengelolaan isu publik pada media sosial dan media massa di lingkungan
2.
3.
4.
Satuan Hasil
Jumlah Hasil (Dalam 1 th)
Waktu Penyelesaian (Menit)
Dokumen
1
1500
Kegiatan
48
300
Kegiatan
12
600
Konsep
48
300
ANALISA JABATAN 2018 | Analis Konten Media Sosial 218 Seksi Informatika
No.
5. 6.
17.
Hasil Kerja Pemerintah Daerah Laporan hasil pelaksanaan tugas Pelaksanaan tugas dinas lain
Satuan Hasil
Jumlah Hasil (Dalam 1 th)
Waktu Penyelesaian (Menit)
Laporan
12
60
Kegiatan
12
300
Butir informasi Lain : ......................................................................................................................... .........................................................................................................................
ANALISA JABATAN 2018 | Analis Konten Media Sosial 219 Seksi Informatika