3.8.1 SK Penyelenggaraan Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN



DINAS KESEHATAN



PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Jl. Magelang Km. 17,5 Ngebong, Margorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta 55552 Laman: https://pkmtempel1.slemankab.go.id, E-mail: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Nomor : …./…./SK/TPL-I TENTANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Menimbang



: a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelayanan maka diperlukan penyelenggaraan rekam medis dengan tata kelola yang baik di Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I tentang Penyelenggaraan Rekam Medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I ;



Mengingat



: 1. Undang-undang Kesehatan;



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



2. UU No 19 tahun 2016 Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); 3. Peraturan Pemerintah PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Repubilk Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KESATU



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I TENTANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I.



KEDUA



: Penyelenggaraan rekam medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I menjadi tanggung jawab perekam medis.



KETIGA



: Penyelenggaran rekam medis memuat sebagaimana yang tercantum di bawah ini dan dijabarkan dalam pedoman yang tidak terpisah dengan keputusan ini.



KEEMPAT



: Prosedur peenyelenggaraan rekam medis sesuai dengan SOP yang berlaku.



KELIMA



: Keputusan kemudian penetapan perubahan



ini berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila di hari ternyata terdapat kekeliruaan dalam keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan seperlunya.



Ditetapkan di : Sleman Pada tanggal : KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I,



ANNA RATIH WARDANI