7 0 125 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
DINAS KESEHATAN
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Jl. Magelang Km. 17,5 Ngebong, Margorejo, Tempel, Sleman, Yogyakarta 55552 Laman: https://pkmtempel1.slemankab.go.id, E-mail: [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Nomor : …./…./SK/TPL-I TENTANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I Menimbang
: a. bahwa untuk menjaga kesinambungan pelayanan maka diperlukan penyelenggaraan rekam medis dengan tata kelola yang baik di Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I tentang Penyelenggaraan Rekam Medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I ;
Mengingat
: 1. Undang-undang Kesehatan;
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
2. UU No 19 tahun 2016 Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); 3. Peraturan Pemerintah PP No 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Repubilk Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I TENTANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I.
KEDUA
: Penyelenggaraan rekam medis di Pusat Kesehatan Masyarakat Tempel I menjadi tanggung jawab perekam medis.
KETIGA
: Penyelenggaran rekam medis memuat sebagaimana yang tercantum di bawah ini dan dijabarkan dalam pedoman yang tidak terpisah dengan keputusan ini.
KEEMPAT
: Prosedur peenyelenggaraan rekam medis sesuai dengan SOP yang berlaku.
KELIMA
: Keputusan kemudian penetapan perubahan
ini berlaku pada tanggal ditetapkan, apabila di hari ternyata terdapat kekeliruaan dalam keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan seperlunya.
Ditetapkan di : Sleman Pada tanggal : KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TEMPEL I,
ANNA RATIH WARDANI