4 0 83 KB
PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN
SOP
DITETAPKAN KEPALA KLINIK JAYA HUSADA
NO DOKUMEN : 070/SOP/KJH/0617 NO REVISI : TANGGAL TERBIT : 6 Juni 2017 HALAMAN
:1/2
KLINIK UMUM PRATAMA “JAYA HUSADA” JL. MARDITOMO RT 1 RW 2 SALATIGA
Dr. YONATHAN AGUNG WISNU PERDANA, S.T Sistem Proteksi Terhadap Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun
pada
bangunan
yang
digunakan
maupun
cara-cara
pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya 1. Pengertian
terhadap bahaya kebakaran Pengelolaan Proteksi Kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi resiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang
berpotensi
menimbulkan
kebakaran,
serta
kesiapan
dan
kesiagaan sistem proteksi. Untuk terselenggaranya fungsi bangunan Klinik dan lingkungan yang 2. Tujuan
aman bagi pasien dan petugas klinik, serta segala peralatan yang ada di dalamnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerugian jiwa dan materi Keputusan Kepala Klinik Jaya Husada Nomor 002/SK/JH/0617 tentang
3. Kebijakan
Penetapan Standar Operasional Pelayanan pada Klinik Jaya Husada
4. Referensi 5. Langkah- Langkah
Salatiga Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Persiapan bila terjadi kebakaran Hal-hal yang harus diketahui petugas adalah lokasi alat pemadam kebakaran ringan (APAR) di area kerja, bagaimana dan kapan digunakannya 2.
Dalam Kejadian Kebakaran Dalam banyak kasus, dimana pasien tidak dapat membantu diri mereka sendiri, menjadi tanggungjawab petugas Klinik untuk menjaga keselamatan mereka. Dalam hal ini, petugas harus : a.
Jika terjadi kebakaran, tetap tenang, berikan contoh pada pasien
b.
Laporkan adanya api
c.
Padamkan api pada awal kebakaran saat api masih kecil dan lokalisir agar tidak menyebar
d. Apabila penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) kurang PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN DITETAPKAN
SOP
NO DOKUMEN : 070/SOP/KJH/0617 NO REVISI : TANGGAL TERBIT : 6 Juni 2017 HALAMAN
KEPALA KLINIK JAYA HUSADA
:1/2
KLINIK UMUM PRATAMA “JAYA HUSADA” JL. MARDITOMO RT 1 RW 2 SALATIGA
Dr. YONATHAN AGUNG WISNU PERDANA, S.T
berhasil memadamkan api, dapat digunakan selang kebakaran berukuran kecil (1 atau 1 ½ inci) oleh petugas puskesmas yang terlatih e. Pindahkan pasien yang berada dalam bahaya asap atau api ke tempat yang aman 6. Unit Terkait
f. Tutup pintu ruang pasien Semua Unit di Klnik
7. Dokumen Terkait Rekaman histori perubahan No Hal yang diubah
Isi perubahan
Tgl. Mulai perubahan