3.d.1.. SOP Proteksi Terhadap Kebakaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN



SOP



DITETAPKAN KEPALA KLINIK JAYA HUSADA



NO DOKUMEN : 070/SOP/KJH/0617 NO REVISI : TANGGAL TERBIT : 6 Juni 2017 HALAMAN



:1/2



KLINIK UMUM PRATAMA “JAYA HUSADA” JL. MARDITOMO RT 1 RW 2 SALATIGA



Dr. YONATHAN AGUNG WISNU PERDANA, S.T Sistem Proteksi Terhadap Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun



pada



bangunan



yang



digunakan



maupun



cara-cara



pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya 1. Pengertian



terhadap bahaya kebakaran Pengelolaan Proteksi Kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantai-lantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi resiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang



berpotensi



menimbulkan



kebakaran,



serta



kesiapan



dan



kesiagaan sistem proteksi. Untuk terselenggaranya fungsi bangunan Klinik dan lingkungan yang 2. Tujuan



aman bagi pasien dan petugas klinik, serta segala peralatan yang ada di dalamnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerugian jiwa dan materi Keputusan Kepala Klinik Jaya Husada Nomor 002/SK/JH/0617 tentang



3. Kebijakan



Penetapan Standar Operasional Pelayanan pada Klinik Jaya Husada



4. Referensi 5. Langkah- Langkah



Salatiga Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 1. Persiapan bila terjadi kebakaran Hal-hal yang harus diketahui petugas adalah lokasi alat pemadam kebakaran ringan (APAR) di area kerja, bagaimana dan kapan digunakannya 2.



Dalam Kejadian Kebakaran Dalam banyak kasus, dimana pasien tidak dapat membantu diri mereka sendiri, menjadi tanggungjawab petugas Klinik untuk menjaga keselamatan mereka. Dalam hal ini, petugas harus : a.



Jika terjadi kebakaran, tetap tenang, berikan contoh pada pasien



b.



Laporkan adanya api



c.



Padamkan api pada awal kebakaran saat api masih kecil dan lokalisir agar tidak menyebar



d. Apabila penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) kurang PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN DITETAPKAN



SOP



NO DOKUMEN : 070/SOP/KJH/0617 NO REVISI : TANGGAL TERBIT : 6 Juni 2017 HALAMAN



KEPALA KLINIK JAYA HUSADA



:1/2



KLINIK UMUM PRATAMA “JAYA HUSADA” JL. MARDITOMO RT 1 RW 2 SALATIGA



Dr. YONATHAN AGUNG WISNU PERDANA, S.T



berhasil memadamkan api, dapat digunakan selang kebakaran berukuran kecil (1 atau 1 ½ inci) oleh petugas puskesmas yang terlatih e. Pindahkan pasien yang berada dalam bahaya asap atau api ke tempat yang aman 6. Unit Terkait



f. Tutup pintu ruang pasien Semua Unit di Klnik



7. Dokumen Terkait Rekaman histori perubahan No Hal yang diubah



Isi perubahan



Tgl. Mulai perubahan