5 0 44 KB
NOMOR DOKUMEN
4.1.1/SOP/UKP-VIII/135/2016
TERBIT KE NO REVISI TANGGAL BERLAKU
01 00 23 Mei 2016
HALAMAN
03
SOP PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN
Diberikan Kepada Dokumen Tanggal Pemberian
Disiapkan oleh, Ketua POKJA UKP
(dr. Riki Hermawan)
Diperiksa oleh, Ketua Akreditasi
(drg. Siti Nurmah)
1
Disahkan Oleh, Kepala UPT Puskesmas Rawa Buntu
(drg. Hartono Mulyana)
PROTEKSI TERHADAP KEBAKARAN
SOP
No.Dokumen
: 4.1.1/SOP/UKP-VIII/135/2016
No. Revisi
:0
TanggalTerbit : 23 Mei 2016 Halaman
: 03 Drg. Hartono Mulyana NIP.1967032619940 1 1 002
UPT Puskesmas Rawa Buntu PENGERTIAN
Sistem Proteksi Terhadap Kebakaran adalah sistem yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang maupun terbangun pada bangunan yang digunakan maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran Pengelolaan Proteksi Kebakaran adalah upaya mencegah terjadinya kebakaran atau meluasnya kebakaran ke ruangan-ruangan ataupun lantailantai bangunan, termasuk ke bangunan lainnya melalui eliminasi ataupun minimalisasi resiko bahaya kebakaran, pengaturan zona-zona yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta kesiapan dan kesiagaan sistem proteksi.
TUJUAN
Untuk terselenggaranya fungsi bangunan puskesmas dan lingkungan yang aman bagi pasien dan petugas puskesmas, serta segala peralatan yang ada di dalamnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerugian jiwa dan materi.
KEBIJAKAN
Proteksi terhadap Kebakaran di Puskesmas Rawa Buntu harus mengikuti langkah langkah dalam prosedur ini
REFERENSI
Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
PROSEDUR
1.
Persiapan bila terjadi kebakaran Hal-hal yang harus diketahui petugas adalah lokasi alat pemadam kebakaran ringan (APAR) di area kerja, bagaimana dan kapan digunakannya
2.
Dalam Kejadian Kebakaran Dalam banyak kasus, dimana pasien tidak dapat membantu diri mereka sendiri, menjadi tanggungjawab petugas Puskesmas untuk menjaga keselamatan mereka. Dalam hal ini, petugas harus : a.
Jika terjadi kebakaran, tetap tenang, berikan contoh pada pasien
b.
Laporkan adanya api
c.
Padamkan api pada awal kebakaran saat api masih kecil dan lokalisir agar tidak menyebar
d.
Apabila penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) kurang berhasil memadamkan api, dapat digunakan selang kebakaran berukuran kecil (1 atau 1 ½ inci) oleh petugas puskesmas yang terlatih
2
e.
Pindahkan pasien yang berada dalam bahaya asap atau api ke tempat yang aman
f.
Tutup pintu ruang pasien
g.
Menjadi panutan bagi pasien
BAGAN ALIR Mulai
Petugas mengambil alat pemadam kebakaran ringan (APAR)
Petugas menenangkan pasien
Petugas melaporkan adanya api dan memadamkan api saat kebakaran masih kecil Jika gagal dipadamkan memakai APAR
Jika berhasil dipadamkan memakai APAR
Petugas memindahkan pasien ke tempat yang aman
Petugas dapat menggunakan selang kebakaran berukuran kecil (1 atau 1,5 inci) oleh petugas puskesmas yang terlatih
Petugas memindahkan pasien ke tempat yang aman
Petugas menutup pintu ruang pasien
Petugas menjadi panutan bagi pasien
Selesai
UNIT TERKAIT
1. Semua Unit di Puskesmas
DOKUMEN TERKAIT REKAMAN HISTORIS PERUBAHAN
No
Yang diubah
Isi perubahan
3
Tanggal mulai diberlakukan