2 0 144 KB
SURAT KEPUTUSANDIREKTUR RSIA PUTRA DaLIMA NOMOR : 002/SKP 4/SK-DIR/RSIAPD/II/2018 TENTANG PEMBERLAKUAN PANDUAN TEPAT LOKASI,TEPAT PROSEDUR DAN TEPAT PASIEN YANG MENJALANI TINDAKAN Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak PUTRA DaLIMa Menimbang : a.
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit diperlukan adanya Panduan Tepat Lokasi,Tepat Prosedur Dan Tepat Pasien Yang Menjalani Tindakan di RSIA Putra Dalima
b. bahwa sesuai butir a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur RSIA Putra Dalima Mengingat : 1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;
3.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;
5.
Keputusan Direktur RSIA Putra Dalima Nomor 002/SKP/SK-DIR/RSIAPD/II/2018 tentang Kebijakan Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien;
MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama
: Pemberlakuan Panduan Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Dan Tepat Pasien yang Menjalani Tindakan RSIA PUTRA DALIMA.
Kedua
: Pembinaan dan pengawasan Panduan Tepat Lokasi,Tepat Prosedur Dan Tepat Pasien Yang Menjalani Tindakan di RSIA Putra Dalima dilaksanakan oleh setiap unit RSIA Putra Dalima.
Ketiga
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perubahan dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Tangerang Selatan
Pada tanggal
: 2 Februari 2018
Dr. M. Taufik Chaldun, SpOG Direktur RSIA. PUTRA DaLIMA