Panduan Kepastian Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Operasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUANKEPASTIAN LOKASI, KETEPATAN PROSEDUR, KETEPATAN PASIEN OPERASI



RUMAH SAKIT MITRA SEHAT DesaCurahJeru RT II RW XI Kec. Panji, Kab. Situbondo, JawaTimur 68323



Mobile | +62 82333282112 No. Telp/Fax | (0338) 678141 Email | [email protected] Website |http://www.rsmitrasehatsitubondo.com



i



PANDUAN KEPASTIAN LOKASI, KETEPATAN PROSEDUR, KETEPATAN PASIEN OPERASI



LEMBAR PENGESAHAN



PENGESAHAN DOKUMENRUMAH SAKIT MITRA SEHAT Panduan Kepastian Lokasi, Ketepatan Prosedur, Ketepatan Pasien Operasi KETERANGAN Fijriah Oktavia Irsadi, Amd.Keb GagukGuntoro, S.E.



Pembuat Dokumen Authorized Person



TANDATANGAN



TANGGAL 1 Februari 2017 1 Februari 2017 1 Februari 2017



dr. DiviMardiana



Direktur



ii



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT NOMOR: 240 /Per/Dir/RSMS/II/2017 TENTANG PANDUAN KEPASTIAN LOKASI, KETEPATAN PROSEDUR, KETEPATAN PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT MITRA SEHAT Menimban g



: a. b. c.



Mengingat



: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



DIREKTUR RUMAH SAKIT MITRA SEHAT, Bahwa insiden (kejadian) pada keselamatan pasien sering terjadi karena kesalahan dalam tindakan operasi terhadap pasien, sehingga perlu upaya untuk menjamin/melindungi keselamatan pasien di Rumah Sakit; Bahwa sehubungan dengan huruf a di atas perlu diatur dalam suatu Panduan Kepastian Lokasi, Ketepatan Prosedur, Ketepatan Pasien Operasi; Bahwa sehubungan dengan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Direktur Rumah Sakit. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan. UU Nomor 44 tahun 2009 tentangRumahSakit. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentangKeperawatan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Peraturan Perundangan No. 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah; Inpres RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Kepada Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Mitra Sehat Situbondo Nomor 01/Per/Peng/YMSS/I/2017 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Mitra Sehat; Peraturan Ketua Pengurus Yayasan Mitra Sehat Situbondo Nomor 02/Per/Peng/YMSS/II/2017 tentang Penetapan Struktur Organisasi Rumah Sakit Mitra Sehat; Keputusan Ketua Pengurus Yayasan Mitra Sehat Situbondo Nomor 426/Kep/Peng/YMSS/XII/2017 tentang Pengangkatan dr. Divi Mardiana sebagai Direktur Rumah Sakit Mitra Sehat.



MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT TENTANG PANDUAN KEPASTIAN LOKASI, KETEPATAN PROSEDUR, KETEPATAN PASIEN OPERASI KEDUA : Panduan Kepastian Lokasi, Ketepatan Prosedur, Ketepatan Pasien Operasi di Rumah Sakit Mitra Sehat sebagaimana Lampiran Peraturan ini; KETIGA : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekurangan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan dan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Situbondo : 1Februari 2017



Rumah Sakit Mitra Sehat Direktur,



dr. DiviMardiana



ii



KATA PENGANTAR



Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat yang wajib diterapkan di semua rumah sakit. Penyusunan sasaran ini mengacu pada Nine Life-Saving Patient Safety Solutions dariWHO Patient Safety (2007) yang digunakan juga oleh Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS PERSI) dan Joint Commission International (JCI). Sasaran Keempat dari Keselamatan Pasien Rumah Sakit adalah Lokasi, Ketepatan Prosedur, Ketepatan Pasien Operasi. Rumah sakit diharapkan mengembangkan suatu pendekatan untuk lebih hati hati dalam proses penandaan hingga pelaksanaan operasi. Keselamatan pembedahan, merupakan suatu program yang dilakukan Tim Bedah terhadap pasien yang akan dioperasi, untuk meningkatkan keselamatan pasien selama prosedur pembedahan, mencegah terjadinya kesalahan lokasi operasi dan prosedur operasi, serta mengurangi komplikasi kematian akibat pembedahan. Panduan ini diharapkan dapat dievaluasi secara berkala untuk meningkatkan kewaspadaan dalam proses penandaan hingga pelaksanaan operasi. Situbondo, 1 Februari 2017



iii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................................................ iii DAFTAR ISI........................................................................................................................................... iv BAB IPENDAHULUAN........................................................................................................................ 1 A. B.



DEFINISI.................................................................................................................................................................... 1 TUJUAN...................................................................................................................................................................... 1



A. B. C.



TATA LAKSANA SIGN IN..................................................................................................................................... 3 TATA LAKSANA TIME OUT................................................................................................................................ 4 TATA LAKSANA SIGN OUT................................................................................................................................. 5



BAB II RUANG LINGKUP................................................................................................................... 2 BAB III TATALAKSANA..................................................................................................................... 3



BAB IVDOKUMENTASI...................................................................................................................... 6



iv



Lampiran DirekturRumah Sakit Mitra Sehat Nomor : 240 /Per/Dir/RSMS/II/2017 Tanggal : 1 Februari 2017



BAB IPENDAHULUAN A. DEFINISI



Keselamatan pembedahan, adalah suatu program yang dilakukan Tim Bedah terhadap pasien yang akan dioperasi, untuk meningkatkan keselamatan pasien selama prosedur pembedahan, mencegah terjadinya kesalahan lokasi operasi dan prosedur operasi, serta mengurangi komplikasi kematian akibat pembedahan.



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Tujuan utama program ini adalah menciptakan perilaku tim pembedahan dan lingkungan pembedahan yamg aman bagi pasien. Sehingga tercipta pembedahan yang aman, anestesi yang aman, perawatan yang aman hingga terwujud keselamatan pasien yang maksimal. 2. Tujuan Khusus a. Mencegah terjadinya medical error di kamar operasi yang meliputi : 1) salah prosedur 2) salah pasien 3) salah lokasi insisi 4) salah pemberian obat 5) mengurangi risiko cidera pasien akibat luka tekan, hipotermi, luka bakar 6) risiko terjadi infeksi karena luka operasi b. Mencegah kegagalan tindakan yang telah direncanakan 3. Menciptakan komunikasi yang efektif pada tim bedah 4. Mendorong perilaku sebagai teamwork 5. Berdisiplin dalam tim



1



BAB II RUANG LINGKUP Pelaksanaan prosedur keselamatan bedah, dilakukan oleh Team Work di Kamar Operasi yang terdiri dari : 1. Ahli Bedah, 2. Ahli Anestesi, 3. Perawat Anesthesi, 4. Perawat Instrumentaris, 5. Perawat Asisten, 6. Perawat Sirkuler



2



BAB III TATALAKSANA Pemeriksaan pasien di Kamar Operasi menurut Keselamatan Pembedahan (Surgical Safety) dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :



A. TATA LAKSANA SIGN IN



Sign In merupakan tahap pertama saat pasien tiba di Ruang terima Kamar Operasi. Sebelum dilakukan induksi anestesi, tim bedah harus hadir. Akan tetapi bila tidak memungkinkan, minimal ada kehadiran ahli anestesi dan perawat untuk melakukan beberapa pemeriksaan terhadap kondisi pasien dan sarana pendukung pembedahan. Pada tahap ini yang dilakukan pengecekan adalah : 1. Identitas pasien Tim bedah meminta kepada pasien dan atau keluarganya menyatakan secara lisan nama lengkap pasien, tanggal lahir/ alamat, dan menyatakan tindakan apa yang akan dilakukan pada bagian tubuhnya. 2. Persetujuan operasi/ Informed consent Tim bedah menanyakan tentang persetujuan serta apakah informasi yang diberikan pasien dan keluarga sesuai dengan data yang ada dalam catatan Rekam Medis dan gelang identitas pasien. Apabila pasien dalam keadaan Gawat darurat, atau merupakan pasien anak-anak atau pasien yang tidak mampu untuk berkomunikasi dengan baik, maka pernyataan bisa diwakilkan oleh orang tua, atau wali pasien / keluarga. 3. Lokasi Operasi/ Penandaan Daerah Operasi Pemberian tanda lokasi pembedahan diberikan oleh ahli bedah yang melakukan operasi. Penandaan dilakukan terutama dalam kasus yang melibatkan perbedaan kanan atau kiri, struktur atau tingkat, misalnya jari tertentu, kaki, ruas tulang belakang. Penandaan dilakukan dengan menggunakan tinta permanen yang bisa dilihat pada saat dilakukan desinfeksi pada area operasi. Penandaan dilakukan dengan menggunakan paraf dokter. 4. Pemeriksaan Kelengkapan Anestesi Pengecekan kelengkapan anestesi disini meliputi, keamanan obat anestesi yang akan diberikan pada pasien, tersedianya obat- obat anestesi, peralatan anestesi yang berfungsi dengan baik, peralatan bantuan pernafasan berfungsi dengan baik , tersedia gas –gas anestesi yaitu Oksigen dan N 2O, agen inhalasi, suction, tersedianya alat dan obat emergency. Alat Pulse Oxymetry harus terapasang dan berfungsi dengan baik, sebelum dilakukan tindakan induksi anestesi. Pembacaan hasil pulse oxymetry, yaitu denyut nadi dan saturasi oksigen pasien dilakukan di depan tim bedah. 5. Riwayat alergi Ahli anestesi harus memastikan apakah pasien mempunyai riwayat alergi atau tidak, serta mengetahui risiko apabila pasien mempunyai riwayat alergi. 6. Gangguan jalan napas/ risiko aspirasi. Ahli anestesi harus memastikan tentang kondisi pernapasan pasien mengalami gangguan atau tidak, serta adanya risiko aspirasi. Peralatan dan obat-obatan untuk antisipasi komplikasi harus dicek fungsi dan keberadaanya. 7. Risiko kehilangan darah > 500 ml, anak-anak 7 ml/kg BB Ahli anestesi harus memperkirakan adanya risiko perdarahan atau tidak pada prosedur pembedahan yang akan dilakukan. Memastikan adanya cairan dan darah umtuk resusitasi perdarahan. Risiko kehilangan darah harus ditinjau lagi oleh ahli bedah saat tahap selanjutnya yaitu time out.



3



8. Surgeon Review Adalah perhatian khusus pada pasien, langkah kritikal, dan adanya instrument khusus atau implant. 9. Anesthesilogist Review Perhatian khusus pada pasien dan rencana resusitasi kritikal.



B. TATA LAKSANA TIME OUT



Time out adalah tahap kedua atau langkah final pada pelaksanaan keselamatan Pembedahan. Pelaksanaan dilakukan pada saat pasien sudah ada di dalam ruang operasi, sesudah induksi anestesi dan sebelum ahli bedah melakukan sayatan pada kulit pasien. Jika sayatan tidak diperlukan, maka hal ini dilakukan sebelum memulai procedure invasive. Untuk kasus dalam 1 pasien yang akan dilakukan beberapa tindakan, dan dilakukan oleh beberapa ahli bedah, maka tahap ini dilakukan setiap prosedur pembedahan dan setiap pergantian ahli bedah. Tujuan dari tahap ini adalah untuk mencegah terjadinya salah pasien, salah lokasi, salah prosedur pembedahan, meningkatkan kerjasama dan meningkatkan komunikasi di antara tim bedah, serta meningkatkan keselamatan pasien selama pembedahan. Pada pelaksanaan tahap ini seluruh anggota tim bedah harus sudah hadir di ruang operasi dan menghentikan kegiatan lain untuk berkonsentrasi untuk melakukan time out. Pada tahap ini yang dilakukan adalah : 1. Semua anggota memperkenalkan nama dan peran dalam tim bedah. 2. Ahli bedah, ahli anestesi, perawat menegaskan nama pasien lokasi pembedahan dan prosedur pembedahan. Koordinator tim mengajak semua yang hadir di ruang operasi untuk menghentikan kegiatannya dan dan mengajak melakukan time out secara lisan dan membacakan identitas pasien, lokasi pembedahan, operasi yang akan dilakukan, rencana prosedur pembedahan dan menanyakan kepada seluruh anggota tim apakah setuju dengan apa yang dibacakan tersebut. Bila semua tim setuju maka langkah selanjutnya bisa dilakukan. Apabila pasien tidak memerlukan pembiusan, konfirmasi langsung ke pasien. 3. Antisipasi kejadian berisiko, disini koordinator memimpin diskusi singkat antara ahli bedah, ahli anestesi dan perawat untuk membicarakan risiko bahaya dalam pembedahan dan rencana operasiyang akan dilakukan. Apabila operasi sering dilakukan maka ahli bedah cukup menyatakan bahwa prosedur operasi sudah rutin dilakukan dan menjelaskan lamanya operasi, dan memberi kesempatan kepada ahli anestesi dan perawat untuk menjelaskan hal hal penting yang berhubungan dengan pasien. 4. Review ahli bedah Adalah perhatian khusus pada pasien, kemungkinan kesulitan yang akan dialami dalam pembedahan, langkah kritikal dan langkah tidak terduga yang akan dilakukan, dan adanya risiko cidera, risiko kehilangan darah dan cara mengantisipasinya, adanya instrument khusus atau implant atau preparat dan lamanya operasi yang akan dilakukan. 5. Review Ahli anestesi Perhatian khusus pada pasien dan rencana resusitasi kritikal pada pasien yang berisiko, seperti risiko kehilangan darah, ketidakstabilan hemodinamik, pasien dengan karakteristik morbiditas, yaitu pasien dengan penyakit jantung, paru, aritmia, kelainan darah dll. Ahli anestesi meninjau ulang tentang persiapan sarana resusitasi dan kemungkinan tranfusi darah pada pasien. Apabila tidak ada risiko kritis pada prosedur pembedahan, cukup menyatakan ”saya tidak mempunyai kekhawatiran khusus terhadap pasien ini”. 6. Review Tim Perawat Menjelaskan kesterilan alat, apakah ada masalah dengan alat, memastikan kesterilan alat yang akan dipakai, memeriksa indikator kesterilan alat eksternal dan internal. Setiap ketidaksesuaian kesterilan alat harus dilaporkan kepada 4



semua anggota tim bedah, dan ditangani sebelum dilakukan sayatan pada kulit pasien. Perawat instrumen mendiskusikan tentang kesiapan alat dan material lainnya untuk operasi. Apabila tidak ada masalah dalam peralatan, perawat instrumen dapat mengatakan kesterilan alat sudah diperiksa dan tidak ada masalah dalam peralatan. 7. Memastikan profilaksis antibiotik sudah diberikan 60 menit sebelum pembedahan atau tidak. Hal ini dilakukan untuk mengurangi terjadi infeksi luka operasi, apabila diberikan harus sesuai tepat waktu pemberian, yaitu 30 menit intra vena, sebelum insisi kulit. Diberikan di ruang operasi saat ahli anestesi melakukan induksi. Apabila profilaksis diperlukan, koordinator tim memastikan kepada tim bedah yang mengelola pemberian obat apakah profilaksis sudah diberikan 60 menit sebelumnya. Jika belum maka segera diberikan saat itu juga sebelum dilakukan insisi kulit. Apabila antibotik sudah diberikan 60 menit sebelum pembedahan, maka ahli bedah mempertimbangkan kembali apa perlu diberikan ulang antibiotik tersebut sesuai dosis. Jika tidak perlu pemberian profilaksis antibiotik maka hanya dinyatakan dengan antibotik tidak diperlukan dalam pembedahan. 8. Memastikan foto radiologi sudah terpasang atau tidak, apabila diperlukan. Koordinator menanyakan kepada ahli bedah, apakah foto radiologi diperlukan pada saat pembedahan, jika diperlukan maka koordinator memastikan foto radiologi ada dan ditampilkan selama pembedahan. Jika memerlukan foto radiologi tetapi tidak ada, foto radiologi harus sesegera diperoleh, ahli bedah mempertimbangkan apaakah akan melakukan prosedur pembedahan tanpa foto atau tidak. Jika foto radiologi tidak diperlukan dalam pembedahan, cukup dinyatakan dengan hasil foto radiologi tidak diperlukan dalam pembedahan.



C. TATA LAKSANA SIGN OUT



Sign out adalah tahap akhir dari prosedur keselamatan pembedahan, yang dilakukan saat sebelum penutupan luka sayatan operasi atau sesegera mungkin setelah penutupan luka saat pasien belum dikeluarkan dari Ruang Operasi. Langkah-langkah yang dilakukan adalah: 1. Perawat secara lisan menyatakan kepada tim bedah tentang prosedur pembedahan yang telah dilakukan. 2. Penghitungan jumlah alat, kasa, jarum, yang dilakukan oleh perawat instrumen dibantu oleh perawat sirkuler. Pastikan jumlah sesuai dan sudah dikeluarkan dari tubuh pasien sebelum luka ditutup. Ahli bedah melihat lapangan operasi dan memastikan alat dan benda sudah keluar semua sebelum penutupan luka, dan memberikan waktu yang cukup untuk perawat instrument melakukan penghitungan. Apabila hasil tidak sesuai dengan jumlah sebelum operasi, maka perlu penghitungan ulang dan pencarian ulang kalau dirasa perlu maka diperlukan pemeriksaan radiologi. 3. Pemberian etiket pada spesimen. Perawat sirkuler memastikan pemberian etiket benar pada semua bahan pemeriksaan patologis dengan menyebut nama lengkap, tanggal lahir, nomor rekam medis, tanda yang diberikan dan nama bahan spesimen. 4. Perawat mengidentifikasi adanya masalah pada alat agar tetap berfungsi dengan baik dan mencegah alat didaur ulang kembali ke ruangan. 5. Ahli Bedah ahli Anestesi, Perawat mengkaji dan mendiskusikan pemulihan pasca operasi dan rencana pengelolaan perawatan selanjutnya yang berfokus khusus pada fase intraoperatif atau masalah anestesi yang mempengaruhi pasien



5



BAB IVDOKUMENTASI Kegiatan dalam upaya patient safety di kamar operasi, di dokumentasikan dalam Surgical Safety Checklist, sebagai berikut:



Rumah Sakit Mitra Sehat Direktur,



dr. DiviMardiana



6