287 Sk. Panduan Kepastian Tepat Lokasi, Tepat Prosedur, Tepat Pasien Operasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG NOMOR : 287/KEP/RSB/XI/2015 TENTANG PANDUAN KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG DIREKTUR RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG Menimbang



:



a. bahwa setiap pasien yang akan dilakukan pembedahan atau operasi harus dilakukan verifikasi mengenai ketepatan lokasi, prosedur dan pasien operasi; b. bahwa untuk mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan pasien pada waktu akan dilakukan tindakan pembedahan atau operasi diperlukan suatu Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, TepatProsedur,Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Banyumanik; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a. dan b diatas, Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Banyumanik Semarang perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Banyumanik Semarang.



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2001 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tentang Perijinan Rumah Sakit;



6.



Keputusan Badan Pengurus Yayasan Al Manshurin Nomor : KEP004/BP-YAM/II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Banyumanik Semarang;



7.



Keputusan Badan Pengurus Yayasan Al Manshurin Semarang Nomor : Kep-060/BP-YAM/XII/2012 tentang Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Banyumanik; 1



8.



Keputusan Badan Pengurus Yayasan Al Manshurin Nomor : KEP011/BP-YAM/V/2013 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Banyumanik;



9.



Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor : 445/2456 Maret 2015 tentang Izin Operasional dan Penetapan Klasifikasi Rumah Sakit Banyumanik.



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Kesatu



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BANYUMANIK TENTANG PANDUAN KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPATPROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG.



Kedua



: Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Banyumanik Semarang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan pembedahan atau operasi di Rumah Sakit Banyumanik Semarang.



Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 3 tahun, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 16 Nopember 2015 Rumah Sakit Banyumanik Semarang Direktur,



dr. Akbar Kurniawan NIK. 11.137



2