5 0 21 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG NOMOR : 287/KEP/RSB/XI/2015 TENTANG PANDUAN KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPAT-PROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG DIREKTUR RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG Menimbang
:
a. bahwa setiap pasien yang akan dilakukan pembedahan atau operasi harus dilakukan verifikasi mengenai ketepatan lokasi, prosedur dan pasien operasi; b. bahwa untuk mengupayakan pemenuhan sasaran keselamatan pasien pada waktu akan dilakukan tindakan pembedahan atau operasi diperlukan suatu Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, TepatProsedur,Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Banyumanik; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a. dan b diatas, Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Banyumanik Semarang perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Banyumanik Semarang.
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2001 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tentang Perijinan Rumah Sakit;
6.
Keputusan Badan Pengurus Yayasan Al Manshurin Nomor : KEP004/BP-YAM/II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Banyumanik Semarang;
7.
Keputusan Badan Pengurus Yayasan Al Manshurin Semarang Nomor : Kep-060/BP-YAM/XII/2012 tentang Peraturan Perusahaan Rumah Sakit Banyumanik; 1
8.
Keputusan Badan Pengurus Yayasan Al Manshurin Nomor : KEP011/BP-YAM/V/2013 tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Banyumanik;
9.
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Nomor : 445/2456 Maret 2015 tentang Izin Operasional dan Penetapan Klasifikasi Rumah Sakit Banyumanik.
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BANYUMANIK TENTANG PANDUAN KEPASTIAN TEPAT-LOKASI, TEPATPROSEDUR, TEPAT-PASIEN OPERASI RUMAH SAKIT BANYUMANIK SEMARANG.
Kedua
: Panduan Kepastian Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien Operasi Rumah Sakit Banyumanik Semarang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan pembedahan atau operasi di Rumah Sakit Banyumanik Semarang.
Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai 3 tahun, dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 16 Nopember 2015 Rumah Sakit Banyumanik Semarang Direktur,
dr. Akbar Kurniawan NIK. 11.137
2