4 0 88 KB
KESEPAKATAN CARA DAN WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN SASARAN PROGRAM ATAU MASYARAKAT No. Dokumen : SOP/UKM/09 SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit : 1 – 3 – 2015 Halaman
: 1/2
PUSKESMAS MOJOAGUNG 1. Pengertian
Dr. Ma’murotus Sa’diyah, M.Kes. NIP. 197112142005012006 1. Kesepakatan pelaksanaan kegiatan dengan sasaran program adalah kesepakatan yang dibuat oleh penanggung jawab, pelaksana dan sasaran program tentang waktu dan tempat pelaksanaan program 2. Kesepakatan dilaksanakan oleh penanggung jawab, pelaksana dengan sasaran program
2. Tujuan
pada setiap kegiatan baik di dalam maupun di luar
gedung puskesmas 3. Kesepakatan dilaksanakan pada setiap program kegiatan Puskesmas Waktu dan tempat kegiatan program disepakati bersama oleh penanggung jawab, pelaksana dan sasaran program ( masyarakat ) terkait untuk menjamin program dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, tidak terjadi konflik antara
3. Kebijakan
pengelola program dan sasaran program SK Kepala Puskesmas No. 188.4/33/415.25.19/2015 tentang Pemberian informasi kepada masyarakat, lintas program dan lintas sector tentang tujuan,
4. Referensi
sasaran, tupoksi dan kegiatan puskesmas, tanggal 2 Pebruari 2015 Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006
5. Alat dan Bahan 6. Prosedur
1.
Kepala Puskesmas mengundang penanggung jawab program , Kepala Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat untuk membahas kegiatan program
2.
Kepala puskesmas menyampaikan kegiatan program ,
3.
Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang cara pelaksanaan kegiatan
4.
Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang waktu pelaksanaan kegiatan
5.
Kepala puskesmas bersama
peserta pertemuan
membahas tentang
tempat pelaksanaan kegiatan 6.
Kepala
puskesmas
bersama
peserta
pertemuan
membahas tentang sasaran pelaksanaan kegiatan 7.
Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan menentukan pelaksana kegiatan
8.
Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang biaya pelaksanaan kegiatan
9.
Kepala puskesmas membacakan kesepakatan hasil pertemuan
10.
Kepala puskesmas beserta peserta pertemuan menyepakati hasil pertemuan
11.
Petugas yang ditunjuk mencatat hasil kegiatan dalam notulen
12.
Hasil kesepakatan disampaikan pada tokoh masyarakat dan sasaran program / masyarakat oleh kepala desa
13.
Penanggung jawab program
menyampaikan hasil kesepakatan kepada
pelaksana program pada mini lokakarya Puskesmas 7. Bagan Alir 8. Hal-hal yang Perlu diperhatikan 9. Unit terkait
Pelaksana Program terkait
10. Dokumen Terkait
11. Rekaman Perubahan
Historis
1. Notulen hasil kesepakatan pada forum koordinasi 2. Jadwal kegiatan No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Perubahan