47 SK Asesmen Nyeri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jalan Ujang Fatimah RT.04 Desa Binusan Kecamatan Nunukan Telepon/fax manajemen 0556 – 2020755; UGD 0556-2020756 Website: rsud.nunukankab.go.id / e-mail: [email protected]



Kode Pos 77482



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR :….. /RSUD-NNK TENTANG ASESMEN NYERI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN



DIREKTUR RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN Menimbang



: a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan, maka diperlukan penyelenggaraan Asesmen Pasien Nyeri ; b. bahwa agar pelaksanaan Asesmen Pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan dapat terlaksana dengan baik, maka diperlukan kebijakan Asesmen Pasien Nyeri ; c.



bahwa kebijakan Asesmen Pasien Nyeri di lingkungan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada butir a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan ;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang



Republik



Indonesia



Nomor



36



tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4.



4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah; 6. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 512 / MENKES / PER / IV / 2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 7. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit ; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 / MENKES / PER / III / 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 9. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



004/Menkes/SK/II/2012 tentang Petunjuk Teknis promosi Kesehatan Rumah Sakit ; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesai Nomor 17 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



HK.02.02/



MENKES / 148 / I / 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436 / MENKES / SK / VI / 1993 tentang Berlakunya Standar Pelayanan Rumah Sakit dan Standar Pelayanan Medis di Indonesia; 13. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 374 / Menkes / III / 2007 tentang Standar Profesi Gizi;



MEMUTUSKAN:



MENETAPKAN



KESATU



:



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG ASESMEN PASIEN NYERI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN Kebijakan Asesmen Pasien Nyeri di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KEDUA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Asesmen Pasien Nyeri di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten



Nunukan



dilaksanakan



oleh



Direktur



Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan melalui Kepala Bidang Pelayanan Medik. KETIGA



:



Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kesalahan akan di perbaharui sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Nunukan Pada tanggal : …….. 2017 Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan



DULMAN L



Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan Nomor



: …../RSUD-NNK



Tanggal



: ………. 2017



ASESMEN PASIEN NYERI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN



1.



Pada saat asesmen awal dan asesmen ulang, prosedur skrining dilakukan untuk mengidentifikasi pasien dengan rasa sakit, pasien dapat diobati di rumah sakit atau dirujuk untuk pengobatan.



2.



Asesmen dilaksanakan secara komprehensif.



3.



Asesmen disesuaikan dengan umur pasien dan mengukur intensitas dan kualitas rasa nyeri, seperti karakter rasa nyeri, frekuensi, lokasi dan durasi.



4.



Hasil asesmen nyeri didokumentasikan untuk memudahkan



asesmen



ulang yang reguler dan follow up sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien.



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan



DULMAN L