5 Laporan PKTBT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan. Masa percobaan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Salah satu proses Pendidikan dan pelatihan untuk CPNS adalah kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT). PKTBT merupakan bagian dari kurikulum kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi negara Nomor 24 Tahun 2017 dengan tujuan agar CPNS dapat menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya. Dalam hal ini untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan serta amanah dalam tugas pokok jabatan fungsional sebagai Pengendali Ekosistem Hutan (PEH).



B. Maksud dan Tujuan Maksud dari diadakannya kegiatan PKTBT yaitu untuk memberikan pelatihan dan pemahaman kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tentang tugas dari setiap bagian dan direktorat yang ada di Direktorat Jendral PDASHL. Tujuan diadakannya kegiatan PKTBT yaitu agar CPNS dapat menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidangnya sebagai bekal untuk bekerja di tahap yang lebih tinggi. BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN PKTBT A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) dilaksanakan selama 20 hari kerja, yaitu pada tanggal 18 Februari 2021 sampai dengan tanggal 19 Maret 2021. Pelaksanaan kegiatan PKTBT dilakukan di gedung Manggala Wanabakti. 1



B. Kegiatan Per Materi 1. Teknis Administratif: A) Pengelolaan Kepegawaian Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PNS memiliki hak yang dapat diperoleh dan juga kewajiban yang harus dilaksanakan. PNS berhak memperoleh: a) gaji, tunjangan, dan fasilitas; b) cuti; c) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d) perlindungan; dan e) pengembangan kompetensi. Kewajiban dari PNS yaitu: a) setia dan taat pada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; b) menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c) melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d) menaati ketentuan peraturan perundangundangan; e) melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f) menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g) menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Jenis Cuti yaitu terdiri atas: 1. Cuti tahunan; 2. Cuti besar; 3. Cuti sakit; 4. Cuti melahirkan; 5. Cuti karena alasan penting; 6. Cuti bersama; dan 7. Cuti di luar tanggungan negara. Tata cara permintaan dan pemberian cuti yaitu sebagai berikut: a) Cuti Tahunan 1) PNS dan Calon PNS yang telah bekerja paling kurang I (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. 2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 12 (dua belas) hari kerja. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang I (satu) hari kerja. 2



3) Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS atau Calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 4) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti tahunan kepada PNS atau Calon PNS yang bersangkutan. 5) Permintaan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka



5 dibuat



menurut



contoh dengan



menggunakan



formulir



sebagaimana tercantum dalam Anak 6) Dalam hal hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender 7) Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. 8) Sisa hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun bersangkutan dapat digunakan pada tahun berikutnya paling banyak 6 (enam) hari kerja. 9) Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling Iama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan. 10) Hak atas cuti tahunan dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. 11) Hak atas cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dapat digunakan dalam tahun berikutnya selama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan.



3



12) Dalam hal terdapat PNS yang telah menggunakan Hak atas cuti tahunan dan masih terdapat sisa Hak atas cuti tahunan untuk tahun berjalan, dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk tahun berikutnya, apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. 13) Hak atas sisa cuti tahunan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada angka 12 dihitung penuh dalam tahun berikutnya. 14) PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. 15) Pemberian cuti tahunan harus memperhatikan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan. b) Cuti Besar 1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. 2) PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. 3) PNS yang telah menggunakan hak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan maka hak atas cuti besar yang bersangkutan diberikan dengan memperhitungkan hak atas cuti tahunan yang telah digunakan. 4) PNS yang menggunakan hak atas cuti besar dan masih mempunyai sisa hak atas cuti tahunan tahun sebelumnya maka dapat menggunakan sisa hak atas cuti tahunan tersebut. 5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.



4



6) Untuk menggunakan hak atas cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 7) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan. 8) Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti untuk paling lama I (satu) tahun apabila terdapat kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama. 9) PNS yang menggunakan cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus. 10) Selama menggunakan hak atas cuti besar, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. 11) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 10, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. c) Cuti Sakit. 1) Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. 2) PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara



tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter. 3) PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas)



hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter. 4) PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti



sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang



5



Memberikan



Cuti



dengan



melampirkan



surat



keterangan



dokter



pemerintah. 5) Dokter pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 merupakan



dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. 6) Surat Keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan 4



paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti dan keterangan lain yang diperlukan. 7) Hak atas cuti sakit diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun. 8) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada angka 7 dapat



ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 9) PNS



yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu



sebagaimana dimaksud pada angka 8, harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 10) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud



pada angka 9 PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11) PNS yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling



lama satu setengah bulan. 12) Untuk menggunakan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada



angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 13) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada



angka 12, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti sakit kepada PNS yang bersangkutan. 6



14) PNS yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan



tugas kewajibannya sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai yang bersangkutan sembuh dari penyakitnya. 15) Selama menjalankan cuti sakit, PNS yang bersangkutan menerima



penghasilan PNS. 16) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 15, terdiri atas gaji



pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. d) Cuti Melahirkan 1) Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan. 2) Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar. 3) Cuti besar untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permintaan cuti tersebut tidak dapat ditangguhkan; b. mengesampingkan ketentuan telah bekerja paling singkat 5 tahun secara terus-menerus; dan c. lamanya cuti besar tersebut sama dengan lamanya cuti melahirkan. 4) Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah 3 (tiga) bulan. 5) Untuk menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 6) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti melahirkan kepada PNS yang bersangkutan. 7) Dalam hal tertentu PNS dapat mengajukan permintaan cuti melahirkan kurang dari 3 (tiga) bulan. 7



8) Selama menggunakan hak cuti melahirkan, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. 9) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 8, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. e) Cuti Karena Alasan Penting 1) PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:



a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundangundangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hakhak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. melangsungkan perkawinan. 2) Sakit keras sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dibuktikan



dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. 3) PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti



karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. 4) Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam,



dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga. 5) PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan



danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karena alasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan. 6) Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh Pejabat Yang



Berwenang Memberikan Cuti paling lama 1 (satu) bulan.



8



7) Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting sebagaimana



dimaksud pada angka 1, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 8) Berdasarkan permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada



angka 7, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan. 9) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat



menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting. 10) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus



segera diberitahukan kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti. 11) Pejabat



Yang



Berwenang



Memberikan



Cuti



setelah



menerima



pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 memberikan hak atas cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan. 12) Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang



bersangkutan menerima penghasilan PNS. 13) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 12, terdiri atas gaji



pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS. f) Cuti Bersama 1) Presiden dapat menetapkan cuti bersama. 2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengurangi hak cuti tahunan. 3) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 4) PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. 9



5) Penambahan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya dapat digunakan dalam tahun berjalan. g) Cuti di Luar Tanggungan Negara 1) PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus



karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. 2) Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 1



antara lain sebagai berikut: a. mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri; b. mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri; c. menjalani program untuk mendapatkan keturunan; d. mendampingi anak yang berkebutuhan khusus; e. mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau f. mendampingi f merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur. 3) Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan



sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a harus melampirkan surat penugasan atau surat perintah tugas negara/tugas belajar dari pejabat yang berwenang. 4) Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan



sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b harus melampirkan surat keputusan atau surat penugasan/ pengangkatan dalam jabatan. 5) Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan



sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c, huruf d, dan huruf e harus melampirkan surat keterangan dokter spesialis. 6) Untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara karena alasan



sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f harus melampirkan surat keterangan dokter. 7) Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga)



tahun. 10



8) Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada



angka 7 dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasanalasan yang penting untuk memperpanjangnya. 9) Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan



diberhentikan dari jabatannya. 10) Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan



negara harus diisi. 11) Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang



bersangkutan mengajukan permintaan f permohonan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan yang dibuat. 12) Berdasarkan permintaan/ permohonan secara tertulis sebagaimana



dimaksud pada angka 11, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaan



persetujuan



kepada



Kepala



Badan



Kepegawaian



Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga). 13) Dalam



hal



permintaan/permohonan



cuti disetujui,



Kepala



Badan



Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara menandatangani persetujuan sebagaimana dimaksud pada angka 12. 14) Dalam



hal



permintaanfpermohonan



cuti



ditolak,



Kepala



Badan



Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara mengembalikan secara tertulis usul persetujuan disertai alasan penolakan. 15) Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional



Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angka 12 diperuntukkan kepada: a. Pimpinan Instansi yang bersangkutan; b. Kepala Kantor Perbendaharaan Negara/Kepala Badan dan atau Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah; dan c. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian.



11



16) Cuti di luar tanggungan negara, hanya dapat diberikan dengan keputusan



PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara 17) PPK sebagaimana dimaksud pada angka 12 tidak dapat mendelegasikan



kewenangan pemberian cuti di luar tanggungan negara. 18) Permohonan cuti di luar tanggungan negara dapat ditolak. 19) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang



bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS. 20) Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan



sebagai masa kerja PNS. 21) PNS yang telah menjalankan cuti di luar tanggungan negara untuk paling



lama 3 (tiga) tahun tetapi ingin memperpanjang, maka yang bersangkutan harus mengajukan permintaan permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, disertai dengan alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya. 22) Permintaanf permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara



harus sudah diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum cuti di luar tanggungan negara berakhir. 23) Permintaan/permohonan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara



dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan pertimbangan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti di luar tanggungan negara. 24) Berdasarkan



permintaanfpermohonan



secara



tertulis



sebagaimana



dimaksud pada angka 23, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk mengajukan permintaanlpermohonan persetujuan perpanjangan cuti kepada Kepala Badan



Kepegawaian



Negara/Kepala



Kantor



Regional



Badan



Kepegawaian Negara yang dibuat rangkap 3 (tiga). 25) Dalam hal permintaan/permohonan perpanjangan cuti disetujui, Kepala



Badan



Kepegawaian



Kepegawaian



Negara



Negara/Kepala



Kantor



Regional



menandatangani



persetujuan



Badan



sebagaimana



dimaksud pada angka 24.



12



26) Perpanjangan cuti di luar tanggungan negara diberikan dengan keputusan



PPK setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian. 27) PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara wajib



melaporkan diri secara tertulis kepada instansi induknya. 28) Batas waktu melaporkan diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada



angka 27, paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara. 29) PPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima



laporan sebagaimana dimaksud pada angka 27, wajib mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan kepada Kepala Badan



Kepegawaian



Negara/Kepala



Kantor



Regional



Badan



Kepegawaian Negara. 30) Dalam hal permohonan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud



pada angka 29 disetujui, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor



Regional



Badan



Kepegawaian



Negara



menandatangani



persetujuan tersebut. 31) PPK



berdasarkan



Negara/Kepala sebagaimana



persetujuan



Kantor dimaksud



Regional pada



Kepala



Badan



Badan



Kepegawaian



angka



30



Kepegawaian



menetapkan



Negara keputusan



pengaktifan kembali PNS. 32) Dalam hal PNS yang melaporkan diri sebagaimana dimaksud pada angka



27, tetapi tidak dapat diangkat dalam jabatan pada instansi induknya, disalurkan pada instansi lain. 33) Penyaluran pada instansi lain sebagaimana dimaksud pada angka 32,



dilakukan oleh PPK setelah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara. 34) Koordinasi PPK dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara disampaikan



dengan mengajukan permintaan penyaluran pegawai.



13



35) Kepala Badan Kepegawaian Negara berdasarkan pengajuan penyaluran



pegawai sebagaimana dimaksud pada angka 34, menyampaikan ada atau tidak adanya jabatan yang lowong kepada PPK. 36) Dalam hal terdapat jabatan yang lowong, PPK mengajukan permohonan



persetujuan pengaktifan kembali kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian. 37) PPK berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara/



Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud pada angka 36 menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada angka 27 dan angka 32 sesuai jabatan yang tersedia. 38) PNS yang tidak dapat disalurkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun



diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 39) PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis dalam jangka waktu paling



lama 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 27 dan angka 28, diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 40) PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada



angka 39 dan angka 40 diberikan hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.



Selain hak untuk mendapatkan cuti, PNS juga memiliki hak untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala. Besaran dari kenaikan gaji berkala diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil mendapatkan kenaikan gaji berkala apabila telah memenuhi syarat-syarat : a) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;



14



b) penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup". Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat yaitu mendapat nilai rata-rata “cukup” untuk penilaian pelaksanaan pekerjaan, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. Apabila sehabis waktu penundaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat tersebut, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun. Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.



B) Tata Naskah Kedinasan Naskah dinas adalah komunikasi tulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan. Naskah dinas terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu: a) Naskah Dinas Arahan 1) Naskah Dinas Pengaturan Sesuai dengan tingkatannya, naskah dinas yang bersifat pengaturan terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan surat edaran. 2) Naskah Dinas Penetapan Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan kegiatan; dan Penetapan Angka Kredit adalah penetapan angka yang 15



diberikan pejabat yang berwenang sebagai hasil penilaian kuantitatif dan kualitatif atas prestasi yang dicapai oleh pejabat fungsional 3) Naskah Dinas Penugasan Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah atau arahan untuk melakukan pekerjaan atau melaksanakan tugas yang bersifat penting. Surat perintah adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Surat tugas adalah naskah dinas dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya yang berisi penugasan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi. b) Naskah Dinas Korespondensi 1)



Naskah Dinas Korespondensi Intern a. Nota Dinas b. Memorandum



2)



Naskah Dinas Korespondensi Ekstern Jenis naskah dinas korespondensi ekstern hanya ada satu macam, yaitu: Surat Dinas



3)



Surat Undangan Surat Undangan adalah surat dinas yang memuat undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu, seperti : rapat, upacara, dan pertemuan.



c) Naskah Dinas Khusus 1)



Surat Perjanjian Surat Perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antar kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.



2)



Surat Kuasa Surat Kuasa adalah naskah dinas yang berisi pemberian wewenang kepada badan hukum/kelompok orang/perseorangan atau pihak lain 16



dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan. 3)



Berita Acara Berita Acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang proses pelaksanaan suatu kegiatan yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi apabila diperlukan.



4)



Surat Keterangan Surat Keterangan adalah naskah dinas yang berisi informasi hal atau seseorang untuk kepentingan kedinasan.



5)



Surat Pengantar Surat Pengantar adalah naskah dinas yang digunakan untuk mengantar/ menyampaikan barang atau naskah.



6)



Pengumuman Pengumuman adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua pejabat/pegawai dalam instansi atau perseorangan dan golongan di dalam atau di luar instansi.



7)



Surat Izin Surat Izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan dari pejabat yang berwenang kepada badan hukum/kelompok perorangan untuk melakukan suatu tindakan dalam rangka kedinasan.



8)



Surat Panggilan Surat Panggilan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang kepada badan hukum/kelompok/perorangan atau pihak lain untuk menghadap kepada pejabat yang terkait dalam kedinasan.



9)



Surat Pernyataan Pelantikan Surat Pernyataan Pelantikan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan dari seorang pejabat yang menyatakan bahwa seorang PNS telah dilantik untuk menduduki suatu jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



10) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas



17



Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas adalah naskah dinas yang berisi pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang bahwa seorang PNS telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 11) Surat Pernyataan Menduduki Jabatan



Surat Pernyataan Menduduki Jabatan adalah naskah dinas yang berisi suatu pernyataan dari seorang pejabat yang berwenang bahwa seorang PNS telah menduduki suatu jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 12) Laporan



Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian. 13) Telaahan Staf



Telaahan Staf adalah bentuk uraian yang disampaikan oleh pejabat atau staf yang memuat analisis singkat dan jelas mengenai suatu persoalan dengan memberikan jalan keluar/pemecahan yang disarankan. 14) Formulir



Formulir adalah bentuk pengaturan alokasi ruang atau lembar naskah untuk mencatat berbagai data dan informasi. Formulir dibuat dalam bentuk kartu atau lembaran tercetak dengan judul tertentu berisi keterangan yang diperlukan. 15) Naskah Dinas Elektronik



Naskah Dinas Elektronik adalah naskah dinas berupa komunikasi informasi yang dilakukan secara elektronis atau yang terekam dalam multimedia elektronis. Dalam penyusunan naskah dinas, terdapat syarat-syarat yang harus selalu diperhatikan. Syarat-syarat tersebut yaitu sebagai berikut: a) Ketelitian b) Kejelasan c) Singkat dan Padat d) Logis dan Meyakinkan e) Pembakuan 18



Untuk memberikan identifikasi pada naskah dinas, pada halaman pertama naskah dinas dicantumkan Kepala Naskah Dinas, yaitu nama jabatan atau nama instansi. Kepala nama jabatan digunakan untuk mengidentifikasi bahwa naskah dinas ditetapkan oleh pejabat negara, sedangkan kepala nama instansi digunakan untuk mengidentifikasi bahwa naskah dinas ditetapkan oleh pejabat yang bukan pejabat negara. Pencantuman Kepala Naskah Dinas adalah sebagai berikut : a) Nama jabatan Kertas dengan kepala nama jabatan dan lambang negara digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani sendiri oleh pejabat negara. Kepala nama jabatan berturut-turut terdiri dari gambar lambang negara dan nama jabatan yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital dicetak di atas secara simetris. Perbandingan ukuran lambang negara dengan huruf yang digunakan hendaknya serasi dan sesuai dengan ukuran kertas. b) Nama instansi/Unit Organisasi Kertas kepala nama instansi dan logo instansi serta alamat yang digunakan untuk naskah dinas yang ditandatangani pejabat yang berwenang. Kepala nama instansi ditulis dengan hutuf kapital. Bagi instansi yang telah memiliki sertifikat ISO dapat mencantumkan di sebelah kanan atas pada kepala naskah dinas. Nomor pada naskah dinas merupakan segmen penting dalam kearsipan. Oleh karena itu susunannya harus dapat memberikan kemudahan penyimpanan, temu balik, dan penilaian arsip. Pemberian nomor naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diatur sebagai berikut : a) Lingkup Pusat 1) Naskah dinas yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan di Biro Umum. 2) Naskah dinas yang ditandatangani oleh pejabat eselon I, II dan III (pusat) dengan sebutan “atas nama” (a.n.) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan di Biro Umum.



19



3) Naskah dinas yang ditandatangani pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk dengan sebutan “untuk beliau” (u.b.) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan di sekretariat eselon I masing-masing. 4) Naskah dinas yang ditandatangani pejabat eselon I atas jabatannya dilaksanakan di sekretariat eselon I masing-masing. 5) Naskah dinas yang ditandatangani pejabat eselon II atas jabatannya atau ditandatangani pejabat eselon III dengan sebutan “atas nama” (a.n.) pejabat eselon II dilaksanakan di sekretariat eselon II yang bersangkutan. 6) Naskah dinas yang ditandatangani pejabat eselon III atas jabatannya atau eselon IV dengan sebutan “atas nama” (a.n.) eselon III dilaksanakan di eselon III yang bersangkutan. b) Lingkup UPT 1) Naskah dinas yang ditandatangani pejabat eselon II (Kepala Balai Besar) dengan sebutan “atas nama” (a.n.) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat eselon I dan atas wewenang jabatannya dilaksanakan di unit tata usaha balai besar yang bersangkutan. 2) Naskah dinas yang ditandatangani pejabat eselon III (Kepala Bidang Wilayah) dengan sebutan “atas nama” (a.n.) Kepala Balai Besar, dilaksanakan di bidang wilayah tersebut. 3) Naskah dinas yang ditandatangani pejabat eselon III (Kepala UPT) dengan sebutan “atas nama” (a.n.) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat eselon I dan atas wewenang jabatannya dilaksanakan di unit tata usaha UPT yang bersangkutan. 4) Naskah dinas yang ditandatangani pejabat eselon IV (Kepala Seksi Wilayah) dengan sebutan “atas nama” Kepala Balai, dilaksanakan di seksi wilayah tersebut. Susunan penomoran naskah dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara umum terdiri dari : a) Kode jenis naskah dinas b) Nomor naskah dinas c) Kode jabatan penandatangan naskah dinas dan 20



d) Kode unit pengolah e) Kode Klasifikasi Arsip f) Kode pengamanan surat yang bersifat rahasia (jika ada) g) Bulan diterbitkan naskah dinas h) Tahun diterbitkan naskah dinas



Nomor halaman naskah ditulis dengan menggunakan nomor urut angka dan dicantumkan secara simetris di tengah atas dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor, kecuali halaman pertama naskah dinas yang menggunakan kop naskah dinas, tidak perlu mencantumkan nomor halaman. Ruang tanda tangan merupakan tempat pada bagian kaki naskah dinas yang memuat nama jabatan misalnya, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan Kepala Biro, sedangkan untuk jabatan Menteri dirangkaikan dengan nama instansi. a) Ruang tanda tangan ditempatkan di sebelah kanan bawah setelah baris kalimat terakhir. b) Nama jabatan diletakkan pada baris pertama tidak disingkat. c) Ruang tanda tangan sekurang-kurangnya empat paragraf.



21



d) Nama pejabat yang menandatangani naskah dinas yang bersifat mengatur, ditulis dengan huruf kapital, dan nama pejabat yang menandatangani naskah dinas yang bersifat tidak mengatur ditulis dengan huruf awal kapital. e) Jarak ruang antara tanda tangan dan tepi kanan kertas adalah ± 3 cm, sedangkan untuk tepi kiri disesuaikan dengan baris terpanjang. Jenis huruf yang digunakan dalam pembuatan naskah dinas yaitu jenis huruf Arial dengan ukuran 12, sedangkan naskah dinas pengaturan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembuatan naskah dinas dilakukan dengan menggunakan kertas jenis HVS 80 gram. Naskah dinas yang mempunyai nilai kegunaan dalam waktu lama menggunakan kertas jenis HVS lebih dari 80 gram atau kertas jenis lain yang memiliki nilai keasaman tertentu serendah-rendahnya harus menggunakan kertas dengan nilai keasaman (PH) 7. Naskah dinas perjanjian luar negeri menggunakan kertas yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri. Surat Dinas yang asli menggunakan kertas berwarna putih dengan kualitas terbaik white bond. Kertas yang digunakan untuk naskah dinas korespondensi adalah A4 yang berukuran 297 x 210 mm. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, kewenangan pejabat penandatanganan naskah kedinasan yaitu kewenangan untuk melaksanakan dan menandatangani surat dinas antar/keluar instansi pemerintah yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada pejabat pimpinan tertinggi instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/Menlhk-Setjen/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, kewenangan penandatanganan naskah dinas lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diatur sebagai berikut : a) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani naskah dinas yang berisi pelaksanaan kebijaksanaan berupa : a. Peraturan; b. Peraturan Bersama; c. Keputusan; d. Pedoman; e. Petunjuk Pelaksanaan; f. Instruksi; g. Standar Operasional Prosedur (SOP); h. Surat Edaran; i. Surat Perintah; j. 22



Surat Tugas; k. Surat Dinas; l. Memorandum; m. Surat Undangan; n. Surat Perjanjian; o. Surat Kuasa; p. Berita Acara; q. Surat Keterangan; r. Surat Pengantar; s. Pengumuman; t. Laporan. b) Pejabat eselon I selain Staf Ahli/Staf Khusus "atas nama" Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menandatangani naskah dinas yang berisi pelaksanaan kebijakan teknis, berupa : a. Keputusan ; b. Instruksi; c. Standar Operasional Prosedur (SOP); d. Surat Edaran; e. Surat Perintah; f. Surat Tugas; g. Surat Dinas; h. Memorandum; i. Nota Dinas; j. Surat Undangan; k. Surat Perjanjian; l. Surat Kuasa; m. Berita Acara; n. Surat Keterangan; o. Surat Pengantar; p. Pengumuman; q. Laporan. c) Pejabat eselon I selain Staf Ahli/Staf Khusus, atas wewenang jabatannya dapat menandatangani naskah dinas yang berisi pelaksanaan kebijakan teknis, berupa : a. Peraturan; b. Keputusan; c. Instruksi; d. Standar Operasional Prosedur (SOP); e. Surat Edaran; f. Surat Perintah; g. Surat Tugas; h. Surat Dinas; i. Memorandum; j. Nota Dinas; k. Surat Undangan; l. Surat Perjanjian; m. Surat Kuasa; n. Berita Acara; o. Surat Keterangan; p. Surat Pengantar; q. Pengumuman; r. Laporan; d) Pejabat Eselon II baik atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan / Pejabat Eselon I dapat menandatangani naskah dinas berupa : 1) Keputusan



Menteri/



Pejabat



Eselon



I



berdasarkan



Pelimpahan/



pendelegasian wewenang secara tertulis. 2) Keputusan pejabat Eselon I yang bersifat intern di instansi Eselon II berdasarkan Pelimpahan/pendelegasian wewenang secara tertulis. 3) Instruksi pejabat Eselon I yang bersifat intern di instansi Eselon II berdasarkan Pelimpahan/pendelegasian wewenang secara tertulis. 4) Pejabat Eselon II atas wewenang jabatannya juga dapat menandatangani surat dinas : Standar Operasional Prosedur (SOP); Surat Edaran; Surat Dinas; Surat Perintah; Surat Tugas; Memorandum; Nota Dinas; Surat Undangan;



Berita



Acara;



Surat



Keterangan;



Surat



Pengantar;



Pengumuman; Laporan.



23



e) Pejabat Eselon III Pusat atas wewenang jabatannya dapat menandatangani naskah dinas intern instansi Eselon II yang bersangkutan meliputi : a. Surat Perintah; b. Surat Tugas; c. Memorandum; d. Nota Dinas; e. Surat Undangan; f. Berita Acara; g. Surat Keterangan; h. Surat Pengantar; i. Laporan. f) Pejabat Eselon III Daerah (Kepala UPT) atas wewenang jabatannya menandatangani naskah dinas berupa : a. Surat Keputusan yang bersifat intern; b. Surat Dinas; c. Memorandum; d. Nota dinas; e. Surat Undangan; f. Surat Perjanjian; g. Berita Acara; h. Surat Keterangan; i. Surat Pengantar; j. Laporan; k. Pengumuman. g) Pejabat Eselon IV (Kepala Sub Bagian / Kepala Seksi / Kepala Sub Bidang) atas wewenang jabatannya dapat menandatangani naskah dinas berupa : a. Nota Dinas; b. Memorandum; c. Surat Undangan; d. Berita Acara; e. Surat Keterangan; f. Surat Pengantar; g. Laporan; h. Telaahan Staf. Dalam hal Pejabat Eselon IV (Kepala Seksi. yang berkedudukan jauh dari Pejabat Eselon III, selain menandatangani naskah dinas tersebut, dapat juga menandatangani surat dinas dengan tembusan kepada Pejabat Eselon III yang bersangkutan.



C) Pengelolaan Keuangan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu - baik berupa uang maupun berupa barang - yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Keuangan Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuan dari kegiatan Pengelolaan Keuangan Negara adalah: a) Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. b) Menjaga stabilitas ekonomi. c) Merealokasi sumber-sumber ekonomi. d) Mendorong re-distribusi pendapatan. Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan



24



tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Fungsi APBN adalah: a) Fungsi Otorisasi b) Fungsi Perencanaan c) Fungsi Pengawasan d) Fungsi Alokasi e) Fungsi Distribusi f) Fungsi Stabilitas DIPA adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Keuangan. Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA adalah merupakan batas tertinggi pengeluaran Negara. Pengelola keuangan di tingkat UPT terdiri atas: a) Kepala Balai sebagai KPA b) Pejabat Penerbit SPM (Penguji dan Penandatangan SPM) c) Bendahara Pengeluaran d) PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengeluaran anggaran atau penggunaan anggaran harus berdasarkan Petunjuk Oprasional Kegiatan (POK). Dalam pelaksanaan kegiatan, anggaran yang berdasar dari POK sesuai dengan rencana anggaran diserahkan ke ketua tim untuk dibelanjakan sesuai peruntukannya. Kuitansi atau nota sebagai bukti pembelian yang sah dibuatkan SPJ kegiatan diikuti dengan surat perintah pembayaran yang dikeluarkan oleh bendahara dengan menggunakan uang persediaan. SPJ dan SPM dikumpulkan. Selanjutnya dibuat daftar rincian permintaan pembayaran yang diserahkan ke KPPN untuk proses pencairan APBN. Anggaran ada yang berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan Rupiah Murni. Rupiah murni merupakan dana langsung yang tersedia. Beberapa jenis penggunaan anggaran antara lain: belanja pegawai, belanja modal, belanja barang. Belanja pegawai salah satunya adalah gaji.



25



D) Pengelolaan BMN Menurut PP No. 27 Tahun 2014, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN diklasifikasikan menjadi BMN berupa persediaan, aset tetap, aset lainnya dan aset tetap selain tanah. BMN diperoleh dari APBN dan/atau perolehan lain yang sah. APBN dibedakan menjadi 5 jenis belanja yaitu belanja barang, belanja modal, belanja hibah, belanja sosial dan belanja lain-lain. Perolehan lain yang sah berupa hibah, Putusan pengadilan, Perjanjian/kontrak, dan Peraturan perundang-undangan. Kegiatan pengelolaan BMN meliputi kegiatan sebagai berikut:. a) Perencanaan Kebutuhan, Penganggaran, dan Pengadaan BMN b) Penggunaan BMN c) Penatausahaan BMN d) Pengamanan dan Pemeliharaan BMN e) Penilaian BMN f) Pemusnahan BMN g) Penghapusan BMN Penetapan status Penggunaan BMN dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a) Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengguna Barang, dengan melampirkan dokumen terkait perolehan barang; b) Pengguna Barang melakukan penelitian; c) Berdasarkan hasil penelitian, Pengguna Barang melakukan penetapan status Penggunaan BMN melalui keputusan Pengguna barang yang sekurangkurangnya memuat: 1) Pertimbangan penetapan status penggunaan; 2) BMN yang ditetapkan statusnya 3) Pengguna Barang; dan 4) Tindak lanjut penetapan status Penggunaan BMN.



26



Apabila BMN sudah tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan, maka dapat dilakukan Pemusnahan dan Penghapusan BMN. Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal: a) BMN



tidak



dapat



digunakan,



tidak



dimanfaatkan,



dan/atau



tidak



dipindahtangankan; atau b) terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara berikut: a) dibakar; b) dihancurkan; c) ditimbun; d) ditenggelamkan; e) dirobohkan; atau f) cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kegiatan pemusnahan BMN dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan; dan dilaporkan kepada Pengelola Barang, untuk Pemusnahan BMN yang berada pada Pengguna Barang. Kegiatan pemusnahan BMN dilaksanakan oleh: a) Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; b) Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang. Pemusnahan dapat dilakukan terhadap BMN berupa bangunan; dan barang selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang. Penghapusan BMN meliputi: a) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola; Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena: 1) penyerahan kepada Pengguna Barang; 2) Pemindahtanganan;



27



3) adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; 4) menjalankan ketentuan peraturan perundangundangan; 5) Pemusnahan; atau 6) sebab-sebab lain. Penghapusan



BMN



dilakukan



dengan



menerbitkan



keputusan



Penghapusan BMN.



b) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/ atau Daftar Barang Kuasa Pengguna Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/ atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan



Pengguna



Barang



dan/atau



Kuasa



Pengguna



Barang



disebabkan karena: 1) penyerahan kepada Pengelola Barang; 2) pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain; 3) Pemindahtanganan; 4) adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; 5) menjalankan ketentuan peraturan perundangundangan; 6) Pemusnahan; atau 7) sebab-sebab lain. Penghapusan



BMN



dilakukan



dengan



menerbitkan



keputusan



Penghapusan BMN dari Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan dari Pengelola Barang untuk BMN yang dihapuskan karena Pengalihan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, atau Pemusnahan. Pelaksanaan Penghapusan BMN dilaporkan kepada Pengelola Barang.



28



c) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara dilakukan dalam hal terdapat: 1) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola; 2) Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/ atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Penghapusan BMN dilakukan berdasarkan keputusan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang; atau berdasarkan keputusan dan/ atau laporan Penghapusan BMN dari Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang.



2. Teknis Substantif: A) Tugas dan Fungsi Organisasi Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung terdiri atas : a) Sekretariat Direktorat Jenderal; Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : 1) koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan kerjasama teknik, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja di bidang pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung; 2) koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengelolaan sistem informasi di bidang pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung; 3) koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang pengendalian daerah aliran dan hutan lindung; 4) koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pertimbangan



29



dan advokasi hukum di bidang pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung; dan 5) pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, keuangan dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal. Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas beberapa Bagian, yaitu: 1) Bagian Program dan Evaluasi Bagian Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunanc dan pelaksanaan rencana, program dan anggaran, data, evaluasi dan pelaporan serta pengelolaan manajemen informasi dan kehumasan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan kinerja rencana, program dan anggaran, penyusunan statistik Direktorat Jenderal; dan c. penyiapan bahan pengelolaan sistem informasi dan kehumasan. Bagian Program dan Evaluasi terdiri atas beberapa Subbagian, yaitu: a. Subbagian Program dan Anggaran Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran.



b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan pengumpulan data, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.



c. Subbagian Data dan Informasi.



30



Subbagian



Data



dan



Informasi



mempunyai



tugas



melakukan



pengumpulan dan pengolahan bahan pengelolaan sistem informasi dan kehumasan.



2) Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai dan administrasi jabatan fungsional, serta penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan. Dalam melaksanakan tugasnya,



Bagian



Kepegawaian,



Organisasi



dan



Tata



Laksana



menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian b. pelaksanaan urusan pengembangan karier pegawai dan administrasi jabatan fungsional c. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan ketatalaksanaan Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas beberapa Subbagian, yaitu: a. Subbagian Administrasi Kepegawaian Subbagian



Administrasi



Kepegawaian



mempunyai



tugas



melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana formasi pegawai, administrasi kepegawaian, dan pendisiplinan dan penghargaan pegawai.



b. Subbagian Adminstrasi Jabatan Fungsional Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan



pengumpulan



dan



pengolahan



bahan



penyiapan



pengembangan pendidikan, pelatihan, serta administrasi jabatan fungsional.



31



c. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan analisis jabatan, perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan evaluasi kinerja organisasi, serta penyusunan tata hubungan kerja, pedoman dan prosedur kerja dan pembakuan prasarana dan sarana kerja.



3) Bagian Hukum dan Kerjasama Teknik Bagian melaksanakan peraturan



Hukum



dan



penyiapan



Kerjasama koordinasi



perundangundangan,



Teknik



mempunyai



dan penyusunan penelaahan



tugas



rancangan



permasalahan,



pertimbangan, advokasi hukum, serta penyiapan bahan administrasi kerja sama teknik dalam dan luar negeri. Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan bahan pertimbangan dan advokasi hukum c. penyiapan bahan administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri. Bagian Hukum dan Kerja Sama Teknik terdiri atas beberapa Subbagian, yaitu : a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan dan penelahaan peraturan perundangundangan.



b. Subbagian Pertimbangan dan Advokasi Hukum Subbagian Pertimbangan dan Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi, 32



penelaahan dan penanganan permasalahan, pertimbangan, dan advokasi permasalahan hukum.



c. Subbagian Kerjasama Teknik. Subbagian Kerja Sama Teknik mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan dan koordinasi administrasi kerja sama teknik dalam negeri dan luar negeri.



4) Bagian Keuangan dan Umum. Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, kearsipan dan pengelolaan urusan keuangan. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi : a. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan c. pelaksanaan urusan perlengkapan. Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas terdiri atas beberapa Subbagian, yaitu: a. Subbagian Tata Usaha Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan dan pembinaan tata persuratan.



b. Subbagian Administrasi Keuangan Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan urusan tata laksana keuangan, penyusunan rencana anggaran gaji dan penggajian, penyiapan bahan perbendaharaan, melakukan akuntansi keuangan dan barang milik negara, pembinaan kebendaharaan petugas SAI, verifikasi,



pelaporan



keuangan,



tindak



lanjut



Laporan



Hasil



33



Pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.



c. Subbagian Perlengkapan. Subbagian



Perlengkapan



mempunyai



tugas



melakukan



pengelolaan urusan rumah tangga, pembinaan petugas SIMAK BMN dan pengelolaan barang milik negara.



b) Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai; Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang perencanaan dan evaluasi pengendalian daerah aliran sungai. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi : 1) penyiapan perumusan kebijakan perencanaan, pembinaan kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai 2) penyiapan



pelaksanaan



kebijakan



perencanaan,



pembinaan



kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai 3) penyiapan pembinaan



koordinasi



dan



kelembagaan,



sinkronisasi pengendalian



kebijakan



perencanaan,



pengelolaan,



evaluasi



pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai 4) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan, pembinaan



kelembagaan,



pengendalian



pengelolaan,



evaluasi



pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai 34



5) pemberian bimbingan teknik dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknik perencanaan, pembinaan kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai 6) supervisi



atas



pelaksanaan



urusan



perencanaan,



pembinaan



kelembagaan, pengendalian pengelolaan, evaluasi pengelolaan dan pengelolaan sistem informasi manajemen pengendalian daerah aliran sungai 7) pelaksanaan administrasi Direktorat. Direktorat Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian Daerah Aliran Sungai terdiri atas beberapa Subdirektorat, yaitu: 1) Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang perencanaan dan sistem



informasi



pengendalian



daerah



aliran



sungai.



Dalam



melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan dan sistem informasi pengendalian daerah aliran sungai di daerah.



35



2) Subdirektorat Kelembagaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai Subdirektorat Kelembagaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pembinaan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Kelembagaan Pengendalian Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai e. supervisi atas urusan identifikasi dan penguatan kelembagaan pengendalian daerah aliran sungai di daerah.



3) Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pengendalian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai. Dalam menyelenggarakan tugasnya, Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi:



36



a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis



pengendalian



pengelolaan



daerah



aliran



sungai



yang



dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian pengelolaan daerah aliran sungai yang dipertahankan dan daerah aliran sungai yang dipulihkan di daerah.



4) Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Subdirektorat



Evaluasi



Pengelolaan



Daerah



Aliran



Sungai



mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Evaluasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai 37



e. supervisi atas pelaksanaan urusan evaluasi pengelolaan daerah aliran sungai di daerah.



5) Subbagian Tata Usaha.



c) Direktorat Konservasi Tanah dan Air Direktorat Konservasi Tanah dan Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang konservasi tanah dan air. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Konservasi Tanah dan Air menyelenggarakan fungsi : 1) penyiapan perumusan kebijakan pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan 2) penyiapan pelaksanaan kebijakan pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan 3) penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan 4) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan 5) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan 6) supervisi atas pelaksanaan urusan pemolaan konservasi tanah dan air, reboisasi, penghijauan, bangunan konservasi tanah dan air serta reklamasi dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan di daerah 7) pelaksanaan administrasi Direktorat. 38



Direktorat



Konservasi



Tanah



dan



Air



terdiri



atas



beberapa



Subdirektorat, yaitu: 1) Sub Direktorat Pemolaan Konservasi Tanah dan Air Subdirektorat Pemolaan Konservasi Tanah dan Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pemolaan Konservasi Tanah dan Air menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan dan sistem informasi konservasi tanah dan air di daerah.



2) Sub Direktorat Reboisasi Subdirektorat Reboisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai. Dalam



melaksanakan



tugasnya,



Subdirektorat



Reboisasi



menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan



bahan



perumusan



kebijakan



pembangunan



dan



pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai 39



b. penyiapan



bahan



pelaksanaan



kebijakan



pembangunan



dan



pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan dan pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan dan pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai e. supervisi atas pelaksanaan urusan pembangunan dan pengembangan reboisasi hutan lindung serta hutan mangrove dan pantai di daerah.



3) Sub Direktorat Penghijauan; Subdirektorat



Penghijauan



mempunyai



tugas



melaksanakan



penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penghijauan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan



bahan



perumusan



kebijakan



pembangunan



dan



pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat b. penyiapan



bahan



pelaksanaan



kebijakan



pembangunan



dan



pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat c. penyiapan bahan penyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan dan pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan dan pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat e. supervisi atas pelaksanaan urusan pembangunan dan pengembangan hutan kota, penghijauan lingkungan dan hutan rakyat di daerah. 40



4) Sub Direktorat Bangunan Konservasi Tanah dan Air Subdirektorat Bangunan Konservasi Tanah dan Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang bangunan konservasi tanah dan air. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Bangunan Konservasi Tanah dan Air menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan



bahan



perumusan



kebijakan



pembangunan



dan



pengembangan bangunan konservasi tanah dan air b. penyiapan



bahan



pelaksanaan



kebijakan



pembangunan



dan



pengembangan bangunan konservasi tanah dan air c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan dan pengembangan bangunan konservasi tanah dan air; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan dan pengembangan bangunan konservasi tanah dan air e. supervisi atas pelaksanaan urusan pembangunan dan pengembangan bangunan konservasi tanah dan air di daerah.



5) Sub Direktorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan Subdirektorat Reklamasi dan Rehabilitasi Penggunaan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan. Dalam melaksanakan



tugas,



Subdirektorat



Reklamasi



dan



Rehabilitasi



Penggunaan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan



bahan



perumusan



kebijakan



pembangunan



dan



pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan 41



b. penyiapan



bahan



pelaksanaan



kebijakan



pembangunan



dan



pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembangunan dan pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pembangunan dan pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pembangunan dan pengembangan reklamasi hutan dan rehabilitasi penggunaan kawasan hutan di daerah.



6) Subbagian Tata Usaha.



d) Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional. Dalam melakanakan tugasnya, Direktorat Perbenihan Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi : 1) penyiapan perumusan kebijakan perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional 2) penyiapan pelaksanaan kebijakan perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional 3) penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional 4) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional;



42



5) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional 6) supervisi atas pelaksanaan urusan perbenihan tanaman hutan dan kegiatan perbenihan tanaman hutan yang berskala nasional 7) pelaksanaan administrasi Direktorat. Direktorat



Perbenihan



Tanaman



Hutan



terdiri



atas



beberapa



Subdirektorat, yaitu: 1) Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan Subdirektorat Pemolaan Perbenihan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang perencanaan serta data dan informasi perbenihan tanaman hutan. Dalam melaksanakan tugasnya,



Subdirektorat



Pemolaan



Perbenihan



Tanaman



Hutan



menyelenggarakan fungsi: d) penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan e) penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan f) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan g) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan h) supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan dan data dan informasi perbenihan tanaman hutan di daerah.



2) Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, 43



dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengembangan usaha perbenihan tanaman hutan. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan



bahan



perumusan



kebijakan



usaha



perbenihan,



pengembangan jejaring kerja, dan pengembangan informasi usaha perbenihan



tanaman



hutan,



peningkatan



kapasitas



pengawas



perbenihan, karantina benih dan satuan kerja perangkat daerah pengawasan peredaran perbenihan tanaman hutan b. penyiapan



bahan



pelaksanaan



kebijakan



usaha



perbenihan,



pengembangan jejaring kerja, dan pengembangan informasi usaha perbenihan



tanaman



hutan,



peningkatan



kapasitas



pengawas



perbenihan, karantina benih dan satuan kerja perangkat daerah pengawasan peredaran perbenihan tanaman hutan c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria usaha perbenihan, pengembangan jejaring kerja, dan pengembangan informasi usaha perbenihan tanaman hutan, peningkatan kapasitas pengawas perbenihan, karantina benih dan satuan kerja perangkat daerah pengawasan peredaran perbenihan tanaman hutan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis



usaha



pengembangan



perbenihan, informasi



pengembangan usaha



jejaring



perbenihan



kerja,



tanaman



dan



hutan,



peningkatan kapasitas pengawas perbenihan, karantina benih dan satuan kerja perangkat daerah pengawasan peredaran perbenihan tanaman hutan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengembangan usaha perbenihan tanaman hutan di daerah.



3) Subdirektorat Pengendalian Peredaran Perbenihan Subdirektorat Pengendalian Peredaran Perbenihan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, 44



bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian peredaran perbenihan



tanaman



hutan.



Dalam



melaksanakan



tugasnya,



Subdirektorat Pengendalian Peredaran Perbenihan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian peredaran perbenihan tanaman hutan e. supervisi



atas



pelaksanaan



urusan



pengendalian



peredaran



perbenihan tanaman hutan di daerah.



4) Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Benih dan Sumber Daya Genetik Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Benih dan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Benih dan Sumber Daya Genetik menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik 45



d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengembangan sumber daya benih dan sumber daya genetik di daerah.



5) Subbagian Tata Usaha.



e) Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang operasionalisasi, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan Lindung. Untuk melaksanakan tugasnya, Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi: 1) penyiapan perumusan kebijakan kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung 2) penyiapan pelaksanaan kebijakan kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung 3) penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung 4) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung 5) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung 6) supervisi dan pelaksanaan urusan kelembagaan, pemolaan dan penataan serta penyiapan dan pemanfaatan kesatuan pengelolaan hutan lindung 7) pelaksanaan administrasi Direktorat. 46



Direktorat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung terdiri atas beberapa Subdirektorat, yaitu: 1) Subdirektorat Pemolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Subdirektorat Pemolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung. Untuk melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pemolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung di daerah e. supervisi atas pelaksanaan urusan rancang bangun, pola pengelolaan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan lindung di daerah.



2) Subdirektorat Penataan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Subdirektorat Penataan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penataan areal kerja 47



kesatuan pengelolaan hutan lindung. Untuk melaksanakan tugasnya, Subdirektorat



Penataan



Kesatuan



Pengelolaan



Hutan



Lindung



menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung e. supervisi atas pelaksanaan urusan penataan areal kerja, zonasi dan/atau blocking areal kerja, dan rekonstruksi batas kesatuan pengelolaan hutan lindung di daerah.



3) Subdirektorat Bina Kelembagaan Subdirektorat Bina Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang kelembagaan kesatuan pengelolaan hutan lindung.



Dalam



melaksanakan



tugasnya,



Subdirektorat



Bina



Kelembagaan menyelenggarakan fungsi : b. penyiapan



bahan



perumusan



kebijakan



identifikasi



kebutuhan



kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung



48



c. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung; e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis identifikasi kebutuhan kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung f. supervisi



atas



pelaksanaan



urusan



identifikasi



kebutuhan



kelembagaan, fasilitasi pemenuhan kebutuhan sarana, prasarana, dan personil kesatuan pengelolaan hutan lindung.



4) Subdirektorat Pemanfaatan Hutan Lindung Subdirektorat Pemanfaatan Hutan Lindung mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemanfaatan hutan kesatuan pengelolaan hutan lindung. Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pemanfaatan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan lindung b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan lindung c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, 49



pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan lindung d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan lindung e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi pada kesatuan pengelolaan hutan lindung di daerah.



5) Subbagian Tata Usaha.



f) Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat. Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah.



Untuk



menyelenggarakan



tugasnya,



Direktorat



Pengendalian



Kerusakan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi : 1) penyiapan



perumusan



kebijakan



dan



koordinasi



pelaksanaan



pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah 2) penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah



50



3) penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian kerusakan



ekosistem



perairan



darat,



meliputi



pencegahan



dan



penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah 4) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah 5) supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah 6) pelaksanaan administrasi Direktorat. Direktorat Pengendalian Kerusakan Perairan Darat terdiri atas beberapa Subdirektorat, yaitu: 1) Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat Subdirektorat Pemolaan Pengendalian Kerusakan Perairan Darat mempunyai



tugas



melaksanakan



penyiapan



bahan



perumusan,



koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan



teknis



bidang



perencanaan



dan



data



dan



informasi



pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah. Untuk melaksanakan



tugasnya,



Subdirektorat



Pemolaan



Pengendalian



Kerusakan Perairan Darat menyelenggarakan fungsi : 1) penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan perencanaan serta data dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah 2) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan serta data dan informasi pengendalian kerusakan 51



ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah 3) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan serta data dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah 4) supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan serta data dan informasi pengendalian kerusakan ekosistem perairan darat, meliputi perencanaan dan data dan informasi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai, danau, mata air dan air tanah di daerah.



2) Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Sungai Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai. Untuk melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Sungai menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kerusakan



ekosistem



sungai,



meliputi



pencegahan



dan



penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai 52



d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian kerusakan ekosistem sungai, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem sungai di daerah.



3) Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Danau Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Danau mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau. Untuk melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Danau menyelenggarakan fungsi : 1) penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau 2) penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kerusakan



ekosistem



danau,



meliputi



pencegahan



dan



penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau 3) penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau 4) pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau



53



5) supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian kerusakan ekosistem danau, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi ekosistem danau di daerah.



4) Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Mata Air dan Air Tanah Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Mata Air dan Air Tanah mempunyai



tugas



melaksanakan



penyiapan



bahan



perumusan,



koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi



mata



air.



Untuk



melaksanakan



tugasnya,



Subdirektorat



Pengendalian Kerusakan Mata Air dan Air Tanah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah



54



e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah di daerah.



5) Subbagian Tata Usaha.



B) Tugas dan Fungsi Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan. Tugas pengendalian



pokok



Pengendali



ekosistem hutan



Ekosistem yang



Hutan



yaitu



melaksanakan



kegiatannya meliputi menyiapkan,



melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengendalian ekosistem. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, digunakan sebagai pedoman penyusunan materi uji untuk pengangkatan pertama, alih jabatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan, pembinaan dan pedoman dalam peningkatan kinerja, serta penyusunan kurikulum diklat berbasis kompetensi. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan meliputi: a) Kompetensi manajerial Kompetensi manajerial meliputi : integritas; kemampuan menghadapi perubahan;



mampu



bekerjasama;



kepemimpinan;



perencanaan



yang



terorganisasi; kemampuan berkomunikasi; kemampuan mempengaruhi orang lain; membangun relasi; dan tanggap terhadap pengaruh budaya setempat. b) Kompetensi teknis. Kompetensi teknis meliputi : 1) kompetensi inti 2) kompetensi pilihan. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat Pengendali Ekosistem 55



Hutan dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan. Jumlah angka kredit minimal Pengendali Ekosistem Hutan dalam melaksanakan tugas pokok unsur utama yang digunakan untuk setiap kenaikan jabatan/pangkat adalah sebagai berikut: a) Bagi Pengendali Ekosistem Madya paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 108 (seratus delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem



hutan,



Pelaksanaan



pengendalian



ekosistem



hutan,



Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan b) Bagi Pengendali Ekosistem Muda paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 48 (empat puluh delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem



hutan,



Pelaksanaan



pengendalian



ekosistem



hutan,



Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan c) Bagi Pengendali Ekosistem Pertama paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 12 (dua belas) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem hutan,



Pelaksanaan



pengendalian



ekosistem



hutan,



Pengembangan



pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan d) Bagi Pengendali Ekosistem Penyelia paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 66 (enam puluh enam) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem



hutan,



Pelaksanaan



pengendalian



ekosistem



hutan,



Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan e) Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana Lanjutan paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 30 (tiga puluh) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem



hutan,



Pelaksanaan



pengendalian



ekosistem



hutan,



Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan f) Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 8 (delapan) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem 56



hutan,



Pelaksanaan



pengendalian



ekosistem



hutan,



Pengembangan



pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan g) Bagi Pengendali Ekosistem Pelaksana Pemula paling sedikit mengumpulkan angka kredit sebanyak 4 (empat) dari unsur Penyiapan pengendalian ekosistem



hutan,



Pelaksanaan



pengendalian



ekosistem



hutan,



Pengembangan pengendalian ekosistem hutan, dan Pemantauan dan evaluasi pengendalian ekosistem hutan.



Menurut PERMEN PAN-RB No. 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang dapat dinilai Angka Kreditnya pada bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung, terdiri atas: a) penyiapan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi penyusunan rencana kerja Pengendali Ekosistem Hutan; b) pelaksanaan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi: 1) perencanaan dan evaluasi Daerah Aliran Sungai 2) pengelolaan hutan lindung 3) perbenihan tanaman hutan 4) konservasi tanah dan air 5) pengendalian kerusakan perairan darat; 6) identifikasi dan inventarisasi permasalahan, pengelolaan, kebijakan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; 7) penyusunan rancangan teknis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; 8) informasi pengelolaan daerah aliran sungai dan hutan lindung; 9) pengembangan kelembagaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung; 10) pembuatan



peta



dalam



rangka



pelaksanaan



kegiatan



bidang



pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung



57



11) pengumpulan, pengolahan, analisis data kegiatan Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung. c) pengembangan Pengendalian Ekosistem Hutan yang meliputi: 1) konsultasi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan 2) bimbingan teknis atau supervisi kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan 3) sistem informasi Pengendalian Ekosistem Hutan 4) penyusunan bahan informasi teknis kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan 5) diseminasi teknis Pengendalian Ekosistem Hutan d) pemantauan dan evaluasi yang meliputi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengendalian Ekosistem Hutan



C. Hambatan dan Tantangan Salah satu hambatan pada saat kegiatan PKTBT yaitu pada saat kegiatan PKTBT, terdapat unit kerja yang sebelumnya sudah membuat jadwal untuk kegiatan di luar, sehingga kegiatan pada hari itu tidak dapat berjalan secara maksimal. Tantangan dari kegiatan PKTBT yaitu kurang adanya keseragaman materi yang diberikan oleh setiap unit kerja.



BAB III. KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Kegiatan PKTBT mampu menjadikan CPNS lebih memahami tentang tugas dan fungsi, dan juga tata kerja dari setiap unit kerja yang terdapat di Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung. Kegiatan PKTBT juga menjadikan peserta lebih memahami tentang tungas dan fungsi dari jabatannya masing-masing.



B. Saran Untuk kedepannya diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik dengan setiap satuan kerja sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lebih lancar.



58