PKTBT Iim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN KEGIATAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS (PKTBT)



Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan XXXI Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021 Di KotaSingkawang



Disusun Oleh:



Nama



: Iim Kurnianto, A.Md.Kep



NIP



: 19920821 202012 1 005



Jabatan



: Perawat Terampil



Instansi



: Pemerintah Kota Singkawang



Unit Kerja : RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang



BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA SINGKAWANG TAHUN 2021



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN KEGIATAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS (PKTBT) DILINGKUNGAN RSUD dr. ABDUL AZIZ SINGKAWANG



Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan XXXI Pemerintah Kota Singkawang Tahun2021



Disusun Oleh: Nama



: Iim Kurnianto, A.Md.Kep



NIP



: 19920821 202012 1 005



Jabatan



: Perawat Terampil



Instansi



: Pemerintah Kota Singkawang



Unit Kerja



: RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang



Mentor



Penulis



Henry Tri Purwati, SKM



Iim Kurnianto, A.Md.Kep



NIP. 19660801 199503 2 002



NIP.19920821 202012 1 005



Mengetahui, Plt. Direktur RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang



dr. RUCHANIHADI, Sp. PD NIP. 19761122 200212 1 002



i



KATAPENGANTAR



Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala karena berkat rahmat dan hidayah-Nyalah penulis dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) pada Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II Angkatan XXXI Provinsi Kalimantan Barat di Kota Singkawang. Laporan ini dibuat sebagai salah satu pemenuhan tugas peserta pada penyelenggaraan Latsar CPNS tahun ini. Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) ini diberikan di unit kerja peserta masing-masing, dan penulis bekerja di RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang maka kegiatan ini dilakukan di RSUD tersebut. PKTBT ini dibuat berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam kegiatan PKTBT ini materi yang diberikan sebanyak 6 yakni Pengelolaan Kepegawaian, Tata naskah kedinasan, Pengelolaan keuangan, Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara, tugas dan fungsi organisasi serta tugas dan fungsi jabatan. Penulis menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam laporan ini, untuk itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat diperlukan demi perbaikan dimasa mendatang.



Singkawang, 24 Mei 2021



Iim Kurnianto, A.Md.Kep



ii



DAFTAR ISI



LEMBAR PENGESAHAN.......................................................................................... i KATA PENGANTAR.................................................................................................. ii DAFTAR ISI............................................................................................................... 1 BAB I PENDAHULUAN............................................................................................ 2 A. Latar Belakang............................................................................................... 2 B. Maksud dan Tujuan....................................................................................... 2 BAB II Pelaksanaan Kegiatan PKTBT.................................................................... 3 A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan................................................................... 3 B. Kegiatan Per Materi....................................................................................... 3 1. Teknik Administrasi.................................................................................. 3 a. Pengelolaan Kepegawaian................................................................. 3 b. Tata Naskah Kedinasan..................................................................... 5 c. Pengelolaan Keuangan...................................................................... 7 d. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah......................................... 8 2. Teknis Substantif...................................................................................... 9 a. Tugas dan Fungsi Organisasi............................................................. 9 b. Tugas dan Fungsi Jabatan Perawat Terampilan................................ 10 C. Hambatan dan Tantangan............................................................................. 12 BAB III Kesimpulasn dan Saran................................................................................ 13 A. Kesimpulan.............................................................................................. 13 B. Saran....................................................................................................... 13 Lampiran................................................................................................................... 14



1



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 63 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasal 34 ayat (1), bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib menjalani masa percobaan. Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dijelaskan bahwa merujuk pada ayat (3) dan ayat (4) pasal 63 Undang-Undang ASN maka diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, baik dari sisi substansi materi maupun penyelenggaranya dengan memadukan pembelajaran klasikal dan non-klasikal di tempat pelatihan dan di tempat kerja. Kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) merupakan salah satu kegiatan dalam pelatihan dasar CPNS, kegiatan ini memuat beberapa materi yang harus dipelajari oleh calon pegawai negri sipil, kegiatan ini dilaksanakan di Tempat Penyelenggaraan dan Unit Kerja masing-masing asal peserta dengan lama waktu penyelenggaraan kegiatan adalah 34 Jam Pelajaran (JP). Selama kegiatan ini peserta akan dibimbing oleh kepala atau staff yang berwenang dan memiliki kompetensi di tempat kerja masing-masing.



B. Maksud danTujuan Maksud dan tujuan dari pemberian materi PKTBT selama kegiatan pelatihan dasar CPNS ini adalah supaya peserta pelatihan dasar CPNS dapat menguasai kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.



2



BAB II PELAKSANAN KEGIATAN PKTBT A. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Kegiatan PKTBT dilaksanakan secara bersamaan dengan kegiatan aktualisasi di RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2021 – 24 Mei 2021. B. Kegiatan Per Materi 1. Teknis Administratif a. Pengelolaan Kepegawaian Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas peraturan PP Nomor 11 tahun 2017 Tentang



Manajemen



Pegawai



Negeri



Sipil.



Manajemen



Pegawai



NegeriSipil (PNS) adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan



nepotisme.



Manajemen



PNS



meliputi



kegiatan



antara



lain,



Penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan. Didalam Undang-undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS mempunyai hak dan kewajiban. Hak PNS yaitu mendpatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pension, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan keajiban PNS adalah 1) Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan



pemerintah yang sah, menjaga persatuan dan



kesatuan bangsa; 2) Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;



3



3) Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 4) melaksanakan



tugas



kedinasan



dengan



penuh



pengabdian,



kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; 5) Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 6) Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis- jenis jabatan ASN terdiri dari Jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Jabatan administrasi terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Sedangkan jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Kenaikan pangkat PNS juga diatur dalam Undang-undang ASN. Pangkat



adalah



kedudukan



yang



menunjukan



tingkatan



jabatan



berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan



kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 01 April dan 01 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian, masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil. Kenaikan gaji berkala juga diatur dalam Undang-undang ASN. Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yg diberikan kpd PNS yg telah mencapai masa kerja golongan yg ditentukan yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali. Kenaikan gaji berkala diberikan apabila telah mencapai masa kerja 4



golongan yg ditentukan untuk kenaikan gaji berkala, penilaian prestasi kerja dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "Cukup" , dan apabila PNS yang bersangkutan belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama utk waktu 1 (satu) tahun. Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, dalam pengadaan PNS dilakukan beberapa tahapan antara lain, perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumamn hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS. Dalam pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip system merit. System merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul,jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. b. Tata Naskah Kedinasan Dasar Hukum Peraturan Walikota Singkawang Nomor 51 Tahun 2019 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilingkungan pemerintah kota singkawang. Kewenangan adalah kekuasaan yang melekat pada suatu jabatan, penandatanganan naskah dinas adalah hak, kewajiban dan tanggung jawab yang ada pada seorang pejabat untuk menandatangani naskah dinas sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Ada



beberapa produk



Nota Dinas



yang diterbitkan



dalam



lingkungan pemerintah Kota Singkawang, antara lain : 1) Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundangan-undangan yang dibentuk oleh Dewan 5



Perwakilan



Rakyat



Daerah



dengan



persetujuan



bersama



Walikota. 2) Peraturan Walikota yang selanjutnya disebut perwako adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat pengaturan ditetapkan oleh Walikota. 3) Keputusan Walikota yang selanjutnya disebut kepwako adalah produk hokum berbentuk penetapan yang bersifat konkrit, individual,dan final. 4) Keputusan Kepala Perangkat Daerah adalah naskah dinas dalam bentuk dan susunan produk hukum yang bersifat penetapan, individual, konkrit dan final. 5) Instruksi Walikota adalah naskah dinas yang berisikan perintah



dari



Walikota



kepada



bawahan



untuk



melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. 6) Surat



edaran



pemberitahuan,



adalah



naskah



penjelasan



dinas



dan/atau



yang



berisi



petunjuk



cara



melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. 7) Surat



biasa



adalah



naskah



dinas



yang



berisi



pemberitahuan, pertanyaan, permintaan jawaban atau saran dan sebagainya. 8) Surat keterangan adalah naskah dinas yang berisi pernyataan tertulis dari pejabat sebagai tanda bukti untuk menerangkan atau menjelaskan kebenaran sesuatu hal. 9) Surat perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaaan tertentu. 10) Surat izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. 11) Surat undangan adalah naskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi undangan kepada pejabat/pegawai yang tersebut pada alamat tujuan untuk menghadiri suatu acara kedinasan. 6



c. Pengelolaan Keuangan Dasar hukum pengelolaan keuangan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Singkawang yaitu : 1) Undang-undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2) Undang-undang no1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3) Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara 4) Peraturan



Pemerintah



No



58



tahun



2005



tentang



Pengelolaan Keuangan Daerah 5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah 6) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah 7) Peraturan Walikota Singkawang No 45 tahun 2019 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Singkawang. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah untuk peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. BLUD juga merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,



sebagai



pengecualian



dari



ketentuan



pengelolaan



keuangan daerah pada umumnya. Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam tersebut, maka makna dari pengertian BLUD adalah: 1) BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD assetnya merupakan asset daerah yang tidak dipisahkan; 7



2) Perangkat



daerah



yang



dapat



menerapkan



Pola



Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran); 3) Memberikan



pelayanan



kepada



masyarakat



berupa



penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan



mencari



keuntungan,



mempunyai



pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut member pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak sematamata mencari keuntungan; dan 4) Kegiatannya



didasarkan



pada



prinsip



efisiensi



dan



produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam



rangka



efisiensi



anggaran



dan



peningkatan



pelayanan pada masyarakat.



d. Pengelolaan Barang Milik Daerah Dasar Hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, piñata usahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan barang persedian merupakan serangkaian kebijakan pengendalian untuk menentukan tingkat persediaan yang harus dijaga. Tata cara pengamanan barang milik daerah berupa barang persediaan yaitu: 1) Pengamanan fisik barang persediaan dilakukan, antara lain: a) Menempatkan barang sesuai dengan frekuensi pengeluaran jenis barang; b) Menyediakan



tabung



pemadam



kebakaran



di



dalam



gudang/tempat penyimpanan, jika diperlukan; c) Menyediakan tempat penyimpanan barang; d) Melindungi gudang/tempat penyimpanan; e) Menambah prasarana penanganan barang di gudang, jika diperlukan; 8



f)



Menghitung fisik persediaan secara periodik; dan



g) Melakukan pengamanan persediaan. 2) Pengamanan administrasi barang persediaan dilakukan, antara lain: a) Buku persediaan; b) Kartu barang; c) Berita Acara Serah Terima (BAST); d) Berita acara pemeriksaan fisik barang; e) Surat Perintah Penyaluran Barang (SPPB); f)



Laporan persediaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang semesteran/tahunan;



g) Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan. 3) Pengamanan



hukum barang



persediaan dilakukan,



dengan



melakukan pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan barang persediaan



akibat



kelalaian,



sesuai



ketentuan



peraturan



perundang-undangan. Inventarisasi



adalah



kegiatan



untuk



melakukan



pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang



pendataan, milik daerah.



Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Dalam hal barang milik daerah berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang



setiap tahun. Pengguna Barang



menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Pengelola Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi.



2. Teknis Substantif



a. Tugas dan Fungsi Organisasi RSUD dr. Abdul Azis Kelas B mempunyai tugas pokok melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan, pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, serta melaksanakan pelayanan yang bermutu berdasarkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan tugas RSUD Dr. Abdul Azis Kelas B mempunyai fungsi : 9



1) Perencanaan program kerja pelayanan di rumah sakit sesuai kebijakan daerah di bidang pelayanan kesehatan;



2) Perumusan kebijakan teknis pelayanan di rumah sakit (pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan dan pelayanan rujukan);



3) Pelaksanaan pelayanan di rumah sakit (pelayanan medis, penunjang medis dan non medis, asuhan keperawatan dan pelayanan rujukan);



4) Pembinaan,



pengembangan,



pengawasan



dan



pengendalian



mutu



pelayanan/asuhan keperawatan di rumah sakit sesuai standar/protap/SOP pelayanan mutu;



5) Pelaksanaan pendidikan dan latihan serta penelitian dan pengembangan di bidang pelayanan



6) Pelaksanaan ketatausahaan dan keuangan; 7) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya



b. Tugas dan Fungsi Jabatan Perawat Terampil Tugas dan fungsi jabatan perawat terampil diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Perawat. Tugas Pelayanan



Jabatan



Fungsional



Keperawatan



yang



Perawat



yaitu



meliputi



asuhan



melakukan



kegiatan



keperawatan,



dan



pengelolaan keperawatan. Berikut urian tugas jabatan perawat terampil : 1) Melakukan pengkajian keperawatan dasar pada individu; 2) Melakukan



komunikasi



terapeutik



dalam



pemberian



asuhan



keperawatan 3) Melaksanakan edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka melakukan upaya promotif; 4) Memfasilitasi penggunaan alat-alat pengamanan/ pelindung fisik pada pasien untuk mencegah risiko cedera pada individu dalam rangka upaya preventif; 5) Memberikan oksigenasi sederhana; 6) Memberikan tindakan keperawatan pada kondisi gawat darurat/ bencana/ kritikal; 10



7) Memfasilitasi suasana lingkungan yang tenang dan aman serta bebas risiko penularan infeksi; 8) Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana pada area medikal bedah; 9) Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area anak; 10) Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area maternitas; 11) Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area komunitas; 12) Melakukan intervensi keperawatan spesifik yang sederhana di area jiwa; 13) Melakukan tindakan terapi komplementer/holistik; 14) Melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/intra/post operasi; 15) Memberikan perawatan pada pasien dalam rangka melakukan perawatan paliatif; 16) Memberikan dukungan/fasilitasi kebutuhan spiritual pada kondisi kehilangan/berduka/menjelang ajal dalam pelayanan keperawatan; 17) Melakukan perawatan luka; dan



18) Melakukan dokumentasi tindakan keperawatan; Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan untuk dalam melaksanakan tugas jabatan Perawat. Jabatan Fungsional Perawat merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan sebagaimana dimaksud, jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 1) Perawat Terampil; 2) Perawat Mahir; dan 3) Perawat Penyelia. 11



C. Hambatan danTantangan Selama menjalani kegiatan PKTBT peserta mengalami kesulitan dalam managemen waktu, hal ini dikarenakan padatnya jadwal kegiatan di tempat kerja ditambah dengan kegiatan aktualisasi. Selain itu pemberi materi dari unit kerja juga kesulitan dalam mengatur waktu akibat banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan. Namun bersyukur semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik.



BAB III KESIMPULAN DAN SARAN



12



A. KESIMPULAN Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) adalah bertujuan agar CPNS dapat menunjukan penguasaan kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugasnya, maka kegiatan PKTBT ini sangat penting bagi peserta pelatihan dasar. Materi-materi yang harus dikuasai oleh peserta CPNS meliputi materi



Pengelolaan



Kepegawaian,



Tata



naskah



kedinasan,



Pengelolaan



keuangan, Pengelolaan Barang Milik Daerah/Negara, tugas dan fungsi organisasi serta tugas dan fungsi jabatan. Dengan dilakukannya kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) ini diharapkan peserta CPNS dapat memahami lebih dalam mengenai materi-materi dari PKTBT terkait profesi ASN. B. SARAN Materi-materi yang diberikan selama kegiatan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) sangat penting bagi peserta pelatihan dasar. Oleh karena itu sebaiknya kegiatan ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan selama on kampus, materi-materi ini dapat disisipkan selama jadwal on kampus pelatihan dasar.



13



Lampiran 2. Dokumentasi



Gambar 1. PKTBT Pengelolaan Kepegawaian



Gambar 2. PKTBT Tata Naskah Kedinasan, Tugas dan Fungsi Organisasi



14



Gambar 3. PKTBT Tata Pengelolaan Keuangan



PKTBT Tata Pengelolaan Keuangan 15



Gambar 4. PKTBT Pengelolaan Barang Milik Daerah



PKTBT Pengelolaan Barang Milik Daerah



16



Gambar 5. PKTBT Tugas dan Fungsi Jabatan Peserta



17