PKTBT Hillery [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS (PKTBT) DI LINGKUNGAN KERJA PUSKESMAS KARYAMEKAR KABUPATEN BOGOR



Disusun oleh :



NAMA



: dr. Hillery Sitanggang



NIP



: 199309202022032005



NDH



: 19



JABATAN



: AHLI PERTAMA DOKTER



INSTANSI



: PUSKESMAS KARYAMEKAR



BADAN KEPEGAWAIAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BOGOR BEKERJA SAMA DENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA BARAT 2022



i



LEMBAR PERSETUJUAN



Laporan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Di Lingkungan kerja Puskesmas Karyamekar Kabupaten Bogor



Nama



: dr. Hillery Sitanggang



NIP



: 199309202022032005



NDH



: 19



Jabatan



: Ahli Pertama Dokter



Instansi



: Puskesmas Karyamekar



Bogor,



Agustus 2022



dr. Eva Christine NIP. 198412242011012002



ii



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas. Penulis sangat menyadari banyak sekali pihak yang telah membantu kelancaran tugas ini baik secara moral, material, saran-saran, bimbingan, dukungan dan do’a dalam laporan ini. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada : 1. Ibu dr. Eva Christine selaku kepala Puskesmas Karyamekar sekaligus mentor penulis yang selalu memberi bimbingan, arahan, petunjuk, serta motivasi 2. Suami dan orangtua penulis yang selalu mendo’akan dan memberi motivasi 3. Teman-teman LATSAR CPNS Kabupaten Bogor Angkatan 3 kelompok 2 serta semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian rancangan aktualisasi habituasi. Dalam penyusunan Laporan ini, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun karena. Laporan ini masih jauh dari sempurna. Semoga Tuhan yang Maha Esa membalas semua amal kebaikan kita semua. Serta Laporan ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi yang berkepentingan. Bogor,



Agustus 2022



Penulis,



dr. Hillery Sitanggang



iii



DAFTAR ISI HALAMAN PERSETUJUAN................................................................................................i KATA PENGANTAR..............................................................................................................ii DAFTAR ISI..............................................................................................................................iii BAB I. PENDAHULUAN.......................................................................................................1 1.1.



Rasional....................................................................................................1



1.2.



Tujuan.......................................................................................................1



1.3.



Manfaat.....................................................................................................2



1.4.



Dasar dan Rujukan....................................................................................................2



1.5.



Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum PKTBT................................. 2



BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN............................................................................4 3.1. Jadwal Pelaksanaan PKTBT.......................................................................................4 3.2. Pelaksanaan PKTBT......................................................................................................6



BAB III. HASIL PKTBT..........................................................................................................7 4.1. Ketercapaian Tujuan......................................................................................................7 4.2. Kompetensi Teknis Bidang Tugas yang Dikuasai............................................... 8 4.3. Pelaksanaan Jadwal PKTBT.....................................................................................12



PENUTUP..................................................................................................................................22



iv



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Rasional



Dalam Undang -Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 10 menyatakan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi ini melekat pada diri seorang ASN dan seharusnya di implementasikan dalam lingkungan kerja dan menjadi sebuah kepribadian sehari-hari bagi seorang ASN. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, ASN juga memiliki salah satu kewajiban yaitu melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab. Mengacu pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, setiap CPNS wajib menjalani salah satu kurikulum yaitu Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT).



PKTB merupakan salah satu komponen dalam penilaian hasil pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS. Aspek kompetensi PKTBT meliputi Kompetensi Teknis Administratif dan Kompetensi Teknis Substantif. Kompetensi Teknis Administratif merupakan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan. Sementara itu, Kompetensi Teknis Substantif merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berisifat spesifik (sesuai bidang tugas) yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan jabatan. Kurikulum PKTBT



bertujuan



administratif



dan



menghasilkan penguatan



penguatan



kompetensi



kompetensi



teknis



substantif.



substansi Dalam



pelaksanaannya, PKTBT diselenggarakan di masing-masing unit kerja CPNS.



1



1.2. Dasar dan Rujukan Dasar dan rujukan pelaksanaan pelatihan dasar bagi Calon Aparatur Sipil Negara dan pelaksanaan PKTBT mengacu pada: 1. Peraturan Lembaga Admistrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pasal 13 dan Pasal 41 2. Keputusan Kepala Lembaga Admistrasi Negara Republik Indonesia No. : 93/K.1/PDP.07/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil; 3. Lembaga



Admistrasi



Negara



Republik



Indonesia



No.



:



94/K.1/Pdp.07/2021 Tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. 4. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS dengan pola Blended Learning. 5. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil. 7. Peraturan Lembaga adminstrasi negara nomor 12 tahun 2018 tentang pelatihan calon dasar calon pegawai negeri sipil. 8. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatab Fungsional Perawat. 1.3. Tujuan



Tujuan diselenggarakannya Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) adalah : a. Mampu memahami tugas pokok, fungsi dan peran instansi di



pemerintahan dan masyarakat b. Mampu memahami tugas pokok, fungsi dan peran penulis di unit kerja c. Mampu melaksanakan tugas pokok, fungsi dan peran penulis sebagai 2



ASN Dokter Ahli Pertama dengan baik d. Mampu berpartisipasi secara aktif dalam meningkatkan kinerja instansi .



1.4. Manfaat



Manfaat diselenggarakannya Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) adalah : a. Menambah keterampilan dalam berkomunikasi dengan orang lain b. Dapat beradaptasi secara aktif di lingkungan kerja c. Menambah keterampilan dalam pelaksanaan tugas pokok dan



fungsi penulis d. Menumbuhkan rasa kekeluargaan dalam unit kerja e. Menumbuhkan kemampuan kerjasama yang baik.



BAB II RANCANGAN KEGIATAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIK BIDANG TUGAS 2.1 Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum Penulis dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan fungsional sebagai Ahli Pertama Dokter yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dokter yaitu : 1) Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan 2) Melakukan pemeriksaan penunjang sederhana 3) Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medis 4) Melaksanakan pelayanan gizi dan KIA 5) Melakukan penyuluhan medik 6) Membuat catatan medik rawat jalan 7) Menyusun laporan pelaksanaan Hasil identifikasi kompetensi bidang tugas dan kurikulum yang akan dilaksanakan di Puskesmas Karyamekar Kabupaten Bogor dapat disusun sebagai berikut : 4



1



Melakukan



Membuat laporan



konseling gizi



tindakan



Menerima



Coaching pelaporan Puskesmas



konsultasi



Puskesmas



ibu PKBT oleh mentor



2



2



hamil dengan risiko Melakukan pemeriksaan



Menyusun Laporan



Puskesmas



pada PKTBT



3



anak Melakukan



Penilaian PKBT



Penyuluhan Medik



oleh mentor



JUMLAH (JP)



Posbindu 1 182 (5-6 JP per hari)



Tabel 2.1 Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum



2



2.2 Jadwal Pelaksanaan PKTBT Kegiatan praktek kerja Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas dilaksanakan selama 30 hari di Puskesmas Kedungwaringin Kabupaten Bekasi dilaksanakan mulai dari tanggal 25 April-10 Juni 2022 dengan jadwal sebagai berikut :



NO.



TANGGAL



KOMPETENSI/KEGIATAN



TEMPAT



WAKTU



PERSONIL



KELENGKAPAN



(JP)



1



2



3



4



5



EVIDEN HASIL



6



7



8



JENIS PENGUATAN PKTBT ADMINISTRATIF



SUBSTANTIF 9



Notulen 1



25 April 2022



Coaching oleh mentor



Puskesmas



2



Mentor, Peserta



Ruangan, Laptop



Coaching, Foto Coaching



2



3



26 April 2022



Menyusun Jadwal Tugas PKBT



27 April sd 9



Memberikan pelayanan medik



Juni 2022



poli umum



29 April, 13 Mei, 20 Mei,



Puskesmas



Puskesmas



2



108



Mentor, Peserta



Jadwal Ruangan, Laptop



Pelaksanaan PKBT



Dokter/peserta,



Ruangan, alat



Foto



Pasien dewasa



kesehatan, Rekam



Tindakan,



dan anak



Medik Pasien,



Foto



diatas 5 tahun,



Resep Obat, Form



Resep/Form



Mentor



Rujukan



Rujukan



Ruangan, alat



Foto



kesehatan, Rekam



Tindakan,



Dokter/peserta,



1



1



4



27 Mei, 3 Juni



Memberikan pelayanan gizi



Puskesmas



25



2022



5



30 April, 7



Melakukan Interpretasi hasil



Mei, 14 Mei,



Laboratorium dan penunjang



21 Mei, 28



lain



Puskesmas



Pasien Balita,



Medik Pasien,



Foto



Mentor



Resep Obat, Form



Resep/Form



Rujukan



Rujukan



Ruangan, Rekam



Foto



Medik Pasien,



Tindakan,



Hasil



Foto



Dokter/peserta,



8



Pasien



3



1



1



Mei, 4 Juni



Laboratorium atau



Resep/Form



2022



rontgen



Rujukan



Dokter/peserta,



Ruangan, alat



Foto



Pasien Ibu



kesehatan, Rekam



Tindakan,



Hamil dan



Medik Pasien,



Foto



Pengguna KB,



Buku KIA, Form



Resep/Form



Mentor



Rujukan



Rujukan



Ruangan, Laptop,



Foto



Proyektor, Video



Kegiatan



12 Mei, 17 6



Mei, 24 Mei,



Menerima konsultasi KIA



Puskesmas



24



30 Mei 2022 11 Mei,14 Mei



Dokter/peserta,



2022



Pasien



7



Melakukan Penyuluhan Medik



Puskesmas



4



Penyakit Degeneratif,



1



1



Mentor 8



25 April sd 4



Mengikuti Webinar



Juni 2022



Kompetensi dan keilmuan



Puskesmas



5



Peserta



Ruagan, Laptop



6 Juni 2022 9



Foto Kegiatan



1



Foto Pendokumentasian tindakan



Puskesmas



1



Peserta



Kamera, Laptop



Kegiatan dan



1



tindakan 10



7 Juni 2022



Membuat laporan tindakan



Puskesmas



2



Peserta



Laptop



8 Juni 2022



1



PKTBT Notulen



Coaching pelaporan PKBT



11



Laporan



oleh mentor



Puskesmas



2



Peserta, Mentor



Ruangan, Laptop



Coaching,



1



Foto Coaching



12



9 Juni 2022



Menyusun Laporan PKTBT



Puskesmas



3



Peserta



Ruangan, Laptop



Laporan PKTBT



1



10 Juni 2022 13 JUMLAH (JP)



Penilaian PKBT oleh mentor Puskesmas



1 182



Mentor



Ruangan, Laptop



Form



1



Penilaian 2



4



10



5



BAB III HASIL PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIK BIDANG TUGAS 3.1 Ketercapaian Tujuan Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dokter yaitu : 1) Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan; 2) Melakukan pemeriksaan penunjang sederhana 3) Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medis 4) Melaksanakan pelayanan gizi dan KIA 5) Melakukan penyuluhan medik 6) Membuat catatan medik rawat jalan 7) Menyusun laporan pelaksanaan Saat pelaksanaan PKTBT penulis dapat mengimplementasikan 6 sasaran dari 7 sasaran kinerja pegawai. Hal ini dikarenakan instansi tempat penulis bekerja tidak memiliki fasilitas rawat inap sehingga pelayanan medis rawat inap belum bisa diimplementasikan.



6



3.2 Pelaksanaan Kegiatan PKTBT No



Kegiatan



Tempat



Waktu (JP)



1



2



Melakukan konsultasi dengan Puskesma mentor terkait PKTBT



s



Menyusun jadwal PKTBT



Puskesma



2



2



s



3



4



Memberikan pelayanan



Puskesma



medik poli umum



s



Melakukan pemeriksaan



Puskesma



penunjang sederhana



s



114



25



Evidence



5



6



Melakukan pelayanan KIA



Puskesma



(kesehatan Ibu dan anak)



s



Memberikan interpretasi



Puskesma



pemeriksaan penunjang dan



s



24



8



hasil laboratorium



7



8



Melakukan penyuluhan



Puskesma



medik



s



Mengikuti webinar



Puskesma



kompetensi dan keilmuan



s



114



9



Pendokumentasian tindakan



Puskesma



1



s



10



Membuat laporan tindakan



Puskesma



2



s



11



12



Coaching PKTBT oleh



Puskesma



Mentor



s



Menyusun laporan PKTBT



Puskesma



2



3



s



13



Penilaian PKTBT oleh



Puskesma



mentor



s



1



4.1 Kesimpulan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas merupakan salah satu kegiatan yang ada dalam pelaksanaan latihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2022. Pelaksanaan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas bagi peserta latihan dasar CPNS tahun 2022 dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 1 (satu) bulan, PKTBT merupakan kegiatan yang penting dan bermanfaat bagi peserta latihan dasar CPNS karena sangat berguna dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai bidang tugas dan jabatan untuk memberikan pelayaan kepada masyarakat di instansinya masingmasing.



Didalam kegiatan PKTBT ini peserta dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar BerAKHLAK serta nilai dan fungsi kedudukan PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai bidang tugas masing-masing. Sehingga diharapkan peserta CPNS dapat menjadi PNS yang professional.



4.2 Saran Kegiatan PKTBT sangat bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan teknis CPNS dalam melaksanakan pekerjaan sesuai bidang tugas sehingga kegiatan ini diharapkan dapat diterapkan kembali pada pelatihan yang akan datang.



19



DAFTAR PUSTAKA



Lembaga Administrasi Negara. 2014. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 38 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Lembaga Administras Negara. (2017). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Pelayanan Publik. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Undang-Undang no 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara



20



LAMPIRAN



21



Lampiran 1. Penilaian Penguatan PKTBT Oleh Mentor NILAI PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS EVALUASI NO.



ASPEK PENILAIAN



EVIDEN/PELAKSANAAN KEGIATAN



NILAI



1



Standar Kompetensi



Dokumen Standar Kompetensi Jabatan



2



Jenis Penguatan Kompetensi



Daftar Kompetensi Administratif



95



Daftar Kompetensi Substantif



95



Mampu menyusun dokumen/kelengkapan pelaksanaan tugas



95



Mampu melaksanakan tugas dalam jabatan



96



Menguasai kompetnis teknis melalui pelatihan ( e kegiatan)



99



Mampu menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas



94



Pembimbingan



92



Penugasan menyusun dokumen/kelengkapan pelaksanaan tugas



96



Praktek pelaksanaan tugas



93



Pelatihan Komptenesi Teknis



99



Laporan Pelaksanaan Tugas



95



3



4



Tujuan Penguatan



Strategi/Metode Penguatan



100



RATA-



NILAI



RATA



AKHIR



100,00



15,00



95,00



14,25



96,00



14,40



95,00



14,25



5



Mata Pelatihan



PKTBT



95



95,00



14,25



6



Jumlah JP/ Hari



25 JP/12 hari



96



96,00



14,40



7



Tempat Pelaksanaan



NILAI RATA-RATA NILAI AKHIR (15%)



Puskesmas



100



Posbindu



100



Virtual



100 96,47



100,00



15,00



96,71



14,51 14,51



Lampiran 3. Rekapitulasi Nilai PKTBT REKAPITULASI NILAI PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS Nama



: dr. Syifa Aulia Luthfiyani



NIP



: 199602242022022001



NDH



: 33



Jabatan



: Ahli Pertama Dokter



Instansi



: UPTD Puskesmas Kedungwaringin



No



Standar Kompetensi



Jenis Penguatan Kompetensi



Tujuan Penguatan



Strategi/Metode Penguatan



Mata Pelatihan Jumlah JP/ Hari Tempat Pelaksanaan



1



2



3



4



5



6



7



8



9



100,00



95,00



96,00



95,00



95,00



96,00



100,00



96,71



NILAI TOTAL (RATA-RATA) NILAI AKHIR (15%) Keterangan: Kolom 1 diisi dengan nomor urut Kolom 2 diisi dengan standar kompetensi teknis bidang tugas yang harus dikuasai peserta dalam melaksanakan tugas jabatan. Kolom 3 diisi dengan jenis penguatan kompetensi teknis bidang tugas dalam bentuk pelatihan klasikal dan/atau pelatihan non klasikal.



Nilai



Kolom 4 diisi dengan tujuan diberikannya penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Kolom 5 diisi dengan strategi/metode penguatan kompetensi teknis bidang tugas yang diberikan sesuai jenis pelatihan yang dipilih.



96,71 14,51



Kolom 6 diisi dengan mata pelatihan/materi pelatihan penguatan kompetensi teknis bidang tugas yang diberikan. Kolom 7 diisi dengan jumlah JP mata pelatihan/materi pelatihan atau hari pelatihan yang diberikan kepada peserta. Kolom 8 diisi dengan nama tempat diselenggarakannya penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Kolom 9 diisi dengan perolehan nilai setiap penguatan kompetensi untuk mencapai tuntutan standar kompetensi, Pada baris NILAI TOTAL, kolom nilai diisi dengan rata-rata nilai penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Pada baris NILAI AKHIR, kolom nilai diisi dengan perolehan nilai rata-rata dikali bobot 20% pada Pelatihan Klasikal atau bobot 15% pada Blended Learning/Distance Learning



Kepala Puskesmas



Mentor Kepala Sub Bagian Tata Usaha



dr. H. Ahmad Hidayat NIP. 196711262002121002



Cahyono, S.Tr. Kes NIP. 197304082006041005