22 0 827 KB
LAPORAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS (PKTBT) DI LINGKUNGAN KERJA PUSKESMAS KARYAMEKAR KABUPATEN BOGOR
Disusun oleh :
NAMA
: dr. Hillery Sitanggang
NIP
: 199309202022032005
NDH
: 19
JABATAN
: AHLI PERTAMA DOKTER
INSTANSI
: PUSKESMAS KARYAMEKAR
BADAN KEPEGAWAIAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN BOGOR BEKERJA SAMA DENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA BARAT 2022
i
LEMBAR PERSETUJUAN
Laporan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas Di Lingkungan kerja Puskesmas Karyamekar Kabupaten Bogor
Nama
: dr. Hillery Sitanggang
NIP
: 199309202022032005
NDH
: 19
Jabatan
: Ahli Pertama Dokter
Instansi
: Puskesmas Karyamekar
Bogor,
Agustus 2022
dr. Eva Christine NIP. 198412242011012002
ii
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Laporan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas. Penulis sangat menyadari banyak sekali pihak yang telah membantu kelancaran tugas ini baik secara moral, material, saran-saran, bimbingan, dukungan dan do’a dalam laporan ini. Oleh karena itu, penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada : 1. Ibu dr. Eva Christine selaku kepala Puskesmas Karyamekar sekaligus mentor penulis yang selalu memberi bimbingan, arahan, petunjuk, serta motivasi 2. Suami dan orangtua penulis yang selalu mendo’akan dan memberi motivasi 3. Teman-teman LATSAR CPNS Kabupaten Bogor Angkatan 3 kelompok 2 serta semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian rancangan aktualisasi habituasi. Dalam penyusunan Laporan ini, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun karena. Laporan ini masih jauh dari sempurna. Semoga Tuhan yang Maha Esa membalas semua amal kebaikan kita semua. Serta Laporan ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi yang berkepentingan. Bogor,
Agustus 2022
Penulis,
dr. Hillery Sitanggang
iii
DAFTAR ISI HALAMAN PERSETUJUAN................................................................................................i KATA PENGANTAR..............................................................................................................ii DAFTAR ISI..............................................................................................................................iii BAB I. PENDAHULUAN.......................................................................................................1 1.1.
Rasional....................................................................................................1
1.2.
Tujuan.......................................................................................................1
1.3.
Manfaat.....................................................................................................2
1.4.
Dasar dan Rujukan....................................................................................................2
1.5.
Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum PKTBT................................. 2
BAB II. PELAKSANAAN KEGIATAN............................................................................4 3.1. Jadwal Pelaksanaan PKTBT.......................................................................................4 3.2. Pelaksanaan PKTBT......................................................................................................6
BAB III. HASIL PKTBT..........................................................................................................7 4.1. Ketercapaian Tujuan......................................................................................................7 4.2. Kompetensi Teknis Bidang Tugas yang Dikuasai............................................... 8 4.3. Pelaksanaan Jadwal PKTBT.....................................................................................12
PENUTUP..................................................................................................................................22
iv
BAB I PENDAHULUAN 1.1. Rasional
Dalam Undang -Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 10 menyatakan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi ini melekat pada diri seorang ASN dan seharusnya di implementasikan dalam lingkungan kerja dan menjadi sebuah kepribadian sehari-hari bagi seorang ASN. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, ASN juga memiliki salah satu kewajiban yaitu melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab. Mengacu pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, setiap CPNS wajib menjalani salah satu kurikulum yaitu Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT).
PKTB merupakan salah satu komponen dalam penilaian hasil pembelajaran Pelatihan Dasar CPNS. Aspek kompetensi PKTBT meliputi Kompetensi Teknis Administratif dan Kompetensi Teknis Substantif. Kompetensi Teknis Administratif merupakan pengetahuan dan keterampilan yang bersifat umum serta diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan. Sementara itu, Kompetensi Teknis Substantif merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berisifat spesifik (sesuai bidang tugas) yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan jabatan. Kurikulum PKTBT
bertujuan
administratif
dan
menghasilkan penguatan
penguatan
kompetensi
kompetensi
teknis
substantif.
substansi Dalam
pelaksanaannya, PKTBT diselenggarakan di masing-masing unit kerja CPNS.
1
1.2. Dasar dan Rujukan Dasar dan rujukan pelaksanaan pelatihan dasar bagi Calon Aparatur Sipil Negara dan pelaksanaan PKTBT mengacu pada: 1. Peraturan Lembaga Admistrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Pasal 13 dan Pasal 41 2. Keputusan Kepala Lembaga Admistrasi Negara Republik Indonesia No. : 93/K.1/PDP.07/2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil; 3. Lembaga
Admistrasi
Negara
Republik
Indonesia
No.
:
94/K.1/Pdp.07/2021 Tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. 4. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar CPNS dengan pola Blended Learning. 5. Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemen pegawai negeri sipil. 7. Peraturan Lembaga adminstrasi negara nomor 12 tahun 2018 tentang pelatihan calon dasar calon pegawai negeri sipil. 8. Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2019 tentang Jabatab Fungsional Perawat. 1.3. Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) adalah : a. Mampu memahami tugas pokok, fungsi dan peran instansi di
pemerintahan dan masyarakat b. Mampu memahami tugas pokok, fungsi dan peran penulis di unit kerja c. Mampu melaksanakan tugas pokok, fungsi dan peran penulis sebagai 2
ASN Dokter Ahli Pertama dengan baik d. Mampu berpartisipasi secara aktif dalam meningkatkan kinerja instansi .
1.4. Manfaat
Manfaat diselenggarakannya Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas (PKTBT) adalah : a. Menambah keterampilan dalam berkomunikasi dengan orang lain b. Dapat beradaptasi secara aktif di lingkungan kerja c. Menambah keterampilan dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi penulis d. Menumbuhkan rasa kekeluargaan dalam unit kerja e. Menumbuhkan kemampuan kerjasama yang baik.
BAB II RANCANGAN KEGIATAN PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIK BIDANG TUGAS 2.1 Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum Penulis dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan fungsional sebagai Ahli Pertama Dokter yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dokter yaitu : 1) Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan 2) Melakukan pemeriksaan penunjang sederhana 3) Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medis 4) Melaksanakan pelayanan gizi dan KIA 5) Melakukan penyuluhan medik 6) Membuat catatan medik rawat jalan 7) Menyusun laporan pelaksanaan Hasil identifikasi kompetensi bidang tugas dan kurikulum yang akan dilaksanakan di Puskesmas Karyamekar Kabupaten Bogor dapat disusun sebagai berikut : 4
1
Melakukan
Membuat laporan
konseling gizi
tindakan
Menerima
Coaching pelaporan Puskesmas
konsultasi
Puskesmas
ibu PKBT oleh mentor
2
2
hamil dengan risiko Melakukan pemeriksaan
Menyusun Laporan
Puskesmas
pada PKTBT
3
anak Melakukan
Penilaian PKBT
Penyuluhan Medik
oleh mentor
JUMLAH (JP)
Posbindu 1 182 (5-6 JP per hari)
Tabel 2.1 Identifikasi Bidang Tugas dan Kurikulum
2
2.2 Jadwal Pelaksanaan PKTBT Kegiatan praktek kerja Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas dilaksanakan selama 30 hari di Puskesmas Kedungwaringin Kabupaten Bekasi dilaksanakan mulai dari tanggal 25 April-10 Juni 2022 dengan jadwal sebagai berikut :
NO.
TANGGAL
KOMPETENSI/KEGIATAN
TEMPAT
WAKTU
PERSONIL
KELENGKAPAN
(JP)
1
2
3
4
5
EVIDEN HASIL
6
7
8
JENIS PENGUATAN PKTBT ADMINISTRATIF
SUBSTANTIF 9
Notulen 1
25 April 2022
Coaching oleh mentor
Puskesmas
2
Mentor, Peserta
Ruangan, Laptop
Coaching, Foto Coaching
2
3
26 April 2022
Menyusun Jadwal Tugas PKBT
27 April sd 9
Memberikan pelayanan medik
Juni 2022
poli umum
29 April, 13 Mei, 20 Mei,
Puskesmas
Puskesmas
2
108
Mentor, Peserta
Jadwal Ruangan, Laptop
Pelaksanaan PKBT
Dokter/peserta,
Ruangan, alat
Foto
Pasien dewasa
kesehatan, Rekam
Tindakan,
dan anak
Medik Pasien,
Foto
diatas 5 tahun,
Resep Obat, Form
Resep/Form
Mentor
Rujukan
Rujukan
Ruangan, alat
Foto
kesehatan, Rekam
Tindakan,
Dokter/peserta,
1
1
4
27 Mei, 3 Juni
Memberikan pelayanan gizi
Puskesmas
25
2022
5
30 April, 7
Melakukan Interpretasi hasil
Mei, 14 Mei,
Laboratorium dan penunjang
21 Mei, 28
lain
Puskesmas
Pasien Balita,
Medik Pasien,
Foto
Mentor
Resep Obat, Form
Resep/Form
Rujukan
Rujukan
Ruangan, Rekam
Foto
Medik Pasien,
Tindakan,
Hasil
Foto
Dokter/peserta,
8
Pasien
3
1
1
Mei, 4 Juni
Laboratorium atau
Resep/Form
2022
rontgen
Rujukan
Dokter/peserta,
Ruangan, alat
Foto
Pasien Ibu
kesehatan, Rekam
Tindakan,
Hamil dan
Medik Pasien,
Foto
Pengguna KB,
Buku KIA, Form
Resep/Form
Mentor
Rujukan
Rujukan
Ruangan, Laptop,
Foto
Proyektor, Video
Kegiatan
12 Mei, 17 6
Mei, 24 Mei,
Menerima konsultasi KIA
Puskesmas
24
30 Mei 2022 11 Mei,14 Mei
Dokter/peserta,
2022
Pasien
7
Melakukan Penyuluhan Medik
Puskesmas
4
Penyakit Degeneratif,
1
1
Mentor 8
25 April sd 4
Mengikuti Webinar
Juni 2022
Kompetensi dan keilmuan
Puskesmas
5
Peserta
Ruagan, Laptop
6 Juni 2022 9
Foto Kegiatan
1
Foto Pendokumentasian tindakan
Puskesmas
1
Peserta
Kamera, Laptop
Kegiatan dan
1
tindakan 10
7 Juni 2022
Membuat laporan tindakan
Puskesmas
2
Peserta
Laptop
8 Juni 2022
1
PKTBT Notulen
Coaching pelaporan PKBT
11
Laporan
oleh mentor
Puskesmas
2
Peserta, Mentor
Ruangan, Laptop
Coaching,
1
Foto Coaching
12
9 Juni 2022
Menyusun Laporan PKTBT
Puskesmas
3
Peserta
Ruangan, Laptop
Laporan PKTBT
1
10 Juni 2022 13 JUMLAH (JP)
Penilaian PKBT oleh mentor Puskesmas
1 182
Mentor
Ruangan, Laptop
Form
1
Penilaian 2
4
10
5
BAB III HASIL PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIK BIDANG TUGAS 3.1 Ketercapaian Tujuan Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dokter yaitu : 1) Melakukan pelayanan medik umum rawat jalan; 2) Melakukan pemeriksaan penunjang sederhana 3) Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medis 4) Melaksanakan pelayanan gizi dan KIA 5) Melakukan penyuluhan medik 6) Membuat catatan medik rawat jalan 7) Menyusun laporan pelaksanaan Saat pelaksanaan PKTBT penulis dapat mengimplementasikan 6 sasaran dari 7 sasaran kinerja pegawai. Hal ini dikarenakan instansi tempat penulis bekerja tidak memiliki fasilitas rawat inap sehingga pelayanan medis rawat inap belum bisa diimplementasikan.
6
3.2 Pelaksanaan Kegiatan PKTBT No
Kegiatan
Tempat
Waktu (JP)
1
2
Melakukan konsultasi dengan Puskesma mentor terkait PKTBT
s
Menyusun jadwal PKTBT
Puskesma
2
2
s
3
4
Memberikan pelayanan
Puskesma
medik poli umum
s
Melakukan pemeriksaan
Puskesma
penunjang sederhana
s
114
25
Evidence
5
6
Melakukan pelayanan KIA
Puskesma
(kesehatan Ibu dan anak)
s
Memberikan interpretasi
Puskesma
pemeriksaan penunjang dan
s
24
8
hasil laboratorium
7
8
Melakukan penyuluhan
Puskesma
medik
s
Mengikuti webinar
Puskesma
kompetensi dan keilmuan
s
114
9
Pendokumentasian tindakan
Puskesma
1
s
10
Membuat laporan tindakan
Puskesma
2
s
11
12
Coaching PKTBT oleh
Puskesma
Mentor
s
Menyusun laporan PKTBT
Puskesma
2
3
s
13
Penilaian PKTBT oleh
Puskesma
mentor
s
1
4.1 Kesimpulan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas merupakan salah satu kegiatan yang ada dalam pelaksanaan latihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2022. Pelaksanaan Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas bagi peserta latihan dasar CPNS tahun 2022 dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 1 (satu) bulan, PKTBT merupakan kegiatan yang penting dan bermanfaat bagi peserta latihan dasar CPNS karena sangat berguna dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai bidang tugas dan jabatan untuk memberikan pelayaan kepada masyarakat di instansinya masingmasing.
Didalam kegiatan PKTBT ini peserta dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar BerAKHLAK serta nilai dan fungsi kedudukan PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai bidang tugas masing-masing. Sehingga diharapkan peserta CPNS dapat menjadi PNS yang professional.
4.2 Saran Kegiatan PKTBT sangat bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan teknis CPNS dalam melaksanakan pekerjaan sesuai bidang tugas sehingga kegiatan ini diharapkan dapat diterapkan kembali pada pelatihan yang akan datang.
19
DAFTAR PUSTAKA
Lembaga Administrasi Negara. 2014. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No. 38 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Lembaga Administras Negara. (2017). Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Pelayanan Publik. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Undang-Undang no 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
20
LAMPIRAN
21
Lampiran 1. Penilaian Penguatan PKTBT Oleh Mentor NILAI PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS EVALUASI NO.
ASPEK PENILAIAN
EVIDEN/PELAKSANAAN KEGIATAN
NILAI
1
Standar Kompetensi
Dokumen Standar Kompetensi Jabatan
2
Jenis Penguatan Kompetensi
Daftar Kompetensi Administratif
95
Daftar Kompetensi Substantif
95
Mampu menyusun dokumen/kelengkapan pelaksanaan tugas
95
Mampu melaksanakan tugas dalam jabatan
96
Menguasai kompetnis teknis melalui pelatihan ( e kegiatan)
99
Mampu menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas
94
Pembimbingan
92
Penugasan menyusun dokumen/kelengkapan pelaksanaan tugas
96
Praktek pelaksanaan tugas
93
Pelatihan Komptenesi Teknis
99
Laporan Pelaksanaan Tugas
95
3
4
Tujuan Penguatan
Strategi/Metode Penguatan
100
RATA-
NILAI
RATA
AKHIR
100,00
15,00
95,00
14,25
96,00
14,40
95,00
14,25
5
Mata Pelatihan
PKTBT
95
95,00
14,25
6
Jumlah JP/ Hari
25 JP/12 hari
96
96,00
14,40
7
Tempat Pelaksanaan
NILAI RATA-RATA NILAI AKHIR (15%)
Puskesmas
100
Posbindu
100
Virtual
100 96,47
100,00
15,00
96,71
14,51 14,51
Lampiran 3. Rekapitulasi Nilai PKTBT REKAPITULASI NILAI PENGUATAN KOMPETENSI TEKNIS BIDANG TUGAS Nama
: dr. Syifa Aulia Luthfiyani
NIP
: 199602242022022001
NDH
: 33
Jabatan
: Ahli Pertama Dokter
Instansi
: UPTD Puskesmas Kedungwaringin
No
Standar Kompetensi
Jenis Penguatan Kompetensi
Tujuan Penguatan
Strategi/Metode Penguatan
Mata Pelatihan Jumlah JP/ Hari Tempat Pelaksanaan
1
2
3
4
5
6
7
8
9
100,00
95,00
96,00
95,00
95,00
96,00
100,00
96,71
NILAI TOTAL (RATA-RATA) NILAI AKHIR (15%) Keterangan: Kolom 1 diisi dengan nomor urut Kolom 2 diisi dengan standar kompetensi teknis bidang tugas yang harus dikuasai peserta dalam melaksanakan tugas jabatan. Kolom 3 diisi dengan jenis penguatan kompetensi teknis bidang tugas dalam bentuk pelatihan klasikal dan/atau pelatihan non klasikal.
Nilai
Kolom 4 diisi dengan tujuan diberikannya penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Kolom 5 diisi dengan strategi/metode penguatan kompetensi teknis bidang tugas yang diberikan sesuai jenis pelatihan yang dipilih.
96,71 14,51
Kolom 6 diisi dengan mata pelatihan/materi pelatihan penguatan kompetensi teknis bidang tugas yang diberikan. Kolom 7 diisi dengan jumlah JP mata pelatihan/materi pelatihan atau hari pelatihan yang diberikan kepada peserta. Kolom 8 diisi dengan nama tempat diselenggarakannya penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Kolom 9 diisi dengan perolehan nilai setiap penguatan kompetensi untuk mencapai tuntutan standar kompetensi, Pada baris NILAI TOTAL, kolom nilai diisi dengan rata-rata nilai penguatan kompetensi teknis bidang tugas. Pada baris NILAI AKHIR, kolom nilai diisi dengan perolehan nilai rata-rata dikali bobot 20% pada Pelatihan Klasikal atau bobot 15% pada Blended Learning/Distance Learning
Kepala Puskesmas
Mentor Kepala Sub Bagian Tata Usaha
dr. H. Ahmad Hidayat NIP. 196711262002121002
Cahyono, S.Tr. Kes NIP. 197304082006041005