5. SK PELIMPAHAN WEWENANG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAKASAR DINAS KESEHATAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAKASAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR NOMOR



TAHUN 2023 TENTANG



PELIMPAHAN WEWENANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAKASAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAKASAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR, Menimbang



:



a.



bahwa untuk meningkatkan kelancaran pelayanan tugas sehari-hari di Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur perlu diberikan pelimpahan wewenang bilamana yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya berhalangan;



b.



bahwa dalam pelaksanaan pelimpahan wewenang tersebut mengacu pada undangundang yang berlaku;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan tentang pemberian kewenangan jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi syarat keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Kota Administrasi Jakarta Timur;



2



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014,; Pasal 27 tentang Praktik Keperawatan



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor4 tahun 2019, Pasal 53-57 tentang Pelimpahan Wewenang dari Dokter Kepada Bidan sesuai Kompeternsinya;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Keperawatan;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;



3



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAKASAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR.



KESATU



: Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Makasar tentang pemberian wewenang jika tidak tersedia tenaga Kesehatan yang memenuhi persyaratan di Pusat Kesahata Masyarakat Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur



KEDUA



: Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu adalah pelimpahan wewenang: 1. Dokter atau dokter gigi kepada Perawat, perawat gigi atau Bidan yang telah menguasai Tindakan tersebut. 2. Berlaku di wilayah kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Makasar. 3. Petugas farmasi kepada asisten farmasi/apotik, perawat atau bidan 4. Analis Kesehatan kepada Bidan dan Perawat. 5. Ahli Gizi kepada Bidan dan Perawat.



KETIGA



: Pelimpahan wewenang dilakukan pada saat di luar jam kerja, Hari Minggu/ Libur dan pada saat petugas yang melimpahkan wewenang tidak berada ditempat;



KEEMPAT



: Menentukan petugas dan jenis-jenis kewenangan yang diberikan sebagaimana terlampir;



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAKASAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR,



4



DARA PAHLARINI NIP. 196511101992022001



Lampiran : Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Makasar Nomor Tanggal



TAHUN 2023 2 Januari 2023



PELIMPAHAN WEWENANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAKASAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR A. DEFINISI 1. Tenaga medis dapat memberikan pelimpahan wewenang secara tertulis untuk melakukan Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi tertentu kepada perawat, bidan, atau tenaga Kesehatan pemberi asuhan lain. 2. Pelimpahan wewenang tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tenaga medis tidak berada ditempat dan/atau karena keterbatasan ketersediaan tenaga medis. 3. Pelimpahan wewenang untuk melakukan Tindakan medis tersebut dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan terampilan yang telah dimiliki oleh penerimaan pelimpahan. b. Pelaksanaan Tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan. c. Pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan. d. Tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan. e. Tindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terusmenurus. 4. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh tenaga medis kepada perawat, perawat gigi, bidan dan apoteker untuk melakukan sesuatu Tindakan medis dibawah pengawasan tenaga medis yang melimpahkan wewenang 5. Pelimpahan wewenang secara mandat diberikan oleh dokter



5



6.



7.



8.



9.



kepada perawat, perawat gigi, bidan dan apoteker sesuai kompetensi. Pelimpahan wewenang secara delegatif untuk melakukan sesuatu Tindakan medis diberikan oleh tenaga medis kepada perawat, perawat gigi, bidan, dan apoteker dengan disertai pelimpahan tanggung jawab. Pelimpahan wewenang secara delegatif diberikan oleh pemerintah pusat/ pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan tugas dalam keadaan tertentu atau program pemerintah. Pelimpahan wewenang pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium diberikan kepada bidan, perawat dan perawat gigi yang sudah diberikan On The job Training (OJT) dari petugas laboratorium. Pelimpahan wewenang petugas pendaftaran dapat diberikan kepada petugas yang sudah diberikan pelatihan rekam medis.



B. PETUGAS YANG TUGAS DOKTER



MENDAPAT



NO NAMA PETUGAS 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



JABATAN



Widiawati Kosasih, A.Md. Keb Liana Nurhasanah, A. Md. Keb Rizka Amalia K W, A. Md. Keb Anita Rahmawati, A. Md. Keb Dwi Putri Suryati, A. Md. Keb Roni Argitasari, A. Md. Keb Ni Luh Novi Purnama Dewi, A. Md. Keb Widia Rasiana, A. Md. Keb



Bidan



Suci Kamilowati, A. Md. Keb



Bidan



Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



Erna Bidan Sulistiyoningsih, A. Md. Keb Diah Febriyanti, Bidan A. Md. Keb Intan Qoriatul Bidan Mukarromah, A.



PELIMPAHAN



WEWENANG



WEWENANG MANDAT a. Pemasangan infus b. Penjahitan luka perineum c. Pemberian anastesi lokal pada luka perineum d. Pemasangan KB pasca persalinan (IUD dan implant) e. Penyuntikan dan pemberian obat dan vaksin f. Penatalaksanaan kasus kegawatdarurata n maternal dan neonatal g. Penanganan syok anafilaksis



WEWENANG DELEGATIF a. Pelayanan kesehatan ibu hamil b.Pelayanan kesehatan ibu bersalin c. Pelayanan kesehatan ibu nifas d.Pelayanan kontrasepsi e. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir f. Program pemerintah



6



13 14 15 16 17 18 19 20 21



Md. Keb Kusmiatain, A.Md.Keb Sri Lestari, A.Md.Keb Darmiati, A.Md.Keb Lilik Suprapti, A.Md.Keb Muhlisa Zahra, A.Md.Keb Nurfarida, A.Md.Keb Normawaty Gultom, A.Md.Keb Linda Helmi, A.Md.Keb Tiur, A.Md.Keb



21 Febri Irawan, A.Md. Kep. 22 Laela Varantika Prinanti, A.Md. Kep. 23 Masrin, A.Md. Kep. 24 Desi Luanda Dewi, A.Md. Kep. 25 Agustinus Kuncoro, A.Md. Kep. 26 Yudits Nawahayu Putra, A.Md. Kep. 27 Usman, A.Md. Kep 28 Kris Sofyan, A.Md. Kep 29 Mansari Tua Pardede, A.Md, Kep 30 Yaomil Barkah, A.Md. Kep 31 Rani Musfina Fajeri, A.Md.Kep 32 Juariah, A.Md.Kep 33 Nunung Nurhasanah,



Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



a. Pemasangan KB pasca persalinan (IUD dan implant) b. Penyuntikan dan pemberian obat dan vaksin c. Penatalaksanaan kasus kegawatdarurata n maternal dan neonatal d. Penanganan syok anafilaksis



Bidan Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat



a. Pemasangan a. Program infus Pemerintah a. Penjahitan luka a. Pemberian anastesi lokal a. Pemberian cairan intravena a. Pemberikan obat suppositoria a. Perawatan luka a. Pemasangan NGT a. Pemasangan kateter



7



40



A.Md.Kep Idah Rohayati, A.Md.Kep Pamungkas Utaminingsih, A.Md.Kep Istianah, A.Md.Kep Ria Fazrina, A.Md.Kep Tiara Azmi, A.Md.Kep Rosida Butet, A.Md.Kep Ante



41



Rani



34 35 36 37 38 39



Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Gigi Perawat Gigi



C. PETUGAS YANG MENDAPAT PELIMPAHAN WEWENANG TUGAS PENGELOLA OBAT NO NAMA PETUGAS 1 2 3 4 5 6



JABATAN WEWENANG



KETERANGAN



D. PETUGAS YANG MENDAPAT PENDELEGASIAN WEWENANG TUGAS ANALIS KESEHATAN NO 1 2 3 4 5 6 7 8



NAMA PETUGAS Widiawati Kosasih, A.Md. Keb Liana Nurhasanah, A. Md. Keb Rizka Amalia K W, A. Md. Keb Anita Rahmawati, A. Md. Keb Dwi Putri Suryati, A. Md. Keb Roni Argitasari, A. Md. Keb Ni Luh Novi Purnama Dewi, A. Md. Keb Widia Rasiana, A.



JABATAN Bidan Penyelia Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan



WEWENANG Pemeriksaan Laboratorium dan Pengambilan Sampel: a. Pemeriksaan HB b. PP Test c. Gula Darah d. Protein Urin e. Swab f. Pengambilan SHK



KETERANGAN Telah melakukan OJT



8



9 10 11 12



Md. Keb Suci Kamilowati, A. Md. Keb Erna Sulistiyoningsih, A. Md. Keb Diah Febriyanti, A. Md. Keb Intan Qoriatul Mukarromah, A. Md. Keb



pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana Bidan pelaksana



E. PETUGAS YANG MENDAPAT PELIMPAHAN WEWENANG TUGAS PENDAFTARAN DAN REKAM MEDIS NO 1 2 3 4 5 6



NAMA PETUGAS



JABATAN WEWENANG



KETERANGAN



KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN MAKASAR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR,



DARA PAHLARINI NIP. 196511101992022001



9



Lampiran II : Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Makasar Nomor Tanggal



TAHUN 2023 2 Januari 2023