SK Pelimpahan Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MARGA II Jalan Raya Alas Kedaton,Marga, Tabanan Telp (0361) 8071245



SURAT KEPUTUSAN



Nomor:



Kepala UPTD Puskesmas Marga II Kecamatan Marga / / SK Pelimpahan Wewenang Medis/ 2013 Tentang



Pelimpahan Wewenang Medis Dalam Rangka Pelayanan BP Umum/ BP Gigi/BP Lansia/UGD/KIA di UPTD Puskesmas Marga II Kecamatan Marga



Menimbang 1. Keterbatasan jumlah tenaga medis yaitu dokter umum/dokter gigi di UPTD Puskesmas Marga II.



Memutuskan 1. Mengijinkan tenaga paramedis : perawat umum, perawat gigi, dan bidan untuk mengambil tugas/wewenang medis jika tidak ada dokter pada saat pelayanan di masing-masing unit pelayanan yang dimaksud diatas. 2. Kepada tenaga paramedis yang mendapat pelimpahan wewenang medis akan diberikan surat tugas pelimpahan wewenang yang ditandatangani oleh dokter umum/dokter gigi yang bertanggungjawab di unit pelayanan tersebut.



Ditetapkan di Marga Pada tanggal 14 Januari 2013 Kepala UPTD Puskesmas Marga II



dr. I Ketut Indra Wiguna Cakera Penata NIP: 19771003 200604 1 002