5 0 23 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TABANAN DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MARGA II Jalan Raya Alas Kedaton,Marga, Tabanan Telp (0361) 8071245
SURAT KEPUTUSAN
Nomor:
Kepala UPTD Puskesmas Marga II Kecamatan Marga / / SK Pelimpahan Wewenang Medis/ 2013 Tentang
Pelimpahan Wewenang Medis Dalam Rangka Pelayanan BP Umum/ BP Gigi/BP Lansia/UGD/KIA di UPTD Puskesmas Marga II Kecamatan Marga
Menimbang 1. Keterbatasan jumlah tenaga medis yaitu dokter umum/dokter gigi di UPTD Puskesmas Marga II.
Memutuskan 1. Mengijinkan tenaga paramedis : perawat umum, perawat gigi, dan bidan untuk mengambil tugas/wewenang medis jika tidak ada dokter pada saat pelayanan di masing-masing unit pelayanan yang dimaksud diatas. 2. Kepada tenaga paramedis yang mendapat pelimpahan wewenang medis akan diberikan surat tugas pelimpahan wewenang yang ditandatangani oleh dokter umum/dokter gigi yang bertanggungjawab di unit pelayanan tersebut.
Ditetapkan di Marga Pada tanggal 14 Januari 2013 Kepala UPTD Puskesmas Marga II
dr. I Ketut Indra Wiguna Cakera Penata NIP: 19771003 200604 1 002