SK Pelimpahan Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BANGKALAN DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS TONGGUH



Jl. Raya Aermata Desa Buduran, Tlp. 0812-1749-0649. Kode Pos 69151 Website : https://sites.google.com/view/puskesmas-tongguh/menu Email : [email protected]



AROSBAYA



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH Nomor : SK / 01 / 433.102.8 / 2022 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH, Menimbang



:



a. bahwa untuk menjamin asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk setiap tenaga kesehatan untuk memberi asuhan klinis di UPTD Puskesmas Tongguh. Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, perlu di tetapkan tentang Pelimpahan Wewenang Tertulis Jika Tidak Tersedia Tenaga Medis Yang Memenuhi Persyaratan Dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Tongguh.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369 Tahun 2007 tentang Standart Profesi Bidan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Keperawatan, Pasal 27. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS TONGGUH TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG :



KESATU KEDUA KETIGA



: Tenaga Medis dapat memberikan pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan kedokteran kepada perawat, bidan, atau tenaga kesehatan pemberi asuhan yang lain secara tertulis; : Apabila tidak adanya petugas yang memenuhi syarat maka akan diberikan kepetugas lain, akan tetapi sebelum diberikan kewenangan untuk dilakukan pelatihan; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Bangkalan Pada Tanggal : Tanggal Bulan Tahun Kepala UPT Puskesmas Tongguh,



H. SLAMET FITRIADY S, S.Kep.,Ns