SK Pelimpahan Wewenang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA NOMOR : TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DI UPT PUSKESMAS HANURA KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan pelaksanaan tugas-tugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran khususnya di Puskesmas Hanura sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 100); b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Hanura. : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 80 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran. MEMUTUSKAN



Menetapkan



Kesatu Kedua Ketiga Keempat Kelima



Keenam



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DI UPT PUSKESMAS HANURA. : Menyusun rencana kegiatan pada seksi penelitian dan pengembangan kesehatan sebagai penjabaran lebih lanjut dapi Program Kerja Sub : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pengembangan kesehatan agar dapat digunakan sebagai acuan kerja : Menjabarkan perintah atasan yang berupa disposisi atau petunjuk lisan guna dilakukan tindak lanjut penyelesaian; : Mendistribusikan pekerjaan kepada bawahan sesuai bidang tugasnya agar dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan akurat; : Melaksanakan identifikasi permasalahan spesifik wilayah dan kebutuhan penelitian sesuai dengan program pembangunan kesehatan di Kabupaten Pessawaran; : Membuat rencana strategi dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di wilayah kabupaten sesuai pedoman dan petunjuk pelatihan teknis



Ketujuh Kedelapan



Kesembilan



guna meningkatkan kualitas tenaga kesehatan; : Melakukan tugas lain yang diberikan atasan langsung berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi; : Hal-hal lain yang belum diatur dalam dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian; : Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA NOMOR : TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS DI UPT PUSKESMAS HANURA KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA, Menimbang



Mengingat



: a. bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis petugas apotek perlu mendelegasikan wewenang kepada petugas lain yaitu petugas paramedis apabila meninggalkan tugas dan tetap melakukan pengawasan; b. bahwa pemberian obat untuk mengobati seseorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Hanura tentang pendelegasian wewenang petugas apotek kepada tenaga paramedis. : 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2014 tentang puskesmas; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/I/2010 tentang izin penyelenggaraan dan praktik praktik perawat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/I/2010 tentang izin penyelenggaraan dan praktik praktik bidan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 889/MENKES/PER/2011 tentang praktik dan izin kerja petugas farmasi; 5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker; MEMUTUSKAN



Menetapkan



Kesatu



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PETUGAS APOTEK KEPADA TENAGA PARAMEDIS. : Petugas apotek mendelegasikan wewenang kepada tenaga paramedic apabila meninggalkan tugas;



Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA NOMOR : TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS DI UPT PUSKESMAS HANURA KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA, Menimbang



: a. bahwa demi keberlangsungan pelayanan klinis dokter perlu mendelegasikan wewenang apabila meninggalkan tugas dan tetap melakukan pengawasan; b. bahwa pemberian obat untuk mengobati seseorang pasien membutuhkan pengetahuan dan pengalaman yang spesifik; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala UPT Puskesmas Hanura tentang pendelegasian wewenang dokter kepada tenaga paramedis.



Mengingat



: 1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaaan Praktik Kedokteran; 2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/I/2007 tentang izin penyelenggaraan dan praktik kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/ MENKES/ 148/I/2010 tentang izin penyelenggaraan dan praktik praktik perawat; 4. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/ MENKES/ 149/I/2010 tentang izin penyelenggaraan praktik bidan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS.



Kesatu



: Dokter mendelegasikan wewenang kepada tenaga paramedic perawat maupun bidan apabila meninggalkan tugas sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila



Kedua



dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam menetapkan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



Lampiran Keputusan Kepala UPT Puskesmas Hanura Nomor : Tentang : Pendelegasian Wewenang Dokter Kepada Tenaga Paramedis



1. PENDELEGASIAN WEWENANG DOKTER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO



NAMA DOKTER



NIP



1 2



dr. Zaitunah dr. Desi Puspa Andriani S



19790919 201001 2 012 19850909 201101 2 022



PANGKAT/ GOLONGAN Penata TK.I / III.d Penata TK.I / III.d



JABATAN Dokter Dokter



Memberikan wewenang kepada petugas paramedis NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



NAMA DOKTER Samsu Nazila Veny Sagitawati Lisnawati Yulia Fajar Sari Kezia Septina Silaen Ayu Nuryatama Indah Novita Ade Septia Lumban G Anik Widayati Revi Susanti Nuraini Erni Mariana.S Elly Kusumawati NM Trankko N Norsa Aidria Junisa Herawati Rina Wandari Estu Bulan Devi Amalia Sindi Dwi Permata hati



NIP 19810929 200012 2 001 19841202 201001 2 022 19840216 200902 2 007 19770703 200701 2 005 19830929 201001 2 008 19890215 201101 2 004 19891101 201101 2 009 19930925 201503 2 002 19820328 200604 2 006 19850125 201001 2 010 19760808 200604 2 009 19830919 201101 2 008 19730421 200604 2 010 19891031 201503 1 005 19840605 201503 2 003



PANGKAT/ GOLONGAN Penata Muda TK.I /III.b Penata / III.c Penata Muda TK.I /III.b Penata Muda TK.I /III.b Penata Muda /III.a Penata Muda /III.a Penata Muda /III.a Pengatur TK.I / II.d Penata / III.c Penata Muda TK.I /III.b Penata Muda TK.I /III.b Penata Muda /III.a Pengatur TK.I / II.d Pengatur TK.I / II.d Pengatur TK.I / II.d



JABATAN Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana Pelaksana



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



SURAT PENDELEGASIAN Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala UPT Puskesmas Hanura mendelegasikan tugas di Bidan Desa dan Puskesmas Pembantu kepada yang tersebut dibawah ini: NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



NAMA Vidyawati Nur Fitri Tita Destya Rahayu Edwin Rika PS Fita Kurniasih Chatrine Bagoewis Roida Fitri Hidayati Yunita Patricia Enda Wahyuni Adam Liskarida Tri Wahyudi Friscalina Sinaga Yeni Martiana



NIP 19820810 201705 2 001 19850622 201705 2 001 19851203 201705 2 001 19860417 201705 2 001 19860807 201705 2 001 19861104 201705 2 001 19871123 201705 2 001 19880519 201705 2 001 19880611 201705 2 001 19881103 201705 2 001 08.4.3300943 19691220 199003 1 007 19720803 199212 2 001



JABATAN Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



Tugas Bidan desa Munca Bidan desa Cilimus Bidan desa Hanura Bidan desa Hanura Bidan desa Hurun Bidan desa Gebang Bidan desa Batu Menyan Bidan desa Sukajaya Lempasing Bidan desa Tanjung Agung Bidan desa Sidodadi Bidan desa Talang Mulya Pustu desa Tanjung Agung Pustu desa Gebang Pustu desa Gebang Pustu desa Gebang



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



SURAT PENDELEGASIAN Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala UPT Puskesmas Hanura mendelegasikan tugas di KIA/KB kepada yang tersebut dibawah ini: NO 1 2 3 4 5 6



NAMA Yulia Fajar Sari Ayu Nuryatama Indah Novita Revi Susanti Nuraini Elly Kusumawati



NIP 19770703 200701 2 005 19850622 201705 2 001 19891101 201101 2 009 19850125 201001 2 010 19760808 200604 2 009 19730421 200604 2 010



JABATAN Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan Bidan



Tugas Pemeriksa pasien Pemeriksa pasien Pemeriksa pasien Pemeriksa pasien Pemeriksa pasien Pemeriksa pasien



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



SURAT PENDELEGASIAN Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala UPT Puskesmas Hanura mendelegasikan tugas di Poli gigi kepada yang tersebut dibawah ini: NO 1



NAMA Indah Wulan



NIP



JABATAN Perawat



Tugas Poli gigi



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



SURAT PENDELEGASIAN Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala UPT Puskesmas Hanura mendelegasikan tugas di Poli umum kepada yang tersebut dibawah ini: NO 1 2 3 4 5 6 7



NAMA Anik Widayati Samsu Nazila Lisnawati Ade Septia Lumban G Erni Mariana.S NM Trankko N Norsa Aidria



NIP 19820328 200604 2 006 19810929 200012 2 001 19840216 200902 2 007 19930925 201503 2 002 19830919 201101 2 008 19891031 201503 1 005 19840605 201503 2 003



JABATAN Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat Perawat



Tugas Pemeriksa Pasien Pemeriksa Pasien Pemeriksa Pasien Pemeriksa Pasien Pemeriksa Pasien Pemeriksa Pasien Pemeriksa Pasien



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



SURAT PENDELEGASIAN Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala UPT Puskesmas Hanura mendelegasikan tugas di MTBS kepada yang tersebut dibawah ini: NO 1



NAMA Kezia Septina Silaen



NIP 19830929 201001 2 008



JABATAN Bidan



Tugas Pemeriksa Pasien



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



PEMERINTAH KABUPATEN PESAWARAN DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS HANURA Jl. Jendral R. Soeprapto No 1 Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Email: [email protected]



SURAT PENDELEGASIAN Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala UPT Puskesmas Hanura mendelegasikan tugas di Program Gizi kepada yang tersebut dibawah ini: NO 1



NAMA Ida Rohmauli Purba



NIP 19700813 199203 2 007



JABATAN Nutritionist



Tugas Program Gizi



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI



Lampiran Keputusan Kepala UPT Puskesmas Hanura Nomor : Tentang : Pendelegasian Wewenang Apoteker Kepada Tenaga Paramedis



1. PENDELEGASIAN WEWENANG APOTEKER KEPADA TENAGA PARAMEDIS NO 1



NAMA DOKTER Noviana Yulita



NIP 19841125 201002 0 014



PANGKAT/ GOLONGAN Penata TK.I / III.d



JABATAN Apoteker



Memberikan wewenang kepada petugas paramedis NO 1 2



NAMA DOKTER Lina Rahayu H Veny Sagitawati



NIP 19830331 201001 2 018 19841202 201001 2 022



PANGKAT/ GOLONGAN Penata Muda TK.I /III.b Penata / III.c



JABATAN Pelaksana Pelaksana



Ditetapkan di : Hanura Pada tanggal : 05 Januari 2017 KEPALA UPT PUSKESMAS HANURA,



NAZLINA MAYANTI