4 0 81 KB
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
SOP
No. Dokumen
:
No. Revisi
:
TanggalTerbit
:
Halaman
:
SOP/U/
/PKM-EI/2021
1/2
UPT Puskesmas EmbongIjuk
Ns. Dina Haryanti, S.Kep NIP. 19800101.200904.2.002
1
Pengertian
Pemberdayaan masyarakat adalah upaya melibatkan masyarakat dalam kegiatan UKM di UPT Puskesmas Embong Ijuk, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan UKM.
2
Tujuan
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah di masyarakat menuju masyarakat yang mandiri.
3
Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Embong Ijuk No : 822/ /SK/U/1/EI/2021 Tentang Kewajiban penanggung jawab Program dan pelaksana UKM untuk memfasilitasi peran serta masyarakat.
4
Referensi
5
Prosedur/ Langkahlangkah
1. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangkesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor .75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 3. Permenkes NO 65 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan pembinaan pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor . 43tahun2016 Tentang standar pelayanan minimal bidang kesehatan A. Alat Dan Bahan 1. ATK B. Petugas 1. PJ UKM 2. Kepala Puskesmas C. Langkah-langkah 1. Petugas Bersama masyarakat menyusun jadwal kegiatan UKM 2. Petugas dan MasyarakatMenyepakati jadwal kegiatan pada masyarakat 3. Petugas Melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait dengan kegiatan 4. Petugas Melakukan kegiatan dengan memfasilitasi peran serta masyarakat 5. Petugas Bersama masyarakat melakukan monitoring dan evaluasi 6. Petugas Bersama masyarakat menyusun rencana tindak lanjut
6
Bagan alir
-
7
Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit Terkait
Lintas Program dan Lintas Sektor
8 9 10
Dokumen terkait Rekaman Historis
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai berubah