5312 SOP Pelaksanaan Identifikasi Pasien Dengan Kondisi Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDENTIFIKASI PADA PASIEN DENGAN KEADAAN KHUSUS Logo Kabupaten



PUSKESMAS ABCD 1. Pengertian



2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah



SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: SOP/UKP/RJ/01 : 00 : 24/11/2023 : 1/2 ttd



Nama Kapus NIP.00000000000



Identifikasi Pada Pasien Dengan Keadaan Khusus adalah Suatu sistem identifikasi kepada pasien membedakan antara pasien satu dengan yang lain sehingga memperlancar atau memudahkan pemberian pelayanan kepada pasien. Sebagai acuan penerapan Langkah Langkah Identifikasi Pada Pasien Dengan Keadaan Khusus SK Kepala Puskesmas No. : 440/I/SK.002/I/2023 tentang Keselamatan pasien Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan pasien 1. Pasien bayi baru lahir atau neonatus a. Lahir Tunggal Untuk bayi baru lahir yang masih belum diberi nama, identitas digelang identifikasi berisikan nama ibu, tanggal lahir bayi, dan nomor rekam medis bayi. b. Lahir Kembar Untuk bayi baru lahir yang masih belum diberi nama, identitas digelang identifikasi berisikan nama ibu, tanggal lahir bayi, dan nomor rekam medis bayi ditambah nomor urut kelahiran bayi. 2. Pasien yang identitasnya tidak diketahui  Sebelum pasien dapat diidentifikasi dengan benar, pasien akan diberi gelang sesuai jenis kelamin berisi Mr.X dan Mrs.X dan nomor rekam medis.  Saat pasien sudah dapat diidentifikasi, berikan gelang identifikasi baru dengan identitas yang benar. 3. Pasien tidak punya ektremitas atas/luka bakar Identifikasi dilakukan dengan memasangkan gelang identifikasi dan dimasukkan pada tali kur dan dikalungkan pada leher pasien. 4. Pasien rawat jalan  Tidak perlu menggunakan gelang pengenal  Sebelum melakukan suatu prosedur atau therapi, tenaga medis



harus menanyakan identitas pasien berupa nama dan tanggal lahir. Data ini harus dikonfirmasi dengan yang tercantum pada rekam medis  Jika pasien adalah rujukan dari Dokter mum/Puskesmas/Pelayanan Kesehatan lainnya, surat rujukan harus berisi identitas pasien berupa nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat. Jika data ini tidak ada, prosedur/therapi tidak dapat dilaksanakan.  Jika pasien rawat jalan tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri, verifikasi data dengan menanyakan keluarga atau pengantar pasien. 5. Pasien dengan gangguan jiwa  Kapanpun dimungkinkan, pasien gangguan jiwa harus menggunakan gelang identifikasi  Apabila identifikasi pasien sulit dilakukan karena pasien tidak mau menggunakan gelang identifikasi atau tidak kooperatif, maka konfirmasi dan verifikasi pasien dilakukan oleh petugas kepada keluarga/penunggu pasien, dan dokumentasi proses verifikasi di dalam rekam medis.  Apabila pasien tidak memiliki penunggu atau pengantar, maka proses konfirmasi dan verifikasi cukup dilakukan oleh dua orang petugas ruangan dan proses ini dicatat dalam rekam medis dan ditempel foto pasien dalam rekam medisnya.



6. Bagan Alir 7. Hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait



9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan



6. Pasien yang meninggal  Pasien yang meninggal di ruang rawat inap Rumah Sakit harus dilakukan konfirmasi terhadap identitasnya dengan gelang identifikasi dan rekam medis ( sebagai bagian dari proses verifikasi kematian).  Satu salinan surat kematian harus ditempelkan dikain kafan. Jika menggunakan kantung jenazah, salin kedua harus ditempelkan pada kantung jenazah, salin ketiga disimpan pada rekam medis pasien. Kaji Ulang Untuk Ketepatan Diagnosia Ruang pendaftaran Ruang Pemeriksaan Umum UGD Persalinan Rawat inap Rekam Medis Catatan tindakan N Yang diubah o



Isi Perubahan



Tanggal mulai diberlakukan