4 0 84 KB
IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN KONDISI KHUSUS No. Dokumen : SOP
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : Halaman
: 1/3
Ditetapkan oleh
Pemerintah
Kepala UPT Puskesmas Sindangwangi
UPTD Puskesmas
Kabupaten
Sindangwangi
Majalengka
Pengertian
Hj. Neneng Nani Suryani, S.ST NIP. 19790316 200012 2 002
Suatu proses identifikasi terhadap hambatan- hambatan yang mungkin dimiliki pasien seperti hambatan dalam faktor bahasa, fisik, budaya / kepercayaan.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah- langkah identifikasi pasien dengan kondisi khusus.
Kebijakan
SK Kepala UPTD Puskesmas Sindangwangi Nomer……………..Tentang Kebijakan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Sindangwangi
Referensi
1. Permenkes 75 tahun 2014 tentang Puskesmas.
Prosedur Kerja
1. Persiapan Alat : a. Tongkat b. Kursi Roda 2. Pelaksanaan a. Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki pasien:
Hambatan bahasa ( tidak bisa berbahasa Indonesia)
Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan memakai tongkat atau alat bantu yang lain, dituntun, buta, tuli, bisu, menggunakan kursi roda)
b. Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang
sudah
ditunjuk
Kepala
UPTD
Puskesmas
sebagai
penerjemah bahasa (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran. c. Jika
hambatan
fisik
maka
petugas
pendaftaran
akan
mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa dan mempersilahkan kepada kerabat yang mengantar untuk melakukan pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang pemeriksaan akan melakukan pendataan langsung di ruang periksa dan setelah itu menyerahkannya ke bagian pendaftaran.
IDENTIFIKASI PASIEN
SOP
DENGAN KONDISI KHUSUS No. Dokumen : No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : 2/3
Diagram Alir Mulai
Hambatan
Hambatan
Bahasa
Fisik
Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang sudah ditunjuk Kepala
Puskesmas
sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia)
dan
Petugas pendaftaran akan mendahulukan dan mengantarkan pasien langsung menuju ruang periksa dan mempersilahkan kepada kerabat yang mengantar untuk melakukan pendaftaran, jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar maka pada ruang pemeriksaan akan melakukan pendataan langsung di ruang periksa dan setelah itu menyerahkannya ke bagian pendaftaran.
Selesai
IDENTIFIKASI PASIEN DENGAN KONDISI KHUSUS No. Dokumen :
SOP
Unit Terkait Rekaman Historis Perubahan
No. Revisi : Tanggal Terbit : Halaman : 3/3
Pendaftaran No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan