14 0 66 KB
IDENTIFIKASI PASIEN KONDISI KHUSUS No. Dokumen No. Revisi
SOP
Tanggal Terbit Halaman
: SOP/ : 00 (jika belum ada refisi) 01 (untuk revisi ke 1) : : 1/4
(1/ total halaman)
KLINIK PRATAMA RAWAT INAP PUSPA MEDIKA
1.
Pengertian
dr. Puspa Ningrum NIP.
Identifikasi pasien kondisi khusus adalah cara untuk memastikan pasien dengan gangguan atau penurunan kesadaran dan gangguan jiwa serta tidak membawa/memiliki kartu identitas dan tidak didampingi oleh pihak keluarga.
2.
Tujuan
Sebagai acuan Langkah-langkah untuk identifikasi pasien kondisi khusus.
3.
Kebijakan
SK Kepala Klinik Pratama Rawat Inap Puspa Medika No. …….. tentang ……………
4.
Referensi
5.
Prosedur/ Langkah-langkah
Pedoman ……… A. Persiapan Alat & Bahan : 1. Pena 2. Rekam medis 3. Komputer B. Petugas yang melaksanakan : 1. Petugas skrining 2. Petugas rekam medis C. Langkah – langkah : 1. Petugas pendaftaran menerima pasien dengan kondisi khusus dari petugas skrining 2. Petugas pendaftaran melakukan registrasi pada sistem informasi puskesmas. 3. Petugas pendaftaran memberi label dengan kode Mr. X untuk pria, Mrs. Y untuk wanita, anak X untuk anak laki-laki, anak Y untuk anak perempuan, jam kedatangan dan nomor urut jika pasien yang datang lebih dari satu. 4. Petugas Skrining menempelkan label identitas di dada pasien kondisi khusus 5. Petugas rekam medis menyiapkan rekam medis sesuai kode yang tertera pada label
6. Petugas pendaftaran mengganti kode label dengan identitas yang sesuai dengan KTP / KK jika telah menerima laporan dari kepolisian atau pihak keluarga 6.
Bagan Alir
-
7.
-
8.
Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait
9.
Dokumen terkait
10 .
Rekaman historis perubahan
1. Unit pendaftaran 2. Unit rekam medis 3. Unit pelayanan pemeriksaan umum 4. Unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut 5. Unit pelayanan kesehatan ibu dan anak 6. Unit pelayanan konsultasi psikolog 7. Unit laboratorium 8. Unit farmasi rekam medis No
Yang dirubah / ditambah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
2|2