Sop Identifikasi Pasien Kondisi Khusus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDENTIFIKASI PASIEN KONDISI KHUSUS No. Dokumen No. Revisi



SOP



Tanggal Terbit Halaman



: SOP/ : 00 (jika belum ada refisi) 01 (untuk revisi ke 1) : : 1/4



(1/ total halaman)



KLINIK PRATAMA RAWAT INAP PUSPA MEDIKA



1.



Pengertian



dr. Puspa Ningrum NIP.



Identifikasi pasien kondisi khusus adalah cara untuk memastikan pasien dengan gangguan atau penurunan kesadaran dan gangguan jiwa serta tidak membawa/memiliki kartu identitas dan tidak didampingi oleh pihak keluarga.



2.



Tujuan



Sebagai acuan Langkah-langkah untuk identifikasi pasien kondisi khusus.



3.



Kebijakan



SK Kepala Klinik Pratama Rawat Inap Puspa Medika No. …….. tentang ……………



4.



Referensi



5.



Prosedur/ Langkah-langkah



Pedoman ……… A. Persiapan Alat & Bahan : 1. Pena 2. Rekam medis 3. Komputer B. Petugas yang melaksanakan : 1. Petugas skrining 2. Petugas rekam medis C. Langkah – langkah : 1. Petugas pendaftaran menerima pasien dengan kondisi khusus dari petugas skrining 2. Petugas pendaftaran melakukan registrasi pada sistem informasi puskesmas. 3. Petugas pendaftaran memberi label dengan kode Mr. X untuk pria, Mrs. Y untuk wanita, anak X untuk anak laki-laki, anak Y untuk anak perempuan, jam kedatangan dan nomor urut jika pasien yang datang lebih dari satu. 4. Petugas Skrining menempelkan label identitas di dada pasien kondisi khusus 5. Petugas rekam medis menyiapkan rekam medis sesuai kode yang tertera pada label



6. Petugas pendaftaran mengganti kode label dengan identitas yang sesuai dengan KTP / KK jika telah menerima laporan dari kepolisian atau pihak keluarga 6.



Bagan Alir



-



7.



-



8.



Hal-hal yang perlu diperhatikan Unit terkait



9.



Dokumen terkait



10 .



Rekaman historis perubahan



1. Unit pendaftaran 2. Unit rekam medis 3. Unit pelayanan pemeriksaan umum 4. Unit pelayanan kesehatan gigi dan mulut 5. Unit pelayanan kesehatan ibu dan anak 6. Unit pelayanan konsultasi psikolog 7. Unit laboratorium 8. Unit farmasi rekam medis No



Yang dirubah / ditambah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



2|2