5c 5p 3r [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. 5C 1.



Caracter (karakter)



Berhubungan dengan Sifat nasabah dapat dipercaya, kepribadian nasabah di lingkungan sekitar. Dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab, kejujuran, keseriusan dalam berbisnis dan membayar kewajiban dengan seluruh kekayaan yang dimiliki. Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi dari referensi tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi.



2.



Capacity (kemampuan)



Berhubungan dengan kemampuan nasabah dalam mengambil pinjaman dan melunasi pinjaman sesuai waktu yang telah disepakati. Kemampuan calon debitur perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu meminpin perusahaan, ia akan dapat membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian dan perusahaannya tetap berdiri.



3.



Capital (modal)



Berhubungan dengan kemampuan dalam pemodalan, jika nasabah melakukan pinjaman untuk usahanya maka nasabah tersebut harus memiliki modal sendiri. dan peminjaman dilakukan untuk pengembangan usaha bukan modal usaha. Modal dari calon debitur harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitur. dan pada umumnya kreditur tidak akan memberikan kredit 100% atau dengan kata lain tidak akan memberikan kredit jika calon debitur tidak memiliki modal sendiri.



4.



Condition Of Economic (kemampuan ekonomi)



Berhubungan dengan perekonomian nasabah saat ini dan masa yang akan datang. Analisis terhadap aspek ini meliputi analisis terhadap variabel makro yang melingkupi perusahaan baik variabel regional, nasional maupun internasional. Variabel yang diperhatikan terutama adalah variabel ekonomi.



5.



Collateral (jaminan)



Berhubungan dengan jaminan dari nasabah seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor, dan lain lain. Penilaian ini meliputi penilaian terhadap jaminan yang diberikan sebagai pengaman kredit yang diberikan pihak kreditur. Penilaian tersebut meliputi kecenderungan nilai jaminan dimasa depan dan tingkat kemudahan mengkonversikannya menjadi uang tunai (Marketability).



B.



5P



1.



Party



Pengelompokan / klasifikasi debitur (pihak yang berhutang) menjadi beberapa kelompok. Party (golongan) dari calon-calon peminjam perlu menggolongkan calon debiturnya menjadi beberapa golongan menurut caracter, capacity dan capital. Penggolongan ini akan memberi arah analisis bagaimana ia harus bersikap.



2.



Purpose



Menganalisa tujuan debitur dalam melakukan peminjaman atau kredit. Dalam hal ini pihak kreditur mencari data tentang keperluan penggunaan kredit.



3.



Payment



Menganalisa apakah bila dilakukan peminjaman kepada debitur ini akan didapatkan kembali pengembalian kreditnya dan mencari data tentang bagaimana perkiraan pembayaran kembali pinjaman yang akan diberikan.



4.



Profitability



Menyangkut kemampuan calon debitur dalam memperoleh keuntungan perusahaannya. Memprediksi dan menilai usaha debitur di masa yang akan datang apabila peminjaman dilakukan untuk menjalankan usaha / bisnis oleh debitur.



5.



Protection



Harus adanya perlindungan dan jaminan atas uang yang dipinjam oleh debitur. Menjaga tingkat keamanan dukungan kredit



C.



3R



1.



Returns



Prinsip ini Berkaitan dengan kemampuan yang mendatangkan keberhasilan dari kredit yang diberikan kepada debitur. Seperti penilaian atas hasil yang akan dicapai oleh perusahaan calon peminjam setelah mendapatkan kredit, apakah hasil tersebut cukup untuk menutup hasil pinjaman serta sekaligus memungkinkan pula usahanya untuk berkembang terus.



2.



Repayment



Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan debitur dalam mengembalikan kredit. Sebagai kelanjutan dari return diatas, yang kemudian diperhitungkan kemampuan, jadwal serta jangka waktu pengembalian kembali kredit.



3.



Risk Bearing Ability



Prinsip ini berkaitan dengan kemampuan debitur dalam menanggung resiko ketidakmampuan mengembalikan kredit. Yaitu sejauh mana ketahanan suatu perusahaan calon peminjam untuk menanggung resiko kegagalan andaikata terjadi suatu hal dikemudian hari yang tidak diinginkan.