4 0 226 KB
TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK DARI SARANA KESEHATAN RUJUKAN YANG MERUJUK BALIK SOP
NO.DOKUMEN
:
440/013/35.07.103.113/2016
NO. REVISI
:
0
TGL TERBIT HALAMAN
: :
2 JANUARI 2016 1/2
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
dr. ROSIHAN ANWAR NIP.1959011319890 21003
Pengertian
Serangkaian tindak lanjut sesuai standart terhadap umpan balik dari sarana kesehatan rujukan yang merujuk balik ke fasyankes tingkat pertama
Tujuan
Sebagai pedoman dalam melaksanakan tindak lanjut terhadap umpan balik dari sarana kesehatan rujukan.
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Donomulyo No. 440/09/SK/35.07.103.113/ 2015 tentang Kebijakan Layanan Klinis Puskesmas Donomulyo
Referensi
Pedoman Sistem Rujukan Nasional Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Jakarta 2012.
Prosedur
A. Prosedur Klinis 1. Menerima kembali rujukan balik dari fasyankes tingkat dua: a. Fasyankes tingkat pertama seharusnya sudah menerima informasi tentang rencana rujukan balik, melalui perangkat komunikasi yang tersedia. b. Fasyankes tingkat pertama menyusun rencana tindak lanjut pelayanan pasien berdasarkan saran saran dalam surat jawaban rujukan balik. c. Menindak-lanjuti saran Fasyankes rujukan yang berkaitan dengan penyakit /masalah kesehatan pasien yang kemungkinan berkaitan ataupun berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan. 2. Atas Pasien yang dinyatakan kurang /tidak tepat dirujuk a. Mengetahui batasan – batasan yang ditetapkan untuk pelayanan di tingkat pertama dan batasan untuk merujuk. b. Konsultasi dengan petugas terkait untuk membuatkan rujukan untuk pasien yang tidak seharusnya dirujuk sesuai permintaan pasien, 3. Atas pasien yang Pulang Paksa a. Atas Informasi yang diperoleh dari Fasyankes rujukan, provider Kesehatan tingkat pertama perlu menelusuri / melacak keberadaan pasien pulang paksa tersebut dan mengetahui alas an mengapa pasien /keluarga memilih untuk pulang paksa. b. Berupaya untuk membantu pasien / keluarga mencari solusi terbaik atas masalah yang dihadapi sehubungan dengan kejadian pulang paksa tersebut, sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan sekaligus system
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
TINDAK LANJUT TERHADAP UMPAN BALIK DARI SARANA KESEHATAN RUJUKAN YANG MERUJUK BALIK SOP
NO.DOKUMEN
:
440/013/35.07.103.113/2016
NO. REVISI
:
0
TGL TERBIT HALAMAN
: :
2 JANUARI 2016 2/2
dr. ROSIHAN ANWAR NIP.1959011319890 21003
rujukannya pada fasyankes tingkat pertama dan rujukan. Kejadian tersebut perlu menjadi topic bahasan dalam rapat koordinasi. 4. Atas Pasien yang meninggal a. Dilakukan telusur / identifikasi masalah untuk kasus tertentu yang dianggap perlu untuk diketahui latar belakang masalahnya, dalam upaya promotif dan preventif di keluarga maupun komunitasnya/di masyarakatnya, b. Kematian akibat penyakit menular perlu segera dilaporkan sejak pasien didiagnosis dan khusus untuk kematian tertentu pemulasaran jenazah perlu dijelaskan pada keluarga. 5. Atas Pasien yang “hilang “berdasarkan laporan dari fasyankes rujukan, perlu dilakukan telusur oleh penanggungjawab wilayah binaan di fasyankes tingkat pertama Puskesmas ataupun Fasyankes tingkat pertama non Puskesmas lainnya. B.Prosedur Administrasi Dilakukan sejalan dengan prosedur teknis pada pasien rujukan balik untuk melengkapi dokumen rekam medis dan keperawatan pasien semula saat dirujuk, dengan:-Catatan dari balasan surat rujukan balik fasilitas pelayanan(fasyankes) kesehatan rujukan. Unit terkait
Rawat inap, rawat jalan, ugd dan kaber