7.10.1. SK Kapus Tentang Penetapan Penanggung Jawab Dalam Pemulangan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel.jombang, Kec Ciputat, kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS JOMBANG Nomor : 445.4/006/VII/PKMJB 25.04.2016 TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB DALAM PEMULANGAN PASIEN UPT PUSKESMAS JOMBANG KEPALA PUSKESMAS JOMBANG MENIMBANG



:



a. Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, Puskesmas harus memperhatikan kebijakan dalam pengambilan keputusan untuk pemulangan pasien; b. Bahwa sehubungan dengan pernyataan butir a di atas, maka dipandang perlu untuk menunjuk seorang penanggung jawab pemulangan pasien di Puskesmas; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas tentang penetapan penanggung jawab dalam pemulangan pasien;



MENGINGAT



:



1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/2003, tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan pelayanan Publik; 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 8. Pedoman Manajemen Puskesmas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel.jombang, Kec Ciputat, kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115



Nomer 128 MENKES/SK/II/2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas;



MEMUTUSKAN : MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB DALAM PEMULANGAN PASIEN UPT PUSKESMAS JOMBANG;



Kesatu Kedua Ketiga



: Pimpinan Puskesmas melakukan pengangkatan atau penunjukan salah satu petugas untuk menjadi penanggung jawab pemulangan pasien; : Uraian tugas untuk penanggung jawab pemulangan pasien tercantum dalam lampiran surat keputusan ini; : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; Ditetapkan di : Tangerang Selatan Pada tanggal : 25 April 2016 KEPALA UPT PUSKESMAS JOMBANG



HJ. SRI NAIKOWATI NINGSIH S.ST Penata TK 1 / III d NIP. 19710402 199101 2 001



PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel.jombang, Kec Ciputat, kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115



Lampiran Surat Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 445.4/006/I/PKMJB Tentang : Penetapan Penanggung Jawab Dalam Pemulangan Pasien Tanggal : 25 April 2016 PENETAPAN PENANGGUNG JAWAB DALAM PEMULANGAN PASIEN UPT PUSKESMAS JOMBANG



KEPALA UPT PUSKESMAS JOMBANG



PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN



DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS JOMBANG Jln. Sumatera No.3, Kel.jombang, Kec Ciputat, kota Tangerang Selatan. Tlp. 021-74862115



HJ. SRI NAIKOWATI NINGSIH S.ST Penata TK 1 / III d NIP. 19710402 199101 2 001