4 0 99 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SORONG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MAJARAN Jln.Protokol Kelurahan Matawolot Kode Pos:98451
KEPUTUSAN PUSKESMAS MAJARAN DISTRIK SALAWATI NOMOR : 082-UKP-SK/ /PKM-MJRN/ /2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA PUSKESMAS MAJARAN DISTRIK SALAWATI Menimbang
: a. Bahwa untuk mencapai hasil pelayanan klinis yang optimal dan sesuai harapan pasien, perlu adanya kesinambungan pelayanan; b. Bahwa untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang optimal dan kesinambungan pelayanan perlu ditetapkan kebijakan mengenai penanggung jawab pemulangan pasien; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Majaran Distrik Salawati tentang Penanggung Jawab Pemulangan Pasien; Mengingat
: a. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; b. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; MEMUTUSKAN
MENETAPKA
: KEPUTUSAN
N
KEPALA
PUSKESMAS
MAJARAN
SALAWATI TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN; :
Kesatu
DISTRIK
Menunjuk penanggung jawab pemulangan pasien adalah dr.;
: Dokter sebagaimana diktum Kesatu bertugas: Kedua
1. Berdasarkan kompetensinya menentukan proses perawatan di Puskesmas telah selesai dan pasien diperbolehkan pulang. 2. Memberikan resep obat yang harus dibawa pulang oleh pasien. 3. Menentukan kapan pasien harus kontrol di Puskesmas. 4. Memberikan pendidikan kepada pasien tentang penyakit termasuk diet dan gaya hidup yang mempengaruhi penyakit yang diderita. :
Ketiga
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Matawolot Pada tanggal : Kepala Puskesmas Majaran
Usdi Suhardi,SKM NIP.196003101987011001,