SK Penanggung Jawab Pemulangan Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • mulia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN DINAS KESEHATAN



UPT. PUSKESMAS KERANGGAN



Jalan Baru Lingkar Selatan Kel. Keranggan Kec. Setu Kota Tangerang Selatan Tlp. 021-29662301 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERANGGAN KOTA TANGERANG SELATAN Nomor : 445.4/156/PKM-KRG TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS KERANGGAN Menimbang : a. bahwa untuk mencapai hasil pelayanan klinis yang optimal dan sesuai harapan pasien,perlu adanya kesinambungan pelayanan; b. bahwa untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang optimal dan kesianmbungan pelayanan perlu ditetapkan kebijakan mengenai penaggung jawab pemulangan pasien ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,perlu menetapkan keputusan Kepala Puskesmas Keranggan tentang Penanggung jawab Pemulangan Pasien ;



Mengingat



: 1. Undang-undang Nomor 29 tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang-undang (Lembaran



Nomor



36



Tahun



2009



tentang



Kesehatan



Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang izin Praktik Kedokteran 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Peratauran Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan



Menteri



Kesehatan



No.1691/MENKES/PER/VIII/2011



tentang keselamatan Pasien Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS KERANGGAN TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN :



Kesatu



: Penanggung Jawab pemulangan pasien adalah tenaga medis (dokter) yang memberikan dan perawatan kepada pasien yang bersangkutan.



Kedua



: Tenaga Medis (dokter) sebagaimana dictum pertama bertugas : 1.



Berdasarkan kompetensinya menentukan proses perawatan dipuskesmas telah selesai dan pasien diperbolehkan pulang



2.



Memberikan resep obat yang harus dibawa pulang oleh pasien



3.



Menentukan kapan pasien harus kontrol di Puskesmas



4.



Memberikan



Pendidikan



kepada



pasien



tentang



penyakit



termasuk diet dan gaya hidup yang mempengaruhi penyakit yang diderita. Ketiga



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,maka akan diadakan pembetulan sebagaiaman mestinya . Ditetapkan di



: Tangerang Selatan



Pada Tanggal : 23 Juni 2022 KEPALA UPT PUSKESMAS KERANGGAN



ELSYI INDRIYATI