7.10.1.2 SK Penanggung Jawab Pemulangan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGGARA



UPTD PUSKESMAS PERAWATAN LAWE SUMUR Jl. Kelapa Gading-Lawe Sumur Kode Pos 24671 Email:[email protected] KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUKESMAS PERAWATAN LAWE SUMUR NOMOR : 445/ 69 /SK/PKM-LS/V/2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN DI UPTD PUKESMAS PERAWATAN LAWE SUMUR KEPALA UPTD PUSKESMAS PERAWATAN LAWE SUMUR



Menimbang



:



a. Bahwa untuk mencapai hasil pelayanan klinis yang optimal dan sesuai harapan pasien, perlu adanya kesinambungan pelayanan. b. Bahwa untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang optimal dan kesinambungan pelayanan perlu ditetapkan kebijakan mengenai penanggung jawab pemulangan pasien. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan KeputusanKepala UPTD Puskesmas Perawatan Lawe Sumur Penanggung Jawab Pemulangan Pasien



Mengingat



:



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Menetapkan



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan LembagaRepublik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas



MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PERAWATAN LAWE SUMUR TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN DI UPTD PUKESMAS PERAWATAN LAWE SUMUR



Kesatu



: Menunjuk penanggung jawab pemulangan pasien adalah tenaga medis (dokter) yang memberikan perawatan kepada pasien yang bersangkutan.



Kedua



: Tenaga medis (dokter) sebagaimana diktum pertama bertugas: 1. Berdasarkan kompetensinya menentukan proses perawatan di Puskesmas telah selesai dan pasien diperbolehkan pulang. 2. Memberikan resep obat yang harus dibawa pulang oleh pasien. 3. Menentukan kapan pasien harus kontrol di Puskesmas. 4. Memberikan pendidikan kepada pasien tentang penyakit termasuk diet dan gaya hidup yang mempengaruhi penyakit yang diderita.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Lawe Sumur pada tanggal 20 Mei 2019 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS PERAWATAN LAWE SUMUR



SISMI NURLIANITA S