SK Penetapan Penanggung Jawab Pemulangan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SORONG DINAS KESEHATAN PUSKESMAS MAJARAN Jln.Protokol Kelurahan Matawolot Kode Pos:98451



KEPUTUSAN PUSKESMAS MAJARAN DISTRIK SALAWATI NOMOR : 082-UKP-SK/ /PKM-MJRN/ /2019 TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa KEPALA PUSKESMAS MAJARAN DISTRIK SALAWATI Menimbang



: a. Bahwa untuk mencapai hasil pelayanan klinis yang optimal dan sesuai harapan pasien, perlu adanya kesinambungan pelayanan; b. Bahwa untuk menjamin hasil pelayanan klinis yang optimal dan kesinambungan pelayanan perlu ditetapkan kebijakan mengenai penanggung jawab pemulangan pasien; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu



menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Majaran Distrik Salawati tentang Penanggung Jawab Pemulangan Pasien; Mengingat



: a. UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; b. UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; MEMUTUSKAN



MENETAPKA



: KEPUTUSAN



N



KEPALA



PUSKESMAS



MAJARAN



SALAWATI TENTANG PENANGGUNG JAWAB PEMULANGAN PASIEN; :



Kesatu



DISTRIK



Menunjuk penanggung jawab pemulangan pasien adalah dr.;



: Dokter sebagaimana diktum Kesatu bertugas: Kedua



1. Berdasarkan kompetensinya menentukan proses perawatan di Puskesmas telah selesai dan pasien diperbolehkan pulang. 2. Memberikan resep obat yang harus dibawa pulang oleh pasien. 3. Menentukan kapan pasien harus kontrol di Puskesmas. 4. Memberikan pendidikan kepada pasien tentang penyakit termasuk diet dan gaya hidup yang mempengaruhi penyakit yang diderita. :



Ketiga



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Matawolot Pada tanggal : Kepala Puskesmas Majaran



Usdi Suhardi,SKM NIP.196003101987011001,