4 0 171 KB
DINAS KESEHATANKOTA KENDARI
PUSKESMAS LABIBIA
Jl. Imam Bonjol Kel.Labibia Kec.mandonga Kendari Email : [email protected]
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LABIBIA NOMOR : /SK//2017 TENTANG KRITERIA PASIEN YANG HARUS DI RUJUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS LABIBIA, Menimbang
:
a. Bahwa pelayanan klinis di Puskesmas Labibia perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien, dan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah pelayanan rujukan kepada pasien; b. Bahwapasien yang di rujuk harus sesuai dengan kriteria
rujukan
agar
tercapai
pelayanan
yang
bermutu dan aman; c. Bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Labibia tentang kriteria pasien yang harus di rujuk;
Mengingat
:
1. Undang-undangNomor
25
Tahun
2009
tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 2. Undang-undang
Nomor
75
tahun
2014
tentang
Puskesmas; 3. Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 72
tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Sulawesi Tenggara; 5. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tahun 2013 Tentang Standar Puskesmas; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KRITERIA PASIEN YANG HARUS DI RUJUK
Kesatu
: Memutuskan pelaksanaan rujukan yang sesuai dengan kriteria-kriteria rujukan;
Kedua
: Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SOP rujukan, apabila Puskesmas tidak mampu menanggulagi satu kasus penyakit tertentu maka Puskesmas wajib merujuk ke fasilitas yang lain yang sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien;
Ketiga
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
kekeliruan
akan
apabila
diadakan
dikemudian perbaikan
hari
atau
terdapat
perubahan
sebagaimana mestinya;
Ditetapkan di : Kendari Pada tanggal : Kepala Puskesmas Labibia
Ida Miswati, SKM.MM.Kes.
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LABIBIA NOMOR ........ TENTANG : KRITERIA PASIEN YANG HARUS DIRUJUK
KRITERIA PASIEN YANG HARUS DI RUJUK
1. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan a. Hasil Pemeriksaan fisik sudah di pastikan tidak mampu di atasi b. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu di atasi c. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksa harus di sertai dengan kehadiran pasien d. Apabila telah di obati dan di rawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu 2. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat a. Kejadian luar biasa yang tidak mampu diatasi Puskesmas b. Pencemaran lingkungan yang tidak mampu diatasi Puskesmas c. Bencana yang tidak mampu diatasi Puskesmas
KEPALAPUSKESMAS LABIBIA,
IDA MISWATI, SKM. MM. KES. NIP. 19690609 198903 2 010