7.10.3 SK Kriteria Pasien Yang Harus Di Rujuk [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATANKOTA KENDARI



PUSKESMAS LABIBIA



Jl. Imam Bonjol Kel.Labibia Kec.mandonga Kendari Email : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LABIBIA NOMOR : /SK//2017 TENTANG KRITERIA PASIEN YANG HARUS DI RUJUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS LABIBIA, Menimbang



:



a. Bahwa pelayanan klinis di Puskesmas Labibia perlu memperhatikan mutu dan keselamatan pasien, dan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah pelayanan rujukan kepada pasien; b. Bahwapasien yang di rujuk harus sesuai dengan kriteria



rujukan



agar



tercapai



pelayanan



yang



bermutu dan aman; c. Bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Labibia tentang kriteria pasien yang harus di rujuk;



Mengingat



:



1. Undang-undangNomor



25



Tahun



2009



tentang



Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); 2. Undang-undang



Nomor



75



tahun



2014



tentang



Puskesmas; 3. Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 72



tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Sulawesi Tenggara; 5. Bidang Bina Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Tahun 2013 Tentang Standar Puskesmas; MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG KRITERIA PASIEN YANG HARUS DI RUJUK



Kesatu



: Memutuskan pelaksanaan rujukan yang sesuai dengan kriteria-kriteria rujukan;



Kedua



: Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SOP rujukan, apabila Puskesmas tidak mampu menanggulagi satu kasus penyakit tertentu maka Puskesmas wajib merujuk ke fasilitas yang lain yang sesuai dengan kebutuhan dan pilihan pasien;



Ketiga



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



akan



apabila



diadakan



dikemudian perbaikan



hari



atau



terdapat



perubahan



sebagaimana mestinya;



Ditetapkan di : Kendari Pada tanggal : Kepala Puskesmas Labibia



Ida Miswati, SKM.MM.Kes.



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS LABIBIA NOMOR ........ TENTANG : KRITERIA PASIEN YANG HARUS DIRUJUK



KRITERIA PASIEN YANG HARUS DI RUJUK



1. Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan a. Hasil Pemeriksaan fisik sudah di pastikan tidak mampu di atasi b. Hasil pemeriksaan fisik dengan pemeriksaan penunjang medis ternyata tidak mampu di atasi c. Memerlukan pemeriksaan penunjang medis yang lebih lengkap, tetapi pemeriksa harus di sertai dengan kehadiran pasien d. Apabila telah di obati dan di rawat ternyata memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan perawatan di sarana kesehatan yang lebih mampu 2. Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat a. Kejadian luar biasa yang tidak mampu diatasi Puskesmas b. Pencemaran lingkungan yang tidak mampu diatasi Puskesmas c. Bencana yang tidak mampu diatasi Puskesmas



KEPALAPUSKESMAS LABIBIA,



IDA MISWATI, SKM. MM. KES. NIP. 19690609 198903 2 010