7.1.1.7 SK Identifikasi Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW



DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS DOLODUO Jalan. Lorong Inpres, Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat e-mail. [email protected]. Kode Pos. 95772



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOLODUO NOMOR: : K/ VII/SK/ VIII/ 17/ . TENTANG IDENTIFIKASI PASIEN Menimbang



:



a. dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mewujudkan keselamatan pasien (Pasien Safety) di puskesmas,maka perlu dibuatkan tentang pedoman pelaksanaan system identifikasi pasien guna mencegah terjadinya kekeliruan dalam proses pemberian pelayanan; b. bahwa agar pelaksanaan system identifikasi pasien dapat berjalan dengan baik dan lancar maka diperlukan pedoman pelaksanaan; c. bahwa untuk maksud butir a dan b maka diperlukan Keputusan Kepala Puskesmas tentang berlakunya Pedoman Pelaksanaan Sistem Identifikasi Pasien di UPTD Puskesmas Doloduo.



Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselematan Pasien Rumah Sakit; 2. Manual Rekam Medis. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



: :



Kedua



:



Diberlakukannya Pedoman Tentang Pelaksanaan Sistem Identifikasi Pasien maka menjadi acuan petugas identifikasi dalam meng-identifikasi pasien;



Ketiga



:



Menugaskan Petugas identifikasi harus memiliki kecermatan, ketelitian dan ketepatgunaan dalam proses pengidentifikasian pada pasien;



SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM IDENTIFIKASI PASIEN DI UPTD PUSKESMAS DOLODUO;



Keempat



:



Petugas Identifikasi Pasien meliputi Keperawatan, Rekam Medis, Dokter;



Kelima



:



Surat Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;



Keenam



:



Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.



Di tetapkan di : Doloduo Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS



DEDDY PAPENE NIP. 196412291986031015