6 0 177 KB
PEMERINTAH KOTA BANJAR
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BANJAR I Jalan Peta Balokang No. Telp. (0265) 745275 Kota Banjar 46312 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR: 440/067/PKM.BJRI/2018 TENTANG IDENTIFIKASI PASIEN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I, Menimbang
: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mewujudkan puskesmas,
keselamatan maka
perlu
pasien
(Pasien
dibuatkan
safety)
tentang
di
sistem
identifikasi pasien guna mencegah terjadinya kekeliruan dalam proses pemberian pelayanan; b. bahwa agar pelaksanaan sistem identifikasi pasien dapat berjalan dengan baik dan lancar maka diperlukan pedoman pelaksanaan; c. bahwa untuk maksud butir a dan b maka diperlukan keputusan Kepala Puskesmas tentang sistem indetifikasi pasien di UPTD Puskesmas Banjar I; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Banjar I; Mengingat
: 1. Peraturan
menteri
kesehatan
1691/MENKES/PER/VIII/2011
RI
tentang
Nomor
Keselamatan
pasien; 2. Keputusan
Menteri
436/Menkes/SK/VI/1993
Kesehatan tentang
Standar
Nomor Pelayanan
Medis; 3. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan
Puskesmas; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
340/Menkes/Per/III/2010
RI
Nomor
tentang
Klasifikasi
Puskesmas; 5. Peraturan
menteri
Kesehatan
749a/MENKES/PER/XII/1989
RI
Nomor
tentang
Rekam
Medis/Medical Record; MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
TENTANG
IDENTIFIKASI PASIEN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I. KESATU
:
Diberlakunya sistem identifikasi pasien maka menjadi acuan petugas identifikasi dalam mengidentifikasi pasien.
KEDUA
:
Menugaskan
petugas
identifikasi
harus
memiliki
kecermatan,ketelitian dan ketepat gunaan dalam proses pengidentifikasian pada pasien. KETIGA
:
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan
kekeliruan
akan
apabila
dikemudian
diadakan
perbaikan
hari /
terdapat
perubahan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Banjar pada tanggal 22 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,
IIN SOLIKIN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR
: 440/067/PKM.BJRI/2018
TANGGAL
: 22 Januari 2018
TENTANG
: IDENTIFIKASI PASIEN
1. Pasien datang
2. Petugas menilai apakah pasien tersebut termasuk pasien rawat jalan atau gawat darurat. 3. Jika
pasien
termasuk
gawat
darurat,
maka
petugas
pendaftaran
menghubungi petugas Ruang Tindakan meminta keluarga / pengantar untuk melakukan pendaftaran. 4. Petugas meminta data pribadi pada pasien, misalnya KTP/KK 5. Petugas mengecek kesamaan data pribadi pasien dengan data yang ada di KTP/KK. 6. Petugas menanyakan data pribadi pasien, seperti Nama, Jenis Kelamin, Alamat, Agama, Tempat/Tanggal lahir, tanda tangan, nama
orangtua /
Suami / Istri dsb. 7. Petugas menanyakan keluhan / keperluan pasien. 8. Petugas menentukan ruang pelayanan yang sesuai dengan keperluan / kebutuhan pasien. 9. Petugas mengisi data identitas pada kartu rawat jalan pasien. 10. Petugas menyerahkan data-data yang sudah di dokumentasi pada kartu rawat jalan pasien ke ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,
IIN SOLIKIN