SK Identifikasi Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJAR



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS BANJAR I Jalan Peta Balokang No. Telp. (0265) 745275 Kota Banjar 46312 E-mail : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR: 440/067/PKM.BJRI/2018 TENTANG IDENTIFIKASI PASIEN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mewujudkan puskesmas,



keselamatan maka



perlu



pasien



(Pasien



dibuatkan



safety)



tentang



di



sistem



identifikasi pasien guna mencegah terjadinya kekeliruan dalam proses pemberian pelayanan; b. bahwa agar pelaksanaan sistem identifikasi pasien dapat berjalan dengan baik dan lancar maka diperlukan pedoman pelaksanaan; c. bahwa untuk maksud butir a dan b maka diperlukan keputusan Kepala Puskesmas tentang sistem indetifikasi pasien di UPTD Puskesmas Banjar I; d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf a, b, c, dan d, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Banjar I; Mengingat



: 1. Peraturan



menteri



kesehatan



1691/MENKES/PER/VIII/2011



RI



tentang



Nomor



Keselamatan



pasien; 2. Keputusan



Menteri



436/Menkes/SK/VI/1993



Kesehatan tentang



Standar



Nomor Pelayanan



Medis; 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan



Puskesmas; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



340/Menkes/Per/III/2010



RI



Nomor



tentang



Klasifikasi



Puskesmas; 5. Peraturan



menteri



Kesehatan



749a/MENKES/PER/XII/1989



RI



Nomor



tentang



Rekam



Medis/Medical Record; MEMUTUSKAN Menetapkan



:



KEPUTUSAN



KEPALA



PUSKESMAS



TENTANG



IDENTIFIKASI PASIEN DI UPTD PUSKESMAS BANJAR I. KESATU



:



Diberlakunya sistem identifikasi pasien maka menjadi acuan petugas identifikasi dalam mengidentifikasi pasien.



KEDUA



:



Menugaskan



petugas



identifikasi



harus



memiliki



kecermatan,ketelitian dan ketepat gunaan dalam proses pengidentifikasian pada pasien. KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan



ketentuan



kekeliruan



akan



apabila



dikemudian



diadakan



perbaikan



hari /



terdapat



perubahan



sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Banjar pada tanggal 22 Januari 2018 KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,



IIN SOLIKIN



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I NOMOR



: 440/067/PKM.BJRI/2018



TANGGAL



: 22 Januari 2018



TENTANG



: IDENTIFIKASI PASIEN



1. Pasien datang



2. Petugas menilai apakah pasien tersebut termasuk pasien rawat jalan atau gawat darurat. 3. Jika



pasien



termasuk



gawat



darurat,



maka



petugas



pendaftaran



menghubungi petugas Ruang Tindakan meminta keluarga / pengantar untuk melakukan pendaftaran. 4. Petugas meminta data pribadi pada pasien, misalnya KTP/KK 5. Petugas mengecek kesamaan data pribadi pasien dengan data yang ada di KTP/KK. 6. Petugas menanyakan data pribadi pasien, seperti Nama, Jenis Kelamin, Alamat, Agama, Tempat/Tanggal lahir, tanda tangan, nama



orangtua /



Suami / Istri dsb. 7. Petugas menanyakan keluhan / keperluan pasien. 8. Petugas menentukan ruang pelayanan yang sesuai dengan keperluan / kebutuhan pasien. 9. Petugas mengisi data identitas pada kartu rawat jalan pasien. 10. Petugas menyerahkan data-data yang sudah di dokumentasi pada kartu rawat jalan pasien ke ruangan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.



KEPALA UPTD PUSKESMAS BANJAR I,



IIN SOLIKIN