8 0 39 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS DOLODUO Jalan. Lorong Inpres, Desa Doloduo, Kecamatan Dumoga Barat e-mail. [email protected]. Kode Pos. 95772
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS DOLODUO NOMOR: : K/ VII/SK/ VIII/ 17/ . TENTANG IDENTIFIKASI PASIEN Menimbang
:
a. dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan mewujudkan keselamatan pasien (Pasien Safety) di puskesmas,maka perlu dibuatkan tentang pedoman pelaksanaan system identifikasi pasien guna mencegah terjadinya kekeliruan dalam proses pemberian pelayanan; b. bahwa agar pelaksanaan system identifikasi pasien dapat berjalan dengan baik dan lancar maka diperlukan pedoman pelaksanaan; c. bahwa untuk maksud butir a dan b maka diperlukan Keputusan Kepala Puskesmas tentang berlakunya Pedoman Pelaksanaan Sistem Identifikasi Pasien di UPTD Puskesmas Doloduo.
Mengingat
:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselematan Pasien Rumah Sakit; 2. Manual Rekam Medis. MEMUTUSKAN
Menetapkan Kesatu
: :
Kedua
:
Diberlakukannya Pedoman Tentang Pelaksanaan Sistem Identifikasi Pasien maka menjadi acuan petugas identifikasi dalam meng-identifikasi pasien;
Ketiga
:
Menugaskan Petugas identifikasi harus memiliki kecermatan, ketelitian dan ketepatgunaan dalam proses pengidentifikasian pada pasien;
SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM IDENTIFIKASI PASIEN DI UPTD PUSKESMAS DOLODUO;
Keempat
:
Petugas Identifikasi Pasien meliputi Keperawatan, Rekam Medis, Dokter;
Kelima
:
Surat Keputusan Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Keenam
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di : Doloduo Pada tanggal : KEPALA PUSKESMAS
DEDDY PAPENE NIP. 196412291986031015