7.1.5 SK Identifikasi Hambatan Fisik, Budaya, Bahasa, Dan Penghalang Lain [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Hari
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU Nomor : TENTANG IDENTIFIKASI HAMBATAN FISIK, BUDAYA, BAHASA, DAN PENGHALANG LAIN DALAM PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS JURANG MANGU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU, Menimbang



: a. bahwa dalam penyelenggaraan upaya kesehatan secara efektif dan efisien, diperlukan masukan dan informasi yang benar tentang hambatan yang mungkin meliputi fisik, budaya, bahasa, dan penghalang lain untuk pelaksanaan pelayanan di Puskesmas Jurang Mangu; b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Jurang Mangu;



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 296 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktek Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 10. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Kesehatan Kota;



MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPALA UPT PUSKESMAS JURANG MANGU TENTANG IDENTIFIKASI HAMBATAN FISIK, BUDAYA, BAHASA, DAN PENGHALANG LAIN DALAM PELAYANAN DI UPT PUSKESMAS JURANG MANGU. Kesatu : Menentukan kewajiban mengidentifikasikan hambatan fisik, budaya, bahasa, dan penghalang lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis. Kedua : Identifikasi hambatan fisik, budaya, bahasa, dan penghalang lain dalam pelayanan sebagaimana diktum Kesatu dilaksanakan sekali dalam setahun dalam sebuah rapat koordinasi antara Kepala Puskesmas dengan petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis. Ketiga : Segala hambatan fisik, budaya, bahasa, dan penghalang lain dalam pelayanan yang diidentifikasi dalam rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan hambatan sehingga proses pelayanan berjalan lancar. Keempat : Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien. Kelima : Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini menjadi tanggung jawab UPT Puskesmas Jurang Mangu. Keenam : Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Kota Tangerang Selatan pada tanggal : 20 Februari 2017 Kepala UPT Puskesmas Jurang Mangu



Aisah