7.1.5.1 SK Identifikasi Hambatan Bahasa, Budaya, Bahasa Kebiasaan, Dan Penghalang Lain [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASER DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SULILIRAN BARU Jl. Nusa Indah Telp. 0543-2705381 Suliliran Baru Paser Belengkong 76271 Email : [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SULILIRAN BARU NOMOR : 800/ / PKM-SLB / 2017 TENTANG IDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, BUDAYA, BAHASA KEBIASAAN, DAN PENGHALANG LAIN Kepala UPTD Puskesmas Suliliran Baru, Menimbang



: a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien maupun keluarganya. b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, dipandang perlu untuk melakukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan. c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Suliliran Baru tentang tentang Kewajiban Mengidenfikasi Hambatan Budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan Lain Dalam Pelayanan.



Mengingat



: a. b. c. d.



UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor36Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor44Tahun 2009, tentangRumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; e. Peraturan MenteriKesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; f. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; g. Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;. MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SULILIRAN BARU TENTANG KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN



KESATU



: Menentukan kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis.



KEDUA



: Identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan sebagaimana diktum Pertama dilaksanakan sekali dalam setahun dalam sebuah rapat koordinasi antara Kepala Puskesmas dengan petugas pendaftaran dan petugas pemberi layanan klinis.



KETIGA



KEEMPAT



Segala hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain : dalam pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan hambatan sehingga proses pelayanan berjalan lancar. :



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: Suliliran Baru : 1 Februari 2017



KEPALA UPTD PUSKESMAS SULILIRAN BARU



Kusnadi



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser di Tana Paser. 2. Masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya



Lampiran No. Surat Tentang



: Surat Keputusan Kepala Puskesmas Suliliran Baru : : Kewajiban Mengidenfikasi Hambatan Budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan Lain Dalam Pelayanan.



KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN A. HAMBATAN BUDAYA: 1. Tidak boleh keluar rumah sebelum bayi berumur 40 hari 2. Anak-anak diare dianggap tambah pintar 3. Anak kejang demam dibawahk edukun 4. Orang sakit tidak boleh mandi B. HAMBATAN BAHASA: 1. 2. 3. 4.



Boyok/pinggang dikatakan lambung Ngimput artinya capek Greges artinya demam Gliyeng artinya pusing/sakit kepala



C. HAMBATAN KEBIASAAN : 1. Luka baka rdioles pasta gigi, kuningtelur, olie 2. Sakit typus diobati dengan cacing 3. Menggigil diselimuti dengang kain tebal 4. Pengambilan keputusan membutuhkan waktu yang lama karnena melibatkan seluruh keluarga besar sehingga pasien terlambat mendapat pertolongan medis D. HAMBATAN LAINNYA 1. 2. 3. 4. 5.



Petugas Gizi dan Apotek hanya 1 orang Petugas Loket bukan Perekam Medis Dokter Umum hanya dua, Pelimpahan tugas antara petugas belum maksimal Alat dan bahan masih banyak kekurangan