11 0 102 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KARANGAN Jalan Raya Karangan Kecamatan Mempawah Hulu Kode Pos 78363 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGAN NOMOR : 441 / / SK / / 2018
TENTANG
IDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, BUDAYA, BAHASA KEBIASAAN, DAN PENGHALANG LAIN DI PUSKESMAS KARANGAN
Menimbang;
: a. Bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien maupun keluarganya. b. Bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, dipandang perlu untuk melakukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Karangan tentang Kewajiban Mengidenfikasi Hambatan Budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan Lain Dalam Pelayanan.
Mengingat
: a. b. c. d.
UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran; UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; UU Nomor 44 Tahun 2009, tentangRumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan RI No.128/Men.Kes/SK/II/2004
tentang Kebijakan Dasar Puskesmas; e. Peraturan MenteriKesehatan No.290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; f. Peraturan Menteri Kesehatan No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; g. Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang
Pusat
Kesehatan
Masyarakat;. MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
PUSKESMAS
KARANGAN
Tentang
Kewajiban Mengidentifikasi Hambatan budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan lain Dalam Pelayanan ; Kesatu
: Menentukan kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis.
Kedua
: Identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan sebagaimana diktum Pertama dilaksanakan sekali dalam setahun dalam sebuah rapat koordinasi antara Kepala Puskesmas dengan petugas pendaftaran dan petugas pemberi layanan klinis. Segala hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam
Ketiga
: Pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan hambatan sehingga proses pelayanan berjalan lancar.
Keempat
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
: Karangan
Pada Tanggal
: 2018
KEPALA PUSKESMAS KARANGAN
MARTA RAHAYU
LAMPIRAN NOMOR TENTANG
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS KARANGAN : : KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA,
BAHASA,
HAMBATAN
LAIN
KEBIASAAN
DALAM
PUSKESMAS KARANGAN
DAN
PELAYANAN
DI
KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN DI PUSKESMAS KARANGAN
A. HAMBATAN BUDAYA 1. Tidak boleh mandi pas kena cacar/ campak, semakin banyak yang keluar semakin bagus, diobati ke orang pintar. 2. Orang muntah darah/ batuk darah dianggap diguna-diguna. 3. Ibu melahirkan kalo belum mens , tidak boleh ber KB. 4. Boleh keluar rumah saat berlalak, tapi tidak boleh masuk kecuali untuk yang sakit.
5. Orang desa Bilayuk tidak boleh makan pakis merah (miding) karena sumpahan leluhur. 6. Kalo ada masalah kesehatan, selalu dikaitkan dengan alam gaib. B. HAMBATAN BAHASA 1. Raka-raka artinya sendi. 2. Ngalung’k artinya pusing. 3. Makan ina rangka artinya kurang nafsu makan. 4. Sa’let artinya sakit pinggang. 5. Sampar artinya dada. 6. Bone’an artinya perut bagian bawah. 7. Sanggeh artinya asma. 8. Tagit-tagit artinya nyut-nyut. 9. Galo-galo artinya mual. 10. Serok-serok artinya pilek. 11. Sengat-sengat artinya sesak nafas. 12. Mures artinya mencret. 13. Barihak’artinya berak. 14. Kameh artinya kencing. 15. Bamumuhan artinya pegal-pegal. 16. Pase artinya suara serak. C. HAMBATAN KEBIASAAN 1. Kalo kena luka bakar pake odol. 2. Tidak boleh KB IUD takut masuk ke perut. 3. Tidak boleh KB implan takut jadi daging tumbuh. 4. Kalo melakukan tubektomi, peranakan dibalik. 5. Tidak boleh makan amis-amis seperti ikan / telur dll selesai operasi/ melahirkan. 6. Kalo luka selalu ditutupi pake daun-dauna. 7. Kalo cabut gigi bisa buta. 8. Mengambil keputusan membutuhkan waktu yang lama karena melibatkan seluruh keluarga besar sehingga menghambat pertolongan medis. D. HAMBATAN LAINNYA
1. Petugas apotik hanya 1 orang. 2. Alat dan bahan kadang kurang. E. PETUGAS YANG PUNYA KEMAMPUAN UNTUK BERBAHASA LAIN
BAHASA 1. Inggris 2. Dayak Kanayan’t 3. Dayak Banyadu
PETUGAS YANG PUNYA KEMAMPUAN Dr.Felly Novelia, dr.Fransiska Anggraeni Suryani Lisa A.Md.Kep Ernawati A.Md.KG
4. 5. 6. 7. 8.
Dayak Bidayuh Melayu Jawa Arab Sunda
Dr.Felly Novelia Siti Jubaidah Turmudi A.Md.GZ Fatria Ridha A.Md.Kep Lusiana Purnama A.Md.Kep
KEPALA PUSKESMAS KARANGAN
MARTA RAHAYU