7.1.4 SK TENTANG Identifikasi Hambatan Bahasa, Budaya, Kebiasaan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Ayu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR



DINAS KESEHATAN PUSKESMAS BULA JL. Pancasila no. 5 Bula Telp. (0915) 21062 Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BULA Nomor : 445/099/SK/VII/2017 TENTANG IDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, BUDAYA, KEBIASAAN, DAN PENGHALANG LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESMAS BULA,



Menimbang



:



a. bahwa untuk menjamin tercapainya hasil mutu pelayanan yang sesuai harapan pasien, diperlukan komunikasi yang baik antara petugas pemberi layanan dengan pasien maupun keluarganya; b. bahwa agar komunikasi antara petugas pemberi layanan dengan pasien dapat berjalan optimal, dipandang perlu untuk melakukan identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Suliliran Baru tentang tentang Kewajiban Mengidenfikasi Hambatan Budaya, Bahasa, Kebiasaan dan Hambatan Lain Dalam Pelayanan;



Mengingat



: 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku;



2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; 5. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003



tentang



Standar



Pelayanan



Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



: Keputusan Kepala Puskesmas



Tentang Identifikasi Hambatan



Bahasa, Budaya, Bahasa Kebiasaan, Dan Penghalang Lain; KEDUA



: Menentukan kewajiban



mengidentifikasi



hambatan budaya,



bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan menjadi kewajiban bersama baik Kepala Puskesmas, petugas pendaftaran maupun petugas pemberi layanan klinis; KETIGA



: Identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan sebagaimana diktum KESATU dilaksanakan sekali dalam setahun dalam sebuah rapat koordinasi antara Kepala Puskesmas dengan petugas pendaftaran dan petugas pemberi layanan klinis;



KEEMPAT



: Segala hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan yang diidentifikasi pada saat rapat koordinasi, dilakukan tindak lanjut untuk meminimalkan hambatan sehingga



proses pelayanan berjalan lancar; KELIMA



: Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.



Ditetapkan di Bula Pada tanggal 12 Juli 2017 KEPALA PUSKESMAS BULA



AYU WULANDARI ISMARATRI NIP. 19820521 201111 2 001



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NOMOR



: 445/ 099/SK/VII/2017



TENTANG : IDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, BUDAYA, KEBIASAAN, DAN PENGHALANG LAIN



KEWAJIBAN MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN BUDAYA, BAHASA, KEBIASAAN DAN HAMBATAN LAIN DALAM PELAYANAN



A. HAMBATAN BUDAYA: 1. Tidak boleh keluar rumah sebelum bayi berumur 40 hari 2. Anak-anak diare dianggap tambah pintar 3. Anak kejang demam dibawah kedukun 4. Orang sakit tidak boleh mandi



B. HAMBATAN BAHASA: 1. Boyok/pinggang dikatakan lambung 2. Ngimput artinya capek 3. Greges artinya demam 4. Gliyeng artinya pusing/sakit kepala



C. HAMBATAN KEBIASAAN : 1. Luka baka rdioles pasta gigi, kuningtelur, olie 2. Sakit typus diobati dengan cacing 3. Menggigil diselimuti dengang kain tebal 4. Pengambilan keputusan membutuhkan waktu yang lama karnena melibatkan seluruh keluarga besar



sehingga pasien terlambat mendapat pertolongan medis D. HAMBATAN LAINNYA 1. Petugas Gizi dan Apotek hanya 1 orang 2. Petugas Loket bukan Perekam Medis 3. Dokter Umum hanya dua, 4. Pelimpahan tugas antara petugas belum maksimal 5. Alat dan bahan masih banyak kekurangan