7.2.1.d SOP Penanganan Pengaduan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN PENGADUAN



SOP



UPTD PUSKESMAS KEDUNGREJA



1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi



5. Prosedur



No. Dokumen No. Revisi Tgl Mulai Berlaku Halaman



Tanda Tangan :



: : : : EKO MULYONO, S.KM, M.Kes NIP.19760402 199603 1 003



Penanganan pengaduan adalah kegiatan penyaluran pengaduan, pemprosesan respon atas pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan Sebagai pedoman bagi tim pengelolaan dan penyelesaian pengaduan dalam menyelesaikan adanya pengaduan yang disampaikan baik dari internal maupun eksternal kepada UPTD Puskesmas Kedungreja SK Kepala Puskesmas  SK Nomor : KEP. 045 /Sta.1 / I / 2019 tentang SK Penetapan Standar Pelayanan Publik Tahun 2019  Laporan Kajian manajemen pengaduan masyarakat dalam layanan publik, Direktorat Aparatur Negara Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS Tahun 2010 a. UPTD Puskesmas Kedungreja menerima pengaduan dari internal maupun eksternal melalui kotak saran /whatsapp/ Telepon atau secara langsung (baik secara lisan maupun tertulis kepada Tim Penanganan Pengaduan) dimana pengaduan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelayanan b. Tim Penanganan Pengaduan menerima laporan adanya pengaduan yang harus disertai dengan identitas pengadu secara lengkap dan memasukkan ke buku register pengaduan c. Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan permasalahan d. Tim Penanganan Pengaduan melakukan penelaahan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan tersebut e. Tim Penanganan Pengaduan melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak – pihak terkait f. Tim Penanganan Pengaduan menganalisa dan membuat kesimpulan g. Tim Penanganan Pengaduan membuat penyelesaian pengaduan berupa Rekomendasi Tim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengaduan masuk h. Kepala UPTD Puskesmas Kedungreja memberikan jawaban putusan dan penyelesaian atas aduan paling lambat 3 (tiga) hari setelah keluar



Rekomendasi Tim. i. Setelah melakukan item 8 tetapi penyelesaiannya tidak sesuai dengan yang diharapkan maka Kepala UPTD Puskesmas Kedungreja akan meneruskan permasalahan tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap 6. Diagram Alir Menerima Pengaduan



Pengaduan masuk tim Menelaah permasalahan Menelaah peraturan Melakukan konfirmasi dan klarifikasi Membuat analisa dan menyimpulkan



Menyampaikan kepada kepala Puskesmas Membuat keputusan dan penyelesaian



Ya



Selesai



7. Unit terkait



 



Tidak



Diteruskan ke Dinkes Cilacap



Pihak-pihak yang terkait pengaduan Dinkes Kabupaten Cilacap