4 0 79 KB
Pelayanan Diluar Jam Kerja SOP
No.Dokumen : SOP/........../UKP/VII/2017 No.Revisi : Tanggal Terbit : Halaman
: 1/1 drg. Apriliana
UPT Puskesmas
Mardiyanti
Poris Gaga Lama
NIP. 197704202006042016
1. Pengertian
Pelayanan di luar jam kerja adalah pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasien di luar jam kerja
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk tercapainya pelayanan laboratorium dengan mutu, cakupan dan efisiensi yang optimal melalui pelayanan laboratorium di luar jam kerja
3. Kebijakan 4. Referensi
Keputusan Kepala Puskesmas Nomor : 440/........../SK-KAPUS/VII/2017 tentang Penunjang Pelayanan Klinis Puskesmas Poris Pelawad 1. Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas Tahun 2002 Hal 26-27, 2. Kapita Selekta Kedokteran Edisi Ketiga Jilid 1, FKUI 1. Kepala Puskesmas menginstruksikan pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan di luar jam kerja hanya yang bersifat urgen / cito.
5. Langkah –
langkah
2. Kepala Puskesmas menginstruksikan kepada petugas laboratorium untuk memberikan kewenangan kepada perawat jaga di UGD dan Rawat Inap untuk dapat melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap pasien yang bersifat urgen / cito. 3. Petugas laboratorium dapat menyimpan alat pemeriksaan laboratorium di UGD setelah pelayanan reguler selesai.
6. Hal - hal yang perlu diperhatikan 7. Unit Terkait 8. Dokumen Terkait
Kriteria Sampel 1. Laboratorium 2. IGD
1. Register laboratorium 2. Form permintaan pemeriksaan laboratorium No
9. Rekaman
Yang diubah
Isi perubahan
Historis perubahan
1/1
Tanggal mulai diberlakukan