8.1.3.2 Pemantauan Waktu Penyampaian Hasil Pemeriksaan Laboratorium Untuk Pasien Urgen Gawat Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMANTAUAN WAKTU PENYAMPAIAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN/ GAWAT DARURAT No. Dokumen : SPO/085/PKMBB/2016



SPO



No. Revisi



: 01



Tanggal Terbit : 24 November 2016 Halaman



: 1/ 3



PUSKESMAS BONTANG BARAT 1.



Pengertian



dr. Fatimah Asih Winaryo NIP. 19770517 200903 2 001



Pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/ gawat darurat adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan urgen/ gawat darurat.



2.



Tujuan



1. Supaya hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/ gawat darurat dapat diterima oleh dokter atau petugas yang merujuk sesuai waktumya. 2. Mencegah keterlambatan penatalaksanaan pasien urgen/ gawat darurat. 3. Terlaksananya proses pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/ gawat darurat.



3.



Kebijakan



Surat



Keputusan



Kepala



Puskesmas



Bontang



Barat



Nomor



SK/033/PKMBB/2016 tentang Pelayanan Laboratorium Klinik di Puskesmas Bontang Barat. 4.



Referensi



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik yang Baik



5.



Prosedur



1.



2.



Alat: a.



Komputer



b.



Printer



c.



Jam dinding



Bahan: a.



6.



LangkahLangkah



1.



Alat tulis Penanggung jawab laboratorium memantau dan mencatat waktu



penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk setiap pasien urgen/ Dilarang menggandakan dokumen ini tanpa seizin Wakil Manajemen Mutu



1/3



gawat darurat satu bulan sekali. 2.



Penanggung jawab laboratorium dan petugas laboratorium melakukan



evaluasi pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan



laboratorium untuk pasien urgen/ gawat darurat setiap bulan. 3.



Penanggung jawab laboratorium melaporkan hasil evaluasi kepada Tim Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien.



7.



Bagan Alir



Memantau dan mencatat waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium pasien urgen/ gawat darurat



Melakukan evaluasi



Membuat laporan evaluasi



Menyusun rencana tindak lanjut



Melaporkan kepada Tim Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien 8.



Hal yang



-



perlu diperhatikan 9.



Unit Terkait



10. Dokumen Terkait



1.



Penanggung Jawab Laboratorium



2.



Tim Mutu Layanan Klinis dan Keselamatan Pasien



1.



Buku register laboratorium



2.



Laporan evaluasi dan rencana tindak lanjut



Dilarang menggandakan dokumen ini tanpa seizin Wakil Manajemen Mutu SPO/085/PKMBB/2016



2/3



11. Rekaman Historis Perubahan



No.



Yang Dirubah



Tanggal Mulai



Isi Perubahan 1. Penanggung



Diberlakukan jawab



laboratorium memantau



dan



mencatat



waktu



penyampaian



hasil



pemeriksaan laboratorium



untuk



setiap pasien urgen/ gawat 1



Langkah-Langkah Poin 1 dan 2



darurat



satu



bulan sekali.



24 Nov 2016



2. Penanggung



jawab



laboratorium



dan



petugas laboratorium melakukan



evaluasi



pemantauan



waktu



penyampaian



hasil



pemeriksaan laboratorium



untuk



pasien urgen/ gawat darurat setiap bulan.



Dilarang menggandakan dokumen ini tanpa seizin Wakil Manajemen Mutu SPO/085/PKMBB/2016



3/3