13 0 66 KB
PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL No. Dokumen SOP No. Revisi
: : 01
Tanggal Terbit
:
Halaman
: 1/2 KEPALA PUSKESMAS CICALENGKA DTP
PUSKESMAS CICALENGKA
dr. Hj. Yanti Fadillah, MM. RS.
DTP
NIP. 19770414200712011
Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain diluar laboratorium yang bersangkutan untuk 1. Pengertian
memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam pemeriksaan tertentu.
2. Tujuan
Untuk menjamin ketelitian dan ketepatan hasil pemeriksaan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cicalengka DTP No. ..... tentang
3. Kebijakan
Kebijakan Pengelolaan Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Cicalengka DTP 1. Permenkes No. 37 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan laboratorium
4. Referensi
Puskesmas 2. Pedoman Praktek Laboratorium yang Benar, Departemen Kesehatan RI. 2004 1. Petugas laboratorium Puskesmas melakukan pengajuan tertulis untuk mengikuti PME kepada Kepala Puskesmas. 2. Setelah disetujui oleh Kepala Puskesmas, petugas laboratorium melakukan pendaftaran sesuai jadwal . -
3. Prosedur
Untuk Pemantapan Mutu Eksternal Nasional (PME-N) mendaftarkan di Departemen Kesehatan RI, Dirjen Yan Medik Jakarta
-
Untuk Pemantapan Mutu Eksternal regional (PME-R) mendaftarkan di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Jawa Barat di Bandung
3. Setelah mendaftar, Tim PME akan mengirimkan spesimen sesuai jadwal kepada laboratorium puskesmas melalui Pos. 4. Spesimen yang diterima dikerjakan oleh petugas laboratorium puskesmas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5. Setelah selesai dikerjakan, hasil pemeriksaan laboratorium puskesmas dikirim melalui pos dengan amplop yang sudah disiapkan ke alamat tim PME yang sudah tertera dalam spesimen. 6. Hasil yang dikirim akan di evaluasi oleh tim PME dan akan dikirim ke peserta
(laboratorium
puskesmas)
untuk
diketahui
dan
diperbaiki
kesalahan-kesalahan yang ada.
Catatan : Jenis pemeriksaan yang diikuti adalah : 1. PME-N bidang hematologi, kimia klinik, serologi dan urinalis 2. PME-R bidang hematologi, kimia klinik,serologi, feses, urinalisa dan pembacaan preparat BTA
4. Unit Terkait
1. Laboratorium 2. Tim PME
NO 1
YANG DIUBAH KOP
ISI PERUBAHAN - Nomor dokumen - Nomor revisi - Tanggal terbit - Nama Instansi - Nama Kepala Puskesmas
5. Rekam Historis
2
Kebijakan
Nomor surat keputusan kepala Puskesmas
3
Prosedur
Penggantian prosedur
4.
Unit Terkait
Penggantian unit terkait (laboratorium)
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN