8.1.7.5 SK Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG



DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MENSIKU Jalan Lintas Sintang - Ketungau Kode Pos (78651) Email : [email protected] HP. 0852 4948 2827 MENSIKU – SINTANG



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MENSIKU NOMOR : /2017 TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL KEPALA UPTD PUSKESMAS MENSIKU Menimbang



: a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium; b. bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Mensiku.



Mengingat



: 1.



Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan;



2.



Undang – Undang RI nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 364 tahun 2003 tentang Laboratorium Kesehatan;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 657 tahun 2009 tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 411 tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 43 tahun 2013 tentang Cara Penyelengaraan Laboratorium yang Baik; 8. Peraturan............



10. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 11. Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Sintang Nomor 006.1/ tahun 2016 tentang Kebijakan Penunjang Pelayanan Klinis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.



MEMUTUSKAN Menetapkan : PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM UPTD PUSKESMAS MENSIKU KESATU



: Untuk melakukan pemantapan mutu eksternal laboratorium puskesmas Mensiku dilakukan setiap tahun sekali, Penilaian dilakukan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat;



KEDUA



: Petugas yang ditugaskan untuk ikut dalam pemantapan mutu eksternal adalah petugas pelaksana pelayanan laboratorium puskesmas Mensiku;



KETIGA



: Hasil dari pemantapan mutu eksternal laboratorium di evaluasi bersama guna kemajuan pelayanan di puskesmas Mensiku;



KEEMPAT



: Memberlakukan SOP Pemantapan Mutu Eksternal



KELIMA



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Binjai Hulu : 02 Februari 2017



Kepala UPTD Puskesmas Mensiku



MEYSKE RIMAN MASSANG