4 0 400 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS MENSIKU Jalan Lintas Sintang - Ketungau Kode Pos (78651) Email : [email protected] HP. 0852 4948 2827 MENSIKU – SINTANG
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MENSIKU NOMOR : /2017 TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL KEPALA UPTD PUSKESMAS MENSIKU Menimbang
: a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium; b. bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Mensiku.
Mengingat
: 1.
Undang - Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan;
2.
Undang – Undang RI nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
3.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 364 tahun 2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;
5.
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 657 tahun 2009 tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
6.
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 411 tahun 2010 tentang Laboratorium Klinik;
7.
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1501 tahun 2010 tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
8.
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 37 tahun 2012 tentang Penyelengaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;
9.
Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 43 tahun 2013 tentang Cara Penyelengaraan Laboratorium yang Baik; 8. Peraturan............
10. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; 11. Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Sintang Nomor 006.1/ tahun 2016 tentang Kebijakan Penunjang Pelayanan Klinis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang.
MEMUTUSKAN Menetapkan : PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM UPTD PUSKESMAS MENSIKU KESATU
: Untuk melakukan pemantapan mutu eksternal laboratorium puskesmas Mensiku dilakukan setiap tahun sekali, Penilaian dilakukan oleh Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat;
KEDUA
: Petugas yang ditugaskan untuk ikut dalam pemantapan mutu eksternal adalah petugas pelaksana pelayanan laboratorium puskesmas Mensiku;
KETIGA
: Hasil dari pemantapan mutu eksternal laboratorium di evaluasi bersama guna kemajuan pelayanan di puskesmas Mensiku;
KEEMPAT
: Memberlakukan SOP Pemantapan Mutu Eksternal
KELIMA
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Binjai Hulu : 02 Februari 2017
Kepala UPTD Puskesmas Mensiku
MEYSKE RIMAN MASSANG