8.1.7.EP 5 SK Pemantapan Mutu Eksternal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN



DINAS KESEHATAN



UPTD. PUSKESMAS PASAR USANG KECAMATAN BATANG ANAI



Jln. Raya Padang Bukit Tinggi KM.27 Nagari Sungai Buluh, Kode Pos 25586



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PASAR USANG NOMOR : C/VIII/SK/I/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKTERNAL TERHADAP PELAYANAN LABORATORIUM Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa



KEPALA UPTD PUSKESMAS PASAR USANG,



Menimbang



:



a.



bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Pasar Usang, maka perlu dilakukan



pengembangan



pelayanan



klinis



yaitu



melalui



pemeriksaan laboratorium Puskesmas; b.



bahwa dalam menjamin tercapai dan terpeliharanya mutu pemeriksaan laboratorium secara berkesinambungan, maka perlu dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium UPTD Puskesmas Pasar Usang;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b,



perlu



menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pasar Usang tentang



pemantapan



mutu



eksternal



terhadap



pelayanan



laboratorium Puskesmas;



Mengingat



:



1.



UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;



2.



UU Nomor 44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit;



3.



Keputusan Menteri Kesehatan No.364/MENKES/SK/ III/2003 Tentang Laboratorium Kesehatan;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/MenKes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas;



5.



Keputusan Menteri Kesehatan No.1674/MENKES/SK/ XII/2005 Tentang Pedoman Jejaring Pelayanan Laborat Kesehatan;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 37 tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan No.657/MENKES/PER/ VIII/2009 Tentang Pengiriman Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan No.1501/MENKES/ PER/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN



KEPALA



UPTD



PUSKESMAS



PASAR



USANG TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL TERHADAP PELAYANAN LABORATORIUM Pertama



:



Menentukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium UPTD Puskesmas Pasar Usang sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



Kedua



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Pada tanggal



Pasar Usang



:



2015



Kepala UPTD Puskesmas Pasar Usang



Syafrinawati



Daftar Lampiran



Nomor Tanggal



: Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Pasar Usang : :



C / VIII /SK/I/2015/ 2015



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL TERHADAP PELAYANAN LABORATORIUM UPTD PUSKESMAS PASAR USANG Pemantapan mutu eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium Puskesmas Pasar Usang untuk memantau dan menilai penampilan laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu. Kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal dilaksanakan di Laboratorium Puskesmas Pasar Usang dengan memperhatikan hal – hal berikut: 1. Laboratorium Puskesmas Pasar Usang wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan secara periodik. 2. Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas teknis laboratorium Puskesmas tanpa perlakuan khusus. 3. Petugas teknis laboratorium menggunakan reagensia, bahan dan alat yang biasa digunakan setiap hari. 4. Hasil penilaian yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi untuk mencari penyebab masalah dan mengambil langkah – langkah perbaikan.



Kepala UPTD Puskesmas Pasar Usang



Syafrinawati