8.1.7.5 SK Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium (Pme) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS PELAMBUAN Jalan Barito Hulu No.41 Rt.051 Telp. (0511) 4412395 Banjarmasin 70118 KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PELAMBUAN NOMOR : TAHUN 2016 TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM I.



Menimbang



:



a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standar pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium. b. bahwa untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Pelambuan.



II.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Pelambuan; 6. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas, penanggung jawab laboratorium, penangung jawab layanan klinik dan semua staf Puskesmas.



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila



dikemudian



perbaikan/perubahan



hari



terdapat



kekeliruan



akan



diadakan



sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari



terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan



sebagaimana



mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Banjarmasin 2016



KEPALA PUSKESMAS PELAMBUAN



drg. RONY SIM NIP. 19740910 200501 1 005