4 0 124 KB
PEMERINTAH KABUPATEN DOMPU
DINAS KESEHATAN Jl. Udang Bali I Telp./Fax : (0373) 21258 Dompu – NTB KERANGKA ACUAN KERJA PEMBINAAN MUTU DAN AKREDITASI LABKESDA TAHUN 2022 Instansi
: Dinas Kesehatan Kab. Dompu
Bidang
: Pelayanan Kesehatan Dasar & Rujukan
Program
: Pelayanan Kesehatan
Hasil (Outcome)
: Tersedianya Sumber Daya Labkesda dalam peningkatan mutu layanan melalui Akreditasi : Pembinaan Mutu dan Akreditasi Labkesda
Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan
: Peningkatan kapasistas petugas Labkesda
Keluaran (Output)
: Peningkatan Mutu Pelayanan
Satuan Ukur / Jenis Keluaran
: Labkesda
1.
LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas; 4) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 298/MENKES/SK/III/2008 tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan; b. Gambaran Umum Kegiatan Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Kemampuan dan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) perlu terus ditingkatkan dan diperluas jangkauannya agar akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas semakin meningkat sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Laboratorium Kesehatan termasuk salah
satu fasyankes yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif sebagaimana fasyankes yang lain dan ketersediaan Laboratorium Kesehatan Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364 tahun 2003 disebutkan pula bahwa Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bukan manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan, faktor yang berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, diharapkan setiap Kabupaten/Kota mempunyai laboratorium
laboratorium kimia
kesehatan
lingkungan,
yang
toksikologi,
mampu
melakukan
mikrobiologi
serta
pemeriksaan pemeriksaan
laboratorium klinik untuk menunjang diagnose penyakit sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kesehatan masyarakat maupun perorangan di wilayahnya. Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Dompu merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu dan merupakan satu-satunya laboratorium kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Dompu. Dalam menjalankan tugas pokok fungsinya, UPTD Labkesda harus memenuhi standar pelayanan sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan bertanggungjawab. Untuk itu mutu laboratorium, baik yang terintegrasi maupun
yang
mandiri
harus
terus
ditingkatkan
secara
bertahap
dan
berkesinambungan melalui berbagai upaya. Salah satu upaya yang ditempuh untuk peningkatan mutu pelayanan adalah dengan melakukan penguatan akreditasi. Dengan melihat kondisi saat ini dimana pemeriksaan laboratorium bukan sekedar penunjang diagnostik tetapi sudah menjadi penentu diagnostik, pola pelayanan kesehatan juga mulai bergeser dari kuratif ke arah promotif dan preventif. Hal ini menjadikan peran laboratoium kesehatan semakin luas, sehingga tuntutan hasil pemeriksaan laboratorium yang bermutu dan tepat semakin tinggi. Untuk mencapai mutu hasil laboratorium yang memiliki ketepatan dan ketelitian tinggi maka seluruh metode dan prosedur operasional laboratorium harus terpadu mulai dari perencanaan, pengambilan spesime, penanganan, pengujian dan pemberian laporan hasil uji laboratorium. Dalam upaya meningkatkan pelayanan laboratorium kesehatan, adalah dengan menyelenggarakan PN PME Laboratorium Kesehatan. Definisi PME adalah suatu sistem untuk mengevaluasi kinerja laboratorium melalui badan atau fasilitas eksternal. Badan eksternal di Indonesia yang melaksanakan PME bisa BBLK, PDS Patklin, afau ILKI. Dengan mengikuti
PME, laboratorium mendapatkan berbagai keuntungan dalam peningkatan Mutu Layanan sehingga mampu hadir sebagai layanan penunjang dalam mencapai derajat Kesehatan masyarakat. c. Batasan Kegiatan Batasan kegiatan adalah memberikan dukungan biaya hingga terlaksananya Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Labkesda. d. Indikator Kegiatan Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah peningkatan kapasitas SDM di Labkesda sehingga mampu mewujudkan serta meningkatakan mutu pelayanan Labkesda sesuai standar. e. Keluaran/Output Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini : 1) Petugas mampu membandingkan kinerja dan hasil dengan tes yang dilakukan di laboratorium peserta lainnya 2) Memberikan serta mendapatkan umpan balik informasi mengenai systematic error dari alat laboratorium peserta dan secara obyektif memberikan informasi kualitas pengujian. 2.
ALASAN DILAKSANAKANNYA KEGIATAN a. Maksud Kegiatan Dengan terlaksananya Pemantapan Mutu Eksternal (PME), dapat dicapai pelayanan labkesda yang bermutu sesuai standar. b. Tujuan Kegiatan 1) Mengawasi kualitas hasil tes dalam sebuah laboratorium Kesehatan 2) Mengidentifikasi masalah, dan 3) Membuat langkah koreksi terhadap masalah yang teridentifikasi. 4) Memberikan Jaminan kepuasan kepada pelanggan dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh Labkesda Kab. Dompu telah diselenggarakan dengan baik. 5) Memberikan jaminan kepada petugas laboratorium kesehatan bahwa semua fasilitas, tenaga dan lingkungan kerja yang diperlukan telah memenuhi standar, sehingga dapat mendukung pelayanan laboratorium yang baik.
3.
CARA PELAKSANAAN KEGIATAN a. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan pembelajaran orang dewasa yaitu pemberian materi pembelajaran dengan ceramah dan Tanya jawab, studi kasus dan penugasan. b. Tahapan Kegiatan Tahapan-tahapan kegiatan yang akan dilalui pada kegiatan ini yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi.
4.
TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan kegiatan ini akan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu.
5.
PELAKSANAAN DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN a. Penerima Manfaat Penerima manfaat yang diharapkan dari kegiatan ini adalah Petugas di Labkesda Dompu. b. Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan ini diikuti oleh petugas Labkesda, Pendamping Kabupaten dan Narasumber Provinsi dan Pusat. Diawali dengan pembukaan dan pengarahan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Dompu, pemberian materi, praktik dan evaluasi pembelajaran. c. Penanggung Jawab Kegiatan Penanggung jawab kegiatan ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Kab. Dompu.
6.
JADWAL PELAKSANAAN a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaa kegiatan Workshop akan dilaksanakan pada bulan Juli - September selama 3 (tiga) hari, yang akan dicapai dalam kurun waktu tahun 2022.
b. Matriks Pelaksanaan Kegiatan Bulan No
A
Workshop penguatan akreditasi Labkesda
D
Pembinaan Mutu dan Akreditasi Labkesda Pemantapan Mutu Eksternal (PME) Labkesda Survey Akreditasi Labkesda
E
Monev/Pelaporan
B C
7.
Kegiatan
1
2
3
v
v
v
4
5
6
v
v
v
7
8
9
v
v
v
10
11
12
v
v
v v
Biaya Sumber pembiayaan untuk Kegiatan ini dibebankan pada dana DAK Non Fisik T.A 2022 dengan rincian seperti pada RAB terlampir.
Dompu, 26 Oktober 2022 Kepala Dinas Kesehatan Kab. Dompu
Hj. Iris Juita Kastianti, SKM, M.Mkes NIP. 19640212 198511 2 001