8.1.8.4 Sop Penanganan Dan Pembuangan Bahan Berbahaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN & PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA No.



: UKP/VIII/SOP/



Dokumen SOP



IV/2017/025



No. Revisi



: 0



Tanggal



: April 2017



Terbit Halaman



: 1 dari 3



UPTD drg.Hj.Fery Septarini



PUSKESMAS



Nip.196809282000122002



TALANG UBI



1. Pengertian



Penanganan & pembuangan bahan berbahaya limbah adalah pemisahan dan pengurangan volume. Jenis limbah harus diidentifikasi dan dipilih serta mengurangi volume limbah. Klinis sebagai syarat keamanan yang penting untuk petugas pembuangan sampah, petugas emergensi dan masyarakat.



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pedoman petugas dalam penanganan & pembuangan bahan berbahaya



3. Kebijakan



SK Kepala UPTD Puskesmas Talang Ubi Nomor: UKP/VIII/SK/ IV/2017/007 tentang penanganan & pembuangan bahan berbahaya laboratorium



4. Referensi



PERMENKES No. 37 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium pusat kesehatan masyarakat.



5. Alat dan bahan



6. Prosedur /



-



APD,



-



kotak sampah



-



Safety box



-



sterilisator



-



meja kerja



-



bahan disenfectan



1. Petugas melakukan pemisahan limbah B3 dan Non B3.



langkah –



2. Petugas mengusahakan menggunakan bahan kimia non B3.



langkah



3. Petugas menggunakan kotak sampah non medis untuk limbah non B3. 4. Petugas menggunakan kotak sampah medis untuk jenis limbah B3. 5. Petugas menempatkan limbah B3 jarum, spuit pada safety box. 6. Petugas menempatkan tempat penampungan pada tempat



yang aman. 7. Petugas membakar semua limbah B3 dan non B3 menggunakan insenerator dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit (MOU) 8. Petugas melakukan sterilisasi alat-alat medis yang telah terkontaminasi limbah B3 menggunakan sterilisator. 9. Petugas melakukan dekontaminasi pada limbah sisa pemeriksaan yang mengandung bahan B3 kemudian menaruhnya pada tempat sampah medis. 10. Petugas melakukan desinfeksi meja kerja sebelum dan sesudah pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya. 7. Bagan alir Melakukan pemisahan limbah B3 dan Non B3



Mengusahakan menggunakan bahan kimia non B3



Menggunakan kotak sampah non medis untuk limbah non B3



Menggunakan sampah medis untuk jenis limbah B3



Menempatkan limbah B3 jarum, spuit pada safety box



Menempatkan tempat penampungan pada tempat yang aman



Membakar semua limbah B3 dan non B3 menggunakan insenerator



Melakukan sterilisasi alat-alat medis yang telah terkontaminasi limbah B3 menggunakan sterilisator dengan bekerja sama dengan



pihak rumah sakit (MOU)



Melakukan dekontaminasi pada limbah sisa pemeriksaan yang mengandung bahan B3 kemudian menaruhnya pada tempat sampah medis



Melakukan desinfeksi meja kerja sebelum dan sesudah pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya



8. Hal-hal yang perlu di



Pemisahan sampah b3 dan non b3, keseterilan alat, keseterilan meja kerja



perhatikan 9. Unit Terkait



Laboratorium, kesling



10. Dokumen



-



Laporan penyeterilan alat



terkait



-



Laporan / checklist



11. Rekaman histori perubahan



No



Yang di ubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



PENANGANAN & PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA No. Kode



: UKP/VIII/SOP/IV/2017/025



Terbitan



: April 2017



DAFTAR TILIK Revisi



:0



Tgl. Mulai Berlaku :



UPTD PUSKESMAS TALANG UBI



Halaman



: 1/ 1



NO Langkah Kegiatan 1.



Ya



Tidak



Tidak Berlaku



Apakah Petugas melakukan pemisahan limbah B3 √ dan Non B3?



2.



Apakah Petugas mengusahakan menggunakan √ bahan kimia non B3?



3.



Apakah Petugas menggunakan kotak sampah non √ medis untuk limbah non B3?



4.



Apakah Petugas menggunakan kotak sampah √ medis untuk jenis limbah B3?



5.



Apakah Petugas menempatkan limbah B3 jarum, √ spuit pada safety cabinet?



6.



Apakah



Petugas



menempatkan



tempat √



penampungan pada tempat yang aman? 7.



Apakah Petugas membakar semua limbah B3 dan √ non B3 menggunakan insenerator dengan bekerja sama dengan pihak rumah sakit (MOU) ?



8.



Apakah Petugas melakukan sterilisasi alat-alat √ medis yang telah terkontaminasi limbah B3 menggunakan sterilisator?



9.



Apakah Petugas melakukan dekontaminasi pada √ limbah sisa pemeriksaan yang mengandung bahan B3 kemudian menaruhnya pada tempat sampah medis?



10.



Apakah Petugas melakukan desinfeksi meja kerja √ sebelum dan sesudah pemeriksaan untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya?



CR = …….%



Talang Ubi, Auditor / Pelaksana



.....................